Showing posts with label e-PUPNS. Show all posts
Showing posts with label e-PUPNS. Show all posts

BKN Gandeng KPK Ungkap 57.724 PNS Misterius


Pendaftaran ulang PNS lewat e-PUPNS telah berakhir. Hasilnya cukup mengejutkan. Diperoleh data, 57.724 PNS tidak jelas keberadaannya alias misterius. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun harus kerja ekstra menelisik keberadaan PNS misterius tersebut karena berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Bagaimana langkah BKN, berikut pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada wartawan JPNN Mesya Mohammad, beberapa hari lalu.
PUPNS sudah berapa kali dilakukan?
PUPNS sudah dilakukan dua kali. PUPNS pertama kali dilakukan pada 2003 secara manual. Saat itu memang ada temuan ribuan PNS fiktif. PUPNS kedua dilakukan 2015 lewat sistem elektronik. Harusnya dilakukan pada 2014, karena bertepatan dengan Pilpres, akhirnya ditunda 2015.  Hasilnya sangat mengejutkan dan saya sampai tidak percaya karena jumlah PNS misterius ini membengkak.

Bila PUPNS sudah ada temuan, kenapa tidak dibersihkan sejak 2003?
Itulah kelemahan sistem kepegawaian kita. Saat itu semuanya masih manual, sistem kepegawaian kita menggunakan IT pada 2008. Itupun jumlahnya masih minim karena keterbatasan anggaran. Saya menduga membengkaknya jumlah PNS misterius karena kesalahan-kesalahan administrasi pada masa lampau. Dulu, penetapan NIP tidak oleh BKN namun oleh gubernur. Jadi BKN hanya memberikan 200 NIP misalnya kepada gubernur. Gubernurlah yang menetapkan siapa saja berhak diberi NIP. Seringkali satu NIP dipakai lebih dari dua orang. Ini salah satu yang membuat sistem kepegawaian kita kacau.

Tapi PNS misterius ini bukan hanya masa lampau, banyak yang di bawah 10 tahun. ‎Bukankah ini ada unsur kesengajaan?
Memang benar. Data e-PUPNS masa kerja PNS-nya di bawah 10 tahun hampir 7 ribuan PNS misterius, 10 tahun masa kerja 16.066, 10 sampai 20 tahun sebanyak 22.194, masa pengabdian 20-30 tahun 14.432 orang, dan lebih 30 tahun sebanyak 3.529 orang.

Dari data ini kelihatan, yang paling banyak di masa kerja 10-20 tahun. Bila keberadaan PNS tidak jelas dan tetap menerima gaji, bisa dihitung berapa kerugian negara. Itu pulalah yang membuat saya terkejut.

Apakah membengkaknya data PNS misterius karena kelemahan sistem pendataan BKN?
BKN hanya menerima laporan data dari masing-masing instansi. Sudah saya katakan tadi memang ada kelemahan sistem administrasi kepegawaian kita dengan cara manual. Nah ini sudah kami benahi satu per satu dengan menerapkan sistem elektronik.

Anda yakin dengan sistem elektronik bisa memanilisir kecurangan, karena bisa saja data tetap dimanipulasi oleh bagian kepegawaian dengan memasukkan data-data serta berkas lama?
Sebaiknya kita jangan apriori dulu. Penggunaan IT memang tidak 100 persen bisa menjamin datanya absolut. Tapi paling tidak bisa meminimalisir tindakan manipulasi. Apalagi sistem e-PUPNS yang kami bangun‎ mengedepankan kevalidan data. Data masuk pun tetap diverifikasi, bukan berarti langsung diterima. Ini cuma memudahkan saja agar BKD tidak bolak-balik ke Jakarta. Selain itu, harus PNS bersangkutan yang mengisi formulirnya. Hasilnya ya seperti yang sudah anda publikasikan.

Di mana hasil e-PUPNS per 31 Januari 2016, jumlah PNS yang teregister 4.498.643 orang. Namun ada 93.721 PNS yang tidak mendaftar ulang. Dari 93 ribuan itu kemudian disusulkan data 35.997 PNS dari instansinya. Ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Tetapi ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada dalam database.

Sebabnya macam-macam, ada yang meninggal, pensiun, diberhentikan, dan lain-lain. Nah ada 57.724 yang belum bisa dijelaskan statusnya. Ini yang disebut misterius. Keberadaan 57.724 PNS misterius ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah bila tidak dibersihkan. Penyebaran PNS misterius ini terbanyak di golongan 2a, 3a, 3b, dan 4a. Bahkan di golongan 4e ada ratusan PNS bodong.‎ ‎Untuk masa kerja, terbanyak pada 10-20 tahun pengabdian, kemudian 10 tahun, 20-30 tahun, di bawah 10 tahun, dan di atas 30 tahun.

