Showing posts with label e-PUPNS. Show all posts
Showing posts with label e-PUPNS. Show all posts

BKN Gandeng KPK Ungkap 57.724 PNS Misterius


Pendaftaran ulang PNS lewat e-PUPNS telah berakhir. Hasilnya cukup mengejutkan. Diperoleh data, 57.724 PNS tidak jelas keberadaannya alias misterius. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun harus kerja ekstra menelisik keberadaan PNS misterius tersebut karena berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Bagaimana langkah BKN, berikut pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada wartawan JPNN Mesya Mohammad, beberapa hari lalu.
PUPNS sudah berapa kali dilakukan?
PUPNS sudah dilakukan dua kali. PUPNS pertama kali dilakukan pada 2003 secara manual. Saat itu memang ada temuan ribuan PNS fiktif. PUPNS kedua dilakukan 2015 lewat sistem elektronik. Harusnya dilakukan pada 2014, karena bertepatan dengan Pilpres, akhirnya ditunda 2015.  Hasilnya sangat mengejutkan dan saya sampai tidak percaya karena jumlah PNS misterius ini membengkak.

Bila PUPNS sudah ada temuan, kenapa tidak dibersihkan sejak 2003?
Itulah kelemahan sistem kepegawaian kita. Saat itu semuanya masih manual, sistem kepegawaian kita menggunakan IT pada 2008. Itupun jumlahnya masih minim karena keterbatasan anggaran. Saya menduga membengkaknya jumlah PNS misterius karena kesalahan-kesalahan administrasi pada masa lampau. Dulu, penetapan NIP tidak oleh BKN namun oleh gubernur. Jadi BKN hanya memberikan 200 NIP misalnya kepada gubernur. Gubernurlah yang menetapkan siapa saja berhak diberi NIP. Seringkali satu NIP dipakai lebih dari dua orang. Ini salah satu yang membuat sistem kepegawaian kita kacau.

Tapi PNS misterius ini bukan hanya masa lampau, banyak yang di bawah 10 tahun. ‎Bukankah ini ada unsur kesengajaan?
Memang benar. Data e-PUPNS masa kerja PNS-nya di bawah 10 tahun hampir 7 ribuan PNS misterius, 10 tahun masa kerja 16.066, 10 sampai 20 tahun sebanyak 22.194, masa pengabdian 20-30 tahun 14.432 orang, dan lebih 30 tahun sebanyak 3.529 orang.

Dari data ini kelihatan, yang paling banyak di masa kerja 10-20 tahun. Bila keberadaan PNS tidak jelas dan tetap menerima gaji, bisa dihitung berapa kerugian negara. Itu pulalah yang membuat saya terkejut.

Apakah membengkaknya data PNS misterius karena kelemahan sistem pendataan BKN?
BKN hanya menerima laporan data dari masing-masing instansi. Sudah saya katakan tadi memang ada kelemahan sistem administrasi kepegawaian kita dengan cara manual. Nah ini sudah kami benahi satu per satu dengan menerapkan sistem elektronik.

Anda yakin dengan sistem elektronik bisa memanilisir kecurangan, karena bisa saja data tetap dimanipulasi oleh bagian kepegawaian dengan memasukkan data-data serta berkas lama?
Sebaiknya kita jangan apriori dulu. Penggunaan IT memang tidak 100 persen bisa menjamin datanya absolut. Tapi paling tidak bisa meminimalisir tindakan manipulasi. Apalagi sistem e-PUPNS yang kami bangun‎ mengedepankan kevalidan data. Data masuk pun tetap diverifikasi, bukan berarti langsung diterima. Ini cuma memudahkan saja agar BKD tidak bolak-balik ke Jakarta. Selain itu, harus PNS bersangkutan yang mengisi formulirnya. Hasilnya ya seperti yang sudah anda publikasikan.

Di mana hasil e-PUPNS per 31 Januari 2016, jumlah PNS yang teregister 4.498.643 orang. Namun ada 93.721 PNS yang tidak mendaftar ulang. Dari 93 ribuan itu kemudian disusulkan data 35.997 PNS dari instansinya. Ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Tetapi ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada dalam database.

Sebabnya macam-macam, ada yang meninggal, pensiun, diberhentikan, dan lain-lain. Nah ada 57.724 yang belum bisa dijelaskan statusnya. Ini yang disebut misterius. Keberadaan 57.724 PNS misterius ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah bila tidak dibersihkan. Penyebaran PNS misterius ini terbanyak di golongan 2a, 3a, 3b, dan 4a. Bahkan di golongan 4e ada ratusan PNS bodong.‎ ‎Untuk masa kerja, terbanyak pada 10-20 tahun pengabdian, kemudian 10 tahun, 20-30 tahun, di bawah 10 tahun, dan di atas 30 tahun.

