Showing posts with label Aparatur Sipil Negara. Show all posts
Showing posts with label Aparatur Sipil Negara. Show all posts

Menteri Yuddy Chrisnandi Meminta Pemda Tunda Penerimaan CPNS Baru


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2016. Untuk tahun ini, penerimaan pegawai baru atau CPNS dari pelamar umum sangat dibatasi.

Hal itu ditegaskan Yuddy melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016.  “Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/07).

Dijelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2015 – 2019, dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Di samping itu, Presiden juga wanti-wanti agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.

Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.

Dijelaskan, pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. “Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.

Ditambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.

Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012.

Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara


Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.

Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).

"Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (12/6).

Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai‎. Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru.

"Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya.

Sejalan dengan PMK itu, kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian  gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.

"Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
======================
Nantinya Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS BKN Online (SIP PNS) bisa di akses di sippns.bkn.go.id.


Info yang kami dapatkan mengenai uang makan ASN dari Group Facebook
Buat yang kena PHP tentang uang makan ASN.. HEHE..
Jelas sudah bahwa info mngenai UANG MAKAN ASN yang beredar berdasarkan PMK No.72 Tahun 2016 itu hanya untuk PNS PUSAT, bukan untuk PNS daerah atau pns GURU..! 
"Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, Uang Makan PNS saat ini telah menjadi salah satu komponen penting dalam penghasilan seorang PNS selain Gaji Induk, Tunjangan Kinerja/Remunerasi/TPP, dan juga honor-honor.Dan belum lama ini juga Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan bagi pegawai ASN. 
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah seperti guru-guru PNS akan menerima uang makan mulai tahun 2016 ini. PMK 72/2016 ini sebenarnya hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat. Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN. 
Selain itu, uang makan yang dulunya bisa dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak bisa lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan,seperti gaji bulanan yang langsung masuk ke rekening pegawai."
Selengkapnya tentang info UANG MAKAN ASN silahkan

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2016

Ramadhan hanya tinggal beberapa minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.



Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
 1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
     a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
         Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
     a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 
     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
          Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. 

Sumber : http://www.menpan.go.id

Jangan Gagal Paham, Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian

Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar Herman.

Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," terangnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.

Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.

"Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya," terangnya.

Ditambahkan bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.

Dengan kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %


Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.

Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah," tutur Iwan.

Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.

Selanjutnya Herman yang juga selaku juru bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman. 
Sumber : http://yuddychrisnandi.co