PNS misterius ini paling banyak di instansi mana?
57 ribuan PNS ini tersebar di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Biasanya yang PNS-nya banyak, yang misteriusnya juga banyak. Seperti Kementerian Agama mengoleksi hampir 7.000 PNS misterius. Disusul Kemendikbud sebanyak 2.700 orang, Kemenhan 2.000-an, BPN 1.800 orang, dan Kemenkeu 1.700 PNS

Sedangkan untuk daerah, yang mencapai ribuan hanya DKI Jakarta yaitu 1.250 orang. Tapi bila akumulasikan, Jateng, Jabar, dan Jatim juga memiliki PNS misterius karena masing-masing kabupaten/kota mengoleksi sekitar 200 orang pegawai tidak jelas.
Nah ini akan kami tertibkan dan bersihkan. Kalau dibiarkan, negara akan mengalami kerugian berlipat ganda karena menggaji orang yang tidak jelas. Datanya memang ada, namun fisiknya tidak ada.

Cara membersihkannya?
Kami membentuk dua tim investigasi terkait hasil pendataan e-PUPNS.‎ Tim pertama khusus investigasi 57.724 PNS misterius. Tim kedua untuk memverifikasi data 4,49 juta PNS yang sudah terdaftar.
Khusus menelisik data PNS misterius ini, kami sudah mengantongi by name by adress sehingga tinggal dicocokkan dengan fisiknya. Data 57.724 itu akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk ditelisik, apakah orangnya memang ada atau tidak. Kemudian, apakah selama ini menerima gaji atau tidak.

Sembari investigasi berlangsung (ditarget tiga bulan), gaji PNS bersangkutan sebaiknya dihentikan dulu. Bila investigasi sudah selesai, baru dibuka kembali bila PNS-nya benar-benar ada.

Saat ini kami belum bisa berbuat banyak karena investigasi baru dimulai. Saya sudah perintah staf saya menyelesaikannya dalam tiga bulan. Mudah-mudahan hasilnya segera diperoleh agar kami bisa melangkah ke tahap berikutnya, baik itu tindakan administrasi maupun huku‎m. Jadi masing-masing hasil ini akan kami klasifikasikan dan kemudian kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk diambil tindakan lebih lanjut.

BKN akan melibatkan KPK untuk masalah ini mengingat potensi kerugiannya cukup besar?
Ya sudah pasti, mengingat indikasi terjadinya potensi kerugian negara sudah kelihatan. Hanya saja berapa angka pasti kerugian negara, perlu pembuktian lebih lanjut‎. Dalam rakor kepegawaian nanti, KPK kami undang khusus. Kami akan buka data-data e-PUPNS yang kami peroleh. ‎BKN tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti masalah ini, harus instansi terkait seperti KemenPAN-RB dan KPK yang lebih punya kuasa.
Kira-kira berapa PNS yang bodong alias fiktif?
Saya belum bisa pastikan 57.724 orang ini semuanya bodong atau fiktif. Saya hanya berani mengatakan misterius saja karenanya akan kami telisik lebih lanjut. Namun, dari prediksi saya yang fiktif itu sekitar 25 ribuan orang. Ini angka minimal loh, bisa jadi lebih dari  itu.

Dalam investigasi, langkah pertama yang dilakukan BKN adalah menyerahkan seluruh data ke masing-masing instansi untuk dicek satu persatu. Apakah orangnya ada atau tidak, menerima gaji atau tidak. Bila orang ada, gaji tetap jalan dan dimasukkan dalam data base. Atau bila orangnya tidak ada dan gajinya tidak jalan, itu akan dibersihkan dari data base. Sebaliknya bila orangnya tidak ada dan gajinya tetap jalan, itu yang jadi masalah.

Untuk kategori orangnya tidak ada tapi gajinya tetap jalan akan kami telusuri lagi. Berapa lama dia menerima gaji dan siapa yang menerima gaji. Kalau sudah jelas semuanya akan kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk ditindaklanjuti. BKN juga akan menginformasikan hal ini kepada KPK.‎ Langkah tegas BKN ini  untuk menimbulkan efek jera bagi oknum yang sengaja melaporkan data lama. Saya curiga, mereka karena takut dan tidak jeli, akhirnya memasukkan data lama tanpa diverifikasi lagi. Mestinya data yang dimasukkan ke pusat itu harus data terbaru. Ini pulalah yang saya duga menyebabkan banyaknya PNS misterius.

Apakah BKN hanya melaporkan hasilnya ke MenPAN-RB atau ada tindakan preventif BKN untuk membersihkan PNS misterius?
BKN tetap akan melaporkan semuanya kepada MenPAN-RB. Yang bisa BKN lakukan adalah membersihkan data-data yang orangnya tidak ada. Jadi dalam investigasi nanti dibuat beberapa klasifikasi. Yang orangnya tidak ada dan tidak terima gaji, itu yang kami langsung bersihkan. Sedangkan orangnya tidak ada tapi tetap jalan‎ gajinya, itu yang menunggu keputusan MenPAN-RB.

Apa langkah BKN selanjutnya‎ agar kasus seperti ini tidak terulang lagi?
Kami akan melakukan pendataan rutin. Setiap 10 tahun dilakukan e-PUPNS secara keseluruhan. Selain itu dilakukan e-PUPNS lima tahunan untuk daerah-daerah yang kami curigai ada permainan. Jadi kalau 10 tahun itu sifatnya menyeluruh. Sedangkan yang lima tahunan hanya random saja atau diacak. 


Yang pasti, saya akan bertindak tegas untuk data kepegawaian ini. Negara tidak boleh dirugikan karena mengeluarkan dana kepada orang tidak jelas‎. Saya tidak mau menuduh ada permainan di bagian pengelola keuangan, namun semua pasti berpikir yang mentransfer gaji adalah bendaharawan. Agar masalahnya clear ini harus dibuka secara terang benderang. 
Sumber : jpnn.com

Cara Mengetahui Apakah Anda Sudah Terdaftar Di e-PUPNS

Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kesempatan usulan perpanjangan registrasi dan pengisian e-PUPNS dari periode 18 Februari sampai 31 Maret 2016. 
Berikut alur kerjanya :

PASTIKAN APAKAH ANDA SUDAH TERDAFTAR DI PUPNS
Untuk mengetahui apakah anda memang sudah terdaftar di e-PUPNS berikut caranya
1.Login disini
2.Isilah pada kolom NIP Baru dengan NIP Anda
3.Klik Cari,maka nanti akan muncul Info “NIP ini sudah terdaftar” artinya anda sudah terdaftar

Sumber : https://www.facebook.com/kanreg12bkn/?fref=ts

Akhirnya BKN Menutup Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS Yang Tidak Registrasi PUPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. 

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. 

Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 
Sumber : bkn.go.id

BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. 

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. 

Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 

Sumber : bkn.go.id

BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Secara lebih rinci surat Kepala BKN tersebut menyampaikan sejumlah hal yakni:
Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99



Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

BKN Memberikan Kesempatan Kedua Kepada 106.038 PNS Yang Belum Melakukan Registrasi PUPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Informasi BKN sebelumnya disebutkan bahwa PNS yang belum mendaftar e-PUPNS sampai batas akhir yang ditentukan maka akan terancam dipecat

Secara lebih rinci surat Kepala BKN tersebut menyampaikan sejumlah hal yakni:

Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

106.038 PNS Terancam Dipecat Karena Belum Mendaftar e-PUPNS


Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. 

Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. 

Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam databaseBKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. 

Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.

Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.

Tidak Mendaftar di e-PUPNS,106.038 PNS Terancam Dipecat


Humas BKN, Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. 

Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.

Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.”

Catatan Admin Blog :
Menurut pendapat saya janganlah asal pecat saja,lihat dulu kondisi dilapangan,misalnya masalah jaringan pada daerah terpencil dan yang utama sekali kurangnya pelatihan/sosialisasi atau alangkah bagusnya lagi satu tahun ini masih tahap uji coba untuk pengenalan e-PUPNS,dan tahun berikutnya baru diberlakukan.

Tapi kalau kebijakan diatas seperti itu,kita dibawah ini tidak bisa menolak

Cara Mudah Mendaftar (Registrasi) PUPNS

Cara Mudah Mendaftar (Registrasi) PUPNS

Cara Mudah Mendaftar PUPNS 2015 - Bagaimanakah cara registrasi/daftar  e-PUPNS ? Apa saja syarat-syarat  dokumen yang akan  di upload di website resmi BKN tersebut ? dan apa tujuan dari pemutakhiran data oleh BKN ? Apakah Pegawai Negeri Sipil  dan Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk melakukan registrasi pada  sistem pendataan ulang secara online?

PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) akan dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September 2015 mendatang. Cara registrasi/daftar  e-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses pada halaman https://epupns.bkn.go.id/menu

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan aktivitas  pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Dengan tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan sudah bisa dipastikan kevalidan datanya.