PNS misterius ini paling banyak di instansi mana?
57 ribuan PNS ini tersebar di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Biasanya yang PNS-nya banyak, yang misteriusnya juga banyak. Seperti Kementerian Agama mengoleksi hampir 7.000 PNS misterius. Disusul Kemendikbud sebanyak 2.700 orang, Kemenhan 2.000-an, BPN 1.800 orang, dan Kemenkeu 1.700 PNS

Sedangkan untuk daerah, yang mencapai ribuan hanya DKI Jakarta yaitu 1.250 orang. Tapi bila akumulasikan, Jateng, Jabar, dan Jatim juga memiliki PNS misterius karena masing-masing kabupaten/kota mengoleksi sekitar 200 orang pegawai tidak jelas.
Nah ini akan kami tertibkan dan bersihkan. Kalau dibiarkan, negara akan mengalami kerugian berlipat ganda karena menggaji orang yang tidak jelas. Datanya memang ada, namun fisiknya tidak ada.

Cara membersihkannya?
Kami membentuk dua tim investigasi terkait hasil pendataan e-PUPNS.‎ Tim pertama khusus investigasi 57.724 PNS misterius. Tim kedua untuk memverifikasi data 4,49 juta PNS yang sudah terdaftar.
Khusus menelisik data PNS misterius ini, kami sudah mengantongi by name by adress sehingga tinggal dicocokkan dengan fisiknya. Data 57.724 itu akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk ditelisik, apakah orangnya memang ada atau tidak. Kemudian, apakah selama ini menerima gaji atau tidak.

Sembari investigasi berlangsung (ditarget tiga bulan), gaji PNS bersangkutan sebaiknya dihentikan dulu. Bila investigasi sudah selesai, baru dibuka kembali bila PNS-nya benar-benar ada.

Saat ini kami belum bisa berbuat banyak karena investigasi baru dimulai. Saya sudah perintah staf saya menyelesaikannya dalam tiga bulan. Mudah-mudahan hasilnya segera diperoleh agar kami bisa melangkah ke tahap berikutnya, baik itu tindakan administrasi maupun huku‎m. Jadi masing-masing hasil ini akan kami klasifikasikan dan kemudian kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk diambil tindakan lebih lanjut.

BKN akan melibatkan KPK untuk masalah ini mengingat potensi kerugiannya cukup besar?
Ya sudah pasti, mengingat indikasi terjadinya potensi kerugian negara sudah kelihatan. Hanya saja berapa angka pasti kerugian negara, perlu pembuktian lebih lanjut‎. Dalam rakor kepegawaian nanti, KPK kami undang khusus. Kami akan buka data-data e-PUPNS yang kami peroleh. ‎BKN tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti masalah ini, harus instansi terkait seperti KemenPAN-RB dan KPK yang lebih punya kuasa.
Kira-kira berapa PNS yang bodong alias fiktif?
Saya belum bisa pastikan 57.724 orang ini semuanya bodong atau fiktif. Saya hanya berani mengatakan misterius saja karenanya akan kami telisik lebih lanjut. Namun, dari prediksi saya yang fiktif itu sekitar 25 ribuan orang. Ini angka minimal loh, bisa jadi lebih dari  itu.

Dalam investigasi, langkah pertama yang dilakukan BKN adalah menyerahkan seluruh data ke masing-masing instansi untuk dicek satu persatu. Apakah orangnya ada atau tidak, menerima gaji atau tidak. Bila orang ada, gaji tetap jalan dan dimasukkan dalam data base. Atau bila orangnya tidak ada dan gajinya tidak jalan, itu akan dibersihkan dari data base. Sebaliknya bila orangnya tidak ada dan gajinya tetap jalan, itu yang jadi masalah.

Untuk kategori orangnya tidak ada tapi gajinya tetap jalan akan kami telusuri lagi. Berapa lama dia menerima gaji dan siapa yang menerima gaji. Kalau sudah jelas semuanya akan kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk ditindaklanjuti. BKN juga akan menginformasikan hal ini kepada KPK.‎ Langkah tegas BKN ini  untuk menimbulkan efek jera bagi oknum yang sengaja melaporkan data lama. Saya curiga, mereka karena takut dan tidak jeli, akhirnya memasukkan data lama tanpa diverifikasi lagi. Mestinya data yang dimasukkan ke pusat itu harus data terbaru. Ini pulalah yang saya duga menyebabkan banyaknya PNS misterius.

Apakah BKN hanya melaporkan hasilnya ke MenPAN-RB atau ada tindakan preventif BKN untuk membersihkan PNS misterius?
BKN tetap akan melaporkan semuanya kepada MenPAN-RB. Yang bisa BKN lakukan adalah membersihkan data-data yang orangnya tidak ada. Jadi dalam investigasi nanti dibuat beberapa klasifikasi. Yang orangnya tidak ada dan tidak terima gaji, itu yang kami langsung bersihkan. Sedangkan orangnya tidak ada tapi tetap jalan‎ gajinya, itu yang menunggu keputusan MenPAN