Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Surat Menteri PANRB tentang Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2016. Untuk tahun ini, penerimaan pegawai baru atau CPNS dari pelamar umum sangat dibatasi.
Hal itu ditegaskan Yuddy melalui 
Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016.

Kabar gembira, PNS kini dapat uang makan dihitung per hari kerja


Kabar gembira untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintahan Jokowi-JK akan memberi uang makan per hari bagi semua PNS terhitung setiap hari masuk kerja.

Pemberian uang makan untuk PNS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu.

Pasal 1 dari aturan tersebut menyebutkan bahwa uang makan adalah uang yang diberikan kepada ASN atau PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.

Kemudian, dalam Pasal 2 aturan tersebut dikatakan bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Selanjutnya, uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Dalam Pasal 3 aturannya anyar tersebut, uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan seperti tidak hadir kerja, sedang melaksanakan tugas dinas, sedang melaksanakan cuti, sedang melaksanakan tugas belajar dan atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Kemudian Pasal 5 aturan ini menyebut, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)


Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sempat dibatalkan di era Pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid. Selain itu, pemerintah akan mengaktifkan kembali pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 17 setiap bulan.

Untuk pengaturan pakaian dinas ASN, akan diterbitkan Perpres yang merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional. Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan   untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara semangat gotong ­royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama dan sejumlah Sekda Provinsi di Jakarta, Selasa (16/02), Menteri Yuddy mengungkapkan, saat berkunjung ke daerah, pakaian dinasnya berbeda-beda. Ada yang tiap hari memakai pakaian daerah.  Ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer. “Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” sergahnya.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis. Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.  

Rini menjelaskan, pakaian dinas tediri dari 3, yakni  pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.

Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan   pelayanan langsung kepada masyarakat Sedangkan pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau  penegakan hukum.  “Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas Imigrasi,” imbuh Rini memberikan contoh.

Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih Iengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap. Untuk instansional, kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.

Penggunaan pakaian kerja umum, dilengkapI dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi, nama instansi, nama dan foto ASN,  Nomor Induk Pegawai, pada bagian muka; dan alamat kantor, situs website kantor, nomor telepon/faximili kantor, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang. “Pangkat dan atribut tidak menggunakan tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai TNI dan/atau POLRI. Demikian juga dengan warna,  tidak menggunakan warna pakaian kerja instansional yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan oleh TNI dan/atau POLRI,” tegas Rini.

Penggunaan pakaian kerja khusus, harus sesuai dengan karakteristik pelayanan yang diberikan, sesuai aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka melaksanakan konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol, dan atribut tidak menyerupai yang dikenakan TNI/POLRI.
Jadwal penggunaan pakaian kerja nasional dan instansional, ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Untuk pakaian kerja tradisional dikenakan pada setiap hari Jumat.

Dalam paparannya, Rini juga menjelaskan bahwa pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan oleh ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci untuk laki-Iaki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci nasional (warna celana dan jas sama) .

Adapun  untuk perempuan, terdiri blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,” ujarnya.

Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan oleh ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. Kemeja Korpri/Korp ASN dengan celana panjang warna biru tua dan peci untuk laki-Iaki.  Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua.
Selain masalah pakaian dinas, Rini juga mengatakan bahwa pihaknya menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instabnsi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan.

Hal ini dinilai perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Untuk merealisasikannya,  pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih. 
Sumber : http://www.menpan.go.id

Inilah Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015


Permendagri 68 Tahun 2015 merupakan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2009. Perubahan yang sangat mencolok dari Permendagri 68 Tahun 2015 adanya tambahan jenis Baju PDH PNS yang dipakai oleh PNS Kemendagri dan PNS Pemerintah daerah (PEMDA).Tambahan Pakaian Dinas Harian tersebut berupa PDH Kemeja Putih dan celana/rok warna hitam atau gelap.

Adapun Model PDH Kemeja Warna Putih bagi PNS Pria di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah adalah:
1.Model PDH PNS Pria Kemendagri dan Pemda Model PDH PNS Pria Kemendagri dan Pemda
2.Sedangkan bagi PNS Wanita, model PDH Kemeja Putih yang harus dikenakan adalah:

Pakaian dinas bagi wanita hamil dan yang memakai hijab menyesuaikan.

Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN.

Secara lengkap, berikut ini ketentuan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah sesuai Permendagri 68 2015:
Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri
Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri terdiri atas:
a.Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
-PDH Warna khaki
-PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan
-PDH batik
b.Pakaian Sipil Harian disingkat PSH
c.Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR dan
d.Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL

Pakaian Dinas Pemerintah Provinsi
Pakaian Dinas Pemprov terdiri atas:
a.Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
-PDH Warna khaki
-PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan
-PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.Pakaian Sipil Harian disingkat PSH
c.Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR
d.Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL dan
e.Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.

Pakaian Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota
Pakaian Dinas yang harus dikenakan Pemkab/Pemkot terdiri atas:
a.Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
-PDH Warna khaki
-PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan
-PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.Pakaian Sipil Harian disingkat PSH
c.Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR
d.Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL
e.Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL
f.Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah dan
g.Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Kemendagri dan Pemda

Jadwal penggunaan pakaian dinas bagi PNS Kemendagri dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan adalah:

Senin: Linmas

















Selasadan Rabu: PDH warna khaki












Kamis: Baju Putih














Jumat: Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah

HUT Korpri dan Hari Besar Nasional: Korpri















Pada Acara Resmi:PSL dan/atau PSR sesuai ketentuan acara
Selengkapnya
Download File : disini

Demikian informasi tentang SERAGAM PNS BARU BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.68 TAHUN 2015 semoga bermanfaat.