Pendataan Ulang PNS

Formulir e-PUPN  berisi dari detail data utama PNS, posisi dan riwayat. Di samping itu terdapat data untuk PNS guru (yang hanya diisi oleh PNS profesi guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS profesi dokter), stakeholders yang di antaranya memuat Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), BPJS Kesehatan, dan Kartu Pegawai elektronik (KPE).

Dasar hukum yang dipakai  untuk e-PUPNS dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015),  Bagi siapa saja yang ingin download pedoman PUPNS dalam bentuk file pdf, silahkan klik download yang berda  dibawah ini:


Cara Daftar ePUPNS

Lalu, bagaimana caranya untuk bisa mengikuti PUPNS 2015? Nah bagi teman-teman yang akan melakukan registrasi/daftar  PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan-tahapan  sebagai berikut:

Alur Kerja Proses ePUPNS
  • Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
  • Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
  • Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  • Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Demikian Info Tentang E-PUPNS yang dapat kami sampaikan ,semoga bermamfaat.

Sumber : http://www.batumedia.com/2015/08/cara-registrasi-epupns.html

Cara Registrasi dan Login Serta Petunjuk Pengisian E PUPNS 2015

JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS 2015

Cara Registrasi dan Login Serta Petunjuk Pengisian E PUPNS 2015- Dalam mengatasi terjadinya overload Aplikasi server e-PUPNS. Maka Badan Kepegawain Negara atau BKN telah menetapkan bersama-sama jadwal untuk mengakses dan mengisi data server e-PUPNS yang didasarkan per wilayah. Berikut Jadwal E-PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan bersama-sama oleh Team Satgas PUPNS BKN. 
Inilah Jadwal Akses Pendataan E-PUPNS Berdasarkan Wilayah / Regional

KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
Instansi Pusat,
Kantor Regional  I BKN Yogyakarta
Kantor Regional  IX BKN Jayapura
KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)
Kantor Regional  II BKN Surabaya
Kantor Regional  III BKN Bandung
Kantor Regional  IV BKN Makassar
Kantor Regional  VII BKN Palembang
KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )
Kantor Regional V BKN Jakarta
Kantor Regional  VI BKN Medan
Kantor Regional  VIII BKN Banjarmasin
Kantor Regional  X BKN Denpasar
Kantor Regional  XI BKN Manado
Kantor Regional  XII BKN Pekanbaru
Kantor Regional  XIII BKN Aceh
Kantor Regional  XIV BKN Manokwari
Catatan
1. Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)  dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil melalui sistem teknologi informasi,yang meliputi tahap pemutaktiran data oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat atau instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing.
Jadwal kegiatan Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS)dilakukan oleh user admin sistem paling lambat pada akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNSdilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan pada akhir bulan Desember 2015.
Sanksi
1. Apabila Pegawai Negeri Sipil  tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, maka data Pegawai Negeri Sipil tersebut akan dikeluarkan dari data base kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada point nomor 1 diatas  maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap Pegawai Negeri Sipil sewaktu melakukan entri data Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan pendaftaran atau registrasi, Pegawai Negeri Sipil  yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai dan membikin kata sandi untuk mendapatkan nomor register (pendaftaran).
3. Nomor register (pendaftaran) sebagaimana dimaksud pada point ke 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login / masuk ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi (pendaftaran) sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi (pendaftaran) sebegaimana tersebut pada point ke 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran pertama yaitu tentang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.

Pengisian Formulir e-PUPNS
1. PNS harus masuk / login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Pegawai Negeri Sipil memeriksa keakuratan serta kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada point ke 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada point ke 2 sudah akurat / Iengkap, Pegawai Negeri Sipil dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat / tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada point ke 5, Pegawai Negeri Sipil  harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada point 5, Pegawai Negeri Sipil  mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada point 4, dilakukan proses validasi data Pegawai Negeri Sipil  secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. Pegawai Negeri Sipil  dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1. Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B point 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi / lembaga Pusat
1) Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di linglinrngan Kantor Wilayah /Kantor/lJnit Pelaksana Teknis atau sejenis.
2l Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
3) Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi / lembaga Daerah
1) Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).
2l Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
3) Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4l Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Data
1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
1. Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2. Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
d. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
3. User admin sistem instansi hanrs sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftara.n dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNSnasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNSregional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. UserAdmin Sistem;
b. UserVerifikator; dan
c. User Executive.


Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klikRegistrasi.




4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.




5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login


LOGIN PUPNS BAGI YANG SUDAH REGISTRASI (KLIK DISINI)


2.   Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Form Isian lanjutan PUPNS 2015 online

  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Contoh Form tambahan PUPNS 2015 online bagi PNS Guru