Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Hadir, Makin Besar Peluang PNS Miliki Rumah


Kehadiran Undang-Undang No. 1/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan menjadi angin segar, tidak saja bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa memiliki rumah. Hadirnya UU Tapera bakal mencairkan persoalan terbesar dalam kepemilikan rumah, yakni dalam pembayaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

Upaya pemerintah membantu PNS yang kesulitan memiliki rumah sendiri, sebenarnya sudah di terlihat dan dirasakan hasilnya sejak tahun 1993. Saat itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/1993 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya melahirkan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS.

Komitmen pemerintah untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah termasuk PNS untuk memiliki rumah semakin kuat dengan hadirnya UU tentang Tapera.“Bapertarum ini merupakan embrio dari Tapera,” ujar Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan dalam perbincangan dengan awak Majalah Layanan Publik baru-baru ini.

Dikatakan, pada tahun 1993 pemerintah membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang melakuan penyediaan rumah bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit Liquiditas Bank Indonesia (KLBI). “Saat itu, pemerintah melihat bahwa kendala PNS untuk memiliki rumah hanya masalah uang muka. Karena itu PNS dipaksa menabung melalui Bapertarum, guna untuk menambah uang muka,” ujarnya.

Kini, dengan UU Tapera, Bapertarum akan bergabung ke dalam Tapera. Ada amanat UU yang memerintahkan pembentukan tapera dalam waktu paling lama dua tahun. Bapertarum akan terlibat aktif dalam mempersiapkan terbentuknya Tapera. Dan sejauh ini, masih tetap melaksanakan peran untuk mendorong dan membantu PNS untuk memiliki rumah.

Menurut Heroe, kehadiran Tapera bertujuan untuk mengumpulkan dana murah jangka panjang. Hal ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan perumahan ini bersifat jangka panjang, kreditnya juga jangka panjang, tetapi struktur pembiayaan relatif jangka pendek. “Sumber pendanaan untuk perumahan berasal dari perbankan yang umumnya jangkanya pendek, dalam bentuk deposito, tabungan, dan lain-lain. Dana perumahan di Indonesia itu sangat riskan,” imbuhnya.

Seperti halnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tapera juga dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan perumahan, khususnya bagi rakyat. Caranya, pemerintah berinisiatif untuk mengumpulkan dana murah dari masyarakat, dengan tujuan untuk memperkuat sisi pembiayaan perumahan. Dengan demikian, nantinya dana itu bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan perumahan, sehingga meningkatkan kerterjangkauan masyarakat untuk membeli dan memiliki rumah. Kalau Bapertarum dibuat berdasarkan 

Kepres, Tapera dibuat berdasarkan undang-undang, sehingga memiliki kekuatan jauh lebih besar.
Saat ini, ada dua langkah yang tengah dan akan dilakukan oleh Bapertarum menuju Tapera. Pertama, menyiapkan proses penutupan Bapertarum, yang dilakukan dengan menunjuk konsultan maksimum satu tahun, terkait dengan laporan tahunan. Langkah kedua, menyiapkan informasi seoptimal mungkin, yang menegaskan bahwa pada saat penggabungan nanti, hak PNS aman dan tidak akan berkurang sedikit pun. “Sebab dalam Bapertarum, terdapat iuran peserta yakni, dan hasil pemupukan yang semuanya merupakan hak PNS,” tegasnya.

Sebenarnya Heroe prihatin dengan masih banyaknya PNS yang hingga kini belum memiliki rumah, meskipun Bapertarum sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan uang muka. Pasalnya, rumah merupakan kebutuhan pokok setiap individu.

Kenyataan pula, banyak orang yang melakukan bisnis kontrakan dan kos-kosan yang nyaman ditempati, dan berdampak pada menurunnya niat orang, termasuk PNS untuk membeli dan memiliki rumah sendiri. Tampaknya, kekurang pedulian warga masyarakat untuk memilik rumah sendiri perlu digugat. Sebab rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga merupakan bagian dari status sosial.M eskipun orang merasa nyaman tinggal di rumah kontrakan, tetap saja lebih nyaman kalau menempati rumah milik sendiri. “Rumah merupakan bagian dari status sosial, selain sebagai tempat singgah,” ujar Heroe.

Bagi para PNS, dengan adanya Bapertarum, bantuan uang muka dari pemerintah ini juga harus dilihat sebagai suatu kesempatan. Karena itu jangan di sia-siakan. Kalau selama ini pembiayaan perumahan hanya dari perbankan, dengan adanya Tapera, selain untuk memprrmudah pembiayaan perumahan, diharapkan diharapkan pembiayaan tentang perumahan bisa lebih turun.

Pasalnya tidak hanya tergantung dari dana perbankan yang bersifat jangka pendek. Dengan adanya Tapera, maka pemberi kredit perumahan akan menjadi tiga, yakni kredit rumah komersial, kredit LFPP, dan kredit Tapera. Kalau selama ini Bapertarum hanya bisa membantu di bagian uang muka, dengan adanya Tapera, nantinya PNS maupun MBR bisa memanfaatkan KPR Tapera, termasuk untuk renovasi rumah.

Fungsi layanan Tapera akan menjadi lebih luas, dan iuran yang didapat juga akan lebih besar. “Karena sudah diatur oleh undang-undang, maka kita jalani saja proses penggabungan Bapertarum ke Tapera. Yang jelas PNS tidak akan dirugikan,” pungkas Heroe.
Sumber : http://www.menpan.go.id


Gaji PNS ke-13 dan 14 Sudah Cair


Ini kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Sebab, gaji ke-13 dan 14  sudah dibayarkan sejak Jumat (24/6) kemarin.

“Gaji ke-13 dan ke-14 sudah bisa kami bayarkan mulai hari ini (kemarin, Red),” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palangka Raya, Fordiansyah.

Dia menerangkan, besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga serta jabatan. Baik itu fungsional maupun struktural. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, besarannya yang dibayar hanya sesuai gaji pokok.

“Dibayarkan berbarengan karena kebutuhan menjelang hari besar dan tahun masuk ajaran baru cukup besar. Maka dari itu, pemerintah memberikan gaji ke-13 berbarengan dengan THR,” ujarnya.

Fordiansyah mengatakan, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 32 miliar bagi 6450 orang. Sementara untuk gaji ke-14 tidak sebanyak itu, karena yang diberikan hanya gaji pokok. “Mungkin hanya sekitar Rp30 miliar,” jelasnya.
Sumber : http://indopos.co.id

PP 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Pokok-pokok PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji 13
1.   PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
2.   Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
3.  Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
4.   Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.
5.    Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.
7.    Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
8.   Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
9.  Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran Gaji 13 dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download PP 19 Tahun 2016

Sumber : http://setagu.net

PP No 20 Tahun 2016 Tentang THR PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara

Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
1.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
2.  Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
3.    Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.    Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
5.    Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi  pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
·         Menteri; dan
·         Pejabat Pimpinan Tinggi;
·         Wakil Menteri;
·         Staf Khusus di lingkungan kementerian;
·         Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
·         Hakim Ad hoc; dan
·         pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download PP 20 Tahun 2016

Sumber : http://setagu.net

Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara


Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.

Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).

"Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (12/6).

Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai‎. Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru.

"Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya.

Sejalan dengan PMK itu, kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian  gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.

"Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
======================
Nantinya Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS BKN Online (SIP PNS) bisa di akses di sippns.bkn.go.id.


Info yang kami dapatkan mengenai uang makan ASN dari Group Facebook
Buat yang kena PHP tentang uang makan ASN.. HEHE..
Jelas sudah bahwa info mngenai UANG MAKAN ASN yang beredar berdasarkan PMK No.72 Tahun 2016 itu hanya untuk PNS PUSAT, bukan untuk PNS daerah atau pns GURU..! 
"Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, Uang Makan PNS saat ini telah menjadi salah satu komponen penting dalam penghasilan seorang PNS selain Gaji Induk, Tunjangan Kinerja/Remunerasi/TPP, dan juga honor-honor.Dan belum lama ini juga Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan bagi pegawai ASN. 
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah seperti guru-guru PNS akan menerima uang makan mulai tahun 2016 ini. PMK 72/2016 ini sebenarnya hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat. Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN. 
Selain itu, uang makan yang dulunya bisa dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak bisa lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan,seperti gaji bulanan yang langsung masuk ke rekening pegawai."
Selengkapnya tentang info UANG MAKAN ASN silahkan

Kabar gembira, PNS kini dapat uang makan dihitung per hari kerja


Kabar gembira untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintahan Jokowi-JK akan memberi uang makan per hari bagi semua PNS terhitung setiap hari masuk kerja.

Pemberian uang makan untuk PNS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu.

Pasal 1 dari aturan tersebut menyebutkan bahwa uang makan adalah uang yang diberikan kepada ASN atau PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.

Kemudian, dalam Pasal 2 aturan tersebut dikatakan bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Selanjutnya, uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Dalam Pasal 3 aturannya anyar tersebut, uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan seperti tidak hadir kerja, sedang melaksanakan tugas dinas, sedang melaksanakan cuti, sedang melaksanakan tugas belajar dan atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Kemudian Pasal 5 aturan ini menyebut, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Rencana Rasionalisasi PNS Tahun 2017

Polemik mengenai rasionalisasi PNS nampaknya akan mereda setelah RI 1 memberikan tanggapannya. Seperti yang banyak diberitakan kemarin (7/6) Jokowi meluruskan bahwa pemerintah memang akan melakukan rasionalisasi PNS. Namun, hal tersebut tidak dilakukan dengan cara PHK, tetapi dengan cara memperketat seleksi penerimaan calon PNS.

Beberapa pekan terakhir rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk merumahkan sejuta pegawai negeri sipil (PNS) menimbulkan kericuhan. Rencana dari Kemen PAN-RB, rasionalisasi akan diawali dulu dengan proses pemetaan terhadap PNS di setiap instansi.  Diperkirakan proses rasionalisasi sendiri akan berjalan mulai tahun 2017 setelah enam bulan pemetaan.

Namun konsep dari Menpan RB mengenai rasionalisasi PNS belum diterima atau dibahas dalam rapat terbatas (ratas). Pemerintah seperti yang disampaikan Seskab Pramono Agung menganggap bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalam tahap gagasan, ide, atau wacana.

Lalu seperti apa konsep dari Kemen PAN RB mengenai Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  berimplikasi pada rasionalisasi?

Rencananya percepatan penataan PNS akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016.

Tahap I prioritas dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Data per Desember 2015 menunjukkan komposisi ASN berdasarkan jabatan paling besar sebagai JFU (Administrasi), jumlahnya mencapai 1.906.306 atau 42,19% dari keseluruhan PNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wajib Melakukan Pemetaan Kualifikasi dan Kompetensi ASN. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.

Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 (empat) kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut, seperti ditunjukkan gambar di bawah ini
Pemetaan Kinerja dan Kualifikasi Kompetensi Pegawai ASN



1.     Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. PNS yang masuk kategori ini direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan.
2. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat
3. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah, direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi
4.   Kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah. PNS pada kuadran inilah yang menjadi sasaran atau direkomendasikan untuk dirasionalisasi.

Simulasi dari Kemenpan pada tahun 2017 ada sekitar 300 ribu PNS yang terkena rasionalisasi. Kemudian dua tahun berikutnya sampai tahun 2019 juga melakukan rasionalisasi sebanyak 358.568. Angka rasionalisai 1 Juta PNS dikombinasikan dengan PNS yang pensiun sehingga jumlah PNS pada tahun 2019 menjadi 3,5 Juta.

Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi selain akan didorong untuk pensiun dini atau melalui skema golden shakehand (pemberian pesangon) atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.

Jadi cukup terang memang ada rencana untuk rasionalisasi PNS meskipun jumlahnya tidak sampai 1 Juta PNS. Artian rasionalisasi di sini bahwa PNS ditawarkan untuk pensiun dini atau diberhentikan dengan pesangon.

Tujuan utama pengurangan pegawai ini adalah untuk efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kompetensi & kinerja. Beban keuangan negara atas belanja pegawai sudah mencapai 33,8 persen, lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Selain itu ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50% akibatnya ruang fiskal untuk belanja publik makin kecil.

Tidak mudah untuk meningkatkan kapasitas PNS menuju SMART ASN (berwawasan global, menguasai IT/Bahasa Asing dan Daya Networking tinggi) seperti tertera dalam road map Aparatur Sipil Negara. Kendalanya masih banyak PNS yang berpendidikan SMA ke bawah yang direpresantasikan dengan banyakya jabatan JFU.

Namun hal ini menjadi tantangan bagi Kemenpan sebagai institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN untuk membuat kebijakan yang megarah pada perbaikan Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Jangan sampai kesan yang muncul pemerintah hanya mencari jalan mudahnya dengan memecat PNS yang dianggap tidak berkinerja.

Pemberhentian PNS
Dapat dipahami rencana rasionalisasi ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sebagian PNS karena menyangkut nasib orang banyak termasuk keluarganya. Skema yang diawarkan Kemenpan adalah pemberlakuan pensiun dini atau penghentian masa kerja sebelum PNS yang bersangkutan memasuki masa pensiun dan golden handshake atau pemberhentian dengan pesangon.

Namun secara konkrit belum jelas bagaimana aturan, kriteria, penganggaran maupun perhitungan kompensasinya.

Disamping itu tidak mudah untuk memberhentikan atau memecat PNS, pasal 87 (d) PNS diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Skema nomor dua yakni pemberhentian dengan pesangon tidak diatur dalam UU ASN atau peraturan lainnya.

Pemberhentian hanya dapat dikenakan bagi PNS karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sedangkan sanksi bagi PNS yang kinerjanya rendah karena capaian sasaran kerja pegawai kurang dari yang ditetapkan dikenakan hukuman pelanggaran disiplin sedang.

Jadi misalnya PNS yang tidak berkinerja dimasukkan dalam kuadran 4 maka sanksinya bukan pemecatan melainkan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Kembali ke awal seperti yang disampaikan presiden, Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan rasionalisasi PNS akan dilakukan secara alamiah dengan pertumbuhan negatif (negative growth) seperti yang sudah berjalan di mana pengangkatan PNS baru lebih kecil dibandingkan PNS yang memasuki masa pensiun.

Sumber : http://setagu.net

Rasionalisasi PNS 2017

Beberapa pekan terakhir rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk merumahkan sejuta pegawai negeri sipil (PNS) menimbulkan kericuhan. Rencana dari Kemen PAN-RB, rasionalisasi akan diawali dulu dengan proses pemetaan terhadap PNS di setiap instansi.  Diperkirakan proses rasionalisasi sendiri akan berjalan mulai tahun 2017 setelah enam bulan pemetaan.

Namun konsep dari Menpan RB mengenai rasionalisasi PNS belum diterima atau dibahas dalam rapat terbatas (ratas). Pemerintah seperti yang disampaikan Seskab Pramono Agung menganggap bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalam tahap gagasan, ide, atau wacana.

Lalu seperti apa konsep dari Kemen PAN RB mengenai Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  berimplikasi pada rasionalisasi?

Rencananya percepatan penataan PNS akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016.

Tahap I prioritas dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Data per Desember 2015 menunjukkan komposisi ASN berdasarkan jabatan paling besar sebagai JFU (Administrasi), jumlahnya mencapai 1.906.306 atau 42,19% dari keseluruhan PNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wajib Melakukan Pemetaan Kualifikasi dan Kompetensi ASN. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.

Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 (empat) kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut, seperti ditunjukkan gambar di bawah ini
Pemetaan Kinerja dan Kualifikasi Kompetensi Pegawai ASN

1.     Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. PNS yang masuk kategori ini direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan.
2. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat
3. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah, direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi
4.   Kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah. PNS pada kuadran inilah yang menjadi sasaran atau direkomendasikan untuk dirasionalisasi.

Simulasi dari Kemenpan pada tahun 2017 ada sekitar 300 ribu PNS yang terkena rasionalisasi. Kemudian dua tahun berikutnya sampai tahun 2019 juga melakukan rasionalisasi sebanyak 358.568. Angka rasionalisai 1 Juta PNS dikombinasikan dengan PNS yang pensiun sehingga jumlah PNS pada tahun 2019 menjadi 3,5 Juta.

Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi selain akan didorong untuk pensiun dini atau melalui skema golden shakehand (pemberian pesangon) atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.

Jadi cukup terang memang ada rencana untuk rasionalisasi PNS meskipun jumlahnya tidak sampai 1 Juta PNS. Artian rasionalisasi di sini bahwa PNS ditawarkan untuk pensiun dini atau diberhentikan dengan pesangon.

Tujuan utama pengurangan pegawai ini adalah untuk efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kompetensi & kinerja. Beban keuangan negara atas belanja pegawai sudah mencapai 33,8 persen, lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Selain itu ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50% akibatnya ruang fiskal untuk belanja publik makin kecil.

Tidak mudah untuk meningkatkan kapasitas PNS menuju SMART ASN (berwawasan global, menguasai IT/Bahasa Asing dan Daya Networking tinggi) seperti tertera dalam road map Aparatur Sipil Negara. Kendalanya masih banyak PNS yang berpendidikan SMA ke bawah yang direpresantasikan dengan banyakya jabatan JFU.

Namun hal ini menjadi tantangan bagi Kemenpan sebagai institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN untuk membuat kebijakan yang megarah pada perbaikan Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Jangan sampai kesan yang muncul pemerintah hanya mencari jalan mudahnya dengan memecat PNS yang dianggap tidak berkinerja.

Pemberhentian PNS
Dapat dipahami rencana rasionalisasi ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sebagian PNS karena menyangkut nasib orang banyak termasuk keluarganya. Skema yang diawarkan Kemenpan adalah pemberlakuan pensiun dini atau penghentian masa kerja sebelum PNS yang bersangkutan memasuki masa pensiun dan golden handshake atau pemberhentian dengan pesangon.

Namun secara konkrit belum jelas bagaimana aturan, kriteria, penganggaran maupun perhitungan kompensasinya.

Disamping itu tidak mudah untuk memberhentikan atau memecat PNS, pasal 87 (d) PNS diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Skema nomor dua yakni pemberhentian dengan pesangon tidak diatur dalam UU ASN atau peraturan lainnya.

Pemberhentian hanya dapat dikenakan bagi PNS karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sedangkan sanksi bagi PNS yang kinerjanya rendah karena capaian sasaran kerja pegawai kurang dari yang ditetapkan dikenakan hukuman pelanggaran disiplin sedang.

Jadi misalnya PNS yang tidak berkinerja dimasukkan dalam kuadran 4 maka sanksinya bukan pemecatan melainkan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Kembali ke awal seperti yang disampaikan presiden, Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan rasionalisasi PNS akan dilakukan secara alamiah dengan pertumbuhan negatif (negative growth) seperti yang sudah berjalan di mana pengangkatan PNS baru lebih kecil dibandingkan PNS yang memasuki masa pensiun.

Sumber : http://setagu.net

Peringatan Bagi PNS, Wajib Baca Jika tak Mau Dipecat


Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menindak tegas PNS yang poligami. Hal itu merupakan langkah setelah terbongkarnya kasus oknum Satpol PP berinisial F yang mencabuli anak di bawah umur.

F diketahui memiliki istri lebih dari satu. Kasatpol PP Kota Banjarmasin, H Ichwan Noor Chalik membentuk tim khusus yang fungsinya meneliti setiap pegawai Satpol PP.

Baik PNS maupun pegawai kontrak. Dalam PP Nomor 10 diatur bahwa PNS tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika ada PNS yang poligami, pihaknya tak segan memecatnya.

"Tim ini muncul menyusul terjadinya kasus oknum Satpol PP inisial F yang dipecat secara tidak hormat karena berbuat asusila. Ternyata F tersebut mempunyai istri lebih dari satu," katanya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Senin (6/6).

Menurut hukum kepegawaian, sambung Ichwan, memiliki istri lebih dari adalah salah. Hal itu diatur dalam undang-undang.

"Kalau dapur lebih dari satu, kebutuhan tentu lebih banyak. Kalau sudah seperti itu, pekerjaan apa pun bisa saja dilakukan," ucap Ichwan.
Sumber : jpnn.com

Rasionalisasi PNS Ancam 1 Juta Pegawai Kementerian/Lembaga


Pemerintah Indonesia mencanangkan program rasionalisasi sebagai salah satu bentuk dari reformasi birokrasi di tubuh kementerian dan lembaga. Rencananya rasionalisasi tersebut akan mengarah pada sekitar satu juta pegawai negeri sipil yang bekerja di kementerian dan lembaga.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan program tersebut menjadi satu hal yang harus dilakukan demi mengefisiensikan belanja serta peningkatan kapasitas para pegawai. Kasarnya, program tersebut ditujukan untuk menghemat pengeluaran anggaran sekaligus meningkatkan keterampilan para pegawai.

"Ini kan satu juta masih angka simulasi dan belum tetap, tapi untuk efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kapasitas diperlukan rasionalisasi itu," kata Yuddy saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Selasa (31/5).

Yuddy mengungkapkan saat ini jumlah PNS yang ada di Indonesia berkisar di angka 4,5 juta jiwa dan 500 ribu di antaranya sudah akan pensiun pada 2019 mendatang. Jika dihitung menggunakan teknologi dan mengharapkan adanya sumber daya manusia yang unggul, sebenarnya Indonesia "hanya" membutuhkan 3,5 juta PNS.

Itu artinya jika menghitung angka rasionalisasi dan jumlah PNS yang akan pensiun, maka jumlah PNS yang akan tersisa hanya ada di angka 3 juta jiwa alias kurang 500 ribu dari target awal. Oleh sebab itu, sisa 500 ribu tersebut akan dimasukkan melalui seleksi PNS yang terbagi dalam beberapa bagian, baik khusus maupun seleksi pada umumnya.

Sebagai catatan, rasionalisasi satu juta PNS tersebut bisa berimbas pada pengurangan beban keuangan negara atas belanja rutin pemerintah karena sekarang di 200 daerah di Indonesia belanja rutin daerah untuk PNS sudah menyentuh angka 80 persen. Angka tersebut dianggap terlampau tinggi karena seharusnya belanja rutin daerah itu tak boleh lebih 40 persen.

"Di pemerintah pusat saja angkanya di bawah 30 persen, di Pemprov seharusnya 35-40 persen, dan kabupaten/kota tidak boleh lebih dari 50 persen," kata Yuddy.

"Ini masih simulasi kebijakan dan belum menjadi keputusan, tapi akan kami laksanakan."

Yuddy menjelaskan pelaksanaan kebijakan ini akan mulai dilakukan awal 2017 mendatang. Meskipun simulasi masih dilakukan, Yuddy menegaskan berapa jumlah orang, berapa angka, dan berapa yang akan dirasionalisasi sudah disimulasikan karena kebijakan ini tak bisa dilakukan secara gegabah.

"kami jangan gegabah untuk memenuhi azas keadilan, tak bisa asal-asalan," katanya.

Pesangon Tetap Diberikan
Satu juta PNS memang terancam dirumahkan karena terkena kebijakan rasionalisasi yang diadakan Pemerintah Indonesia. Namun begitu Yuddy Chrisnandi menegaskan PNS-PNS tersebut akan tetap mendapatkan pesangon alias kompensasi.

Yuddy mengatakan, kompensasi yang didapat oleh para PNS yang terkena rasionalisasi memang tak akan sebesar penghasilannya saat ini. Mereka semua hanya akan mendapat uang gaji tanpa mendapat uang tunjangan hingga dirinya memasuki masa pensiun.

"Mereka tetap mendapatkan gaji tapi mengurangi belanja pegawai karena tak mendapatkan tunjangan," kata Yuddy.

Sebagai contoh, PNS Eselon I mendapatkan gaji sebesar Rp 6 juta dengan tunjangan mencapai Rp 14 juta, itu artinya penghasilan mereka berjumlah Rp 20 juta. Dengan terkenal rasionalisasi, PNS tersebut tak akan mendapatkan Rp 14 juta, melainkan hanya mendapat Rp 6 juta saja.

"Saat terkena rasionalisasi dia hanya mendapat gaji pokok hingga masa pensiunnya tiba."

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mulai memperhitungkan alokasi anggaran pesangon bagi satu juta PNS yang akan diberhentikan.

Namun untuk jumlah pastinya, Menkeu masih masih menunggu proposal dari Kementerian Pemeberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait rencana pemangkasan PNS hingga 2019.

"Ya dikurangi satu juta itu saja dikali jumlah gajinya tetapi kan harus ada model pesangon atau golden shake hand. Nanti dihitung dulu, kami tunggu proposal dari Kemenpan-RB," kata Menkeu seusai mengikuti kampanye Layanan Pajak e-Filing dan e-Billing, Minggu (29/5).

Kendati satu juta PNS akan dirumahkan, Bambang menjamin hal itu tidak akan mengurangi pelayanan birokrasi terhadap masyarakat. "Yang dirampingkan itu yang dianggap fungsinya sudah digantikan oleh yang ada maupun yang dari sistem," tuturnya.


Sumber : http://www.cnnindonesia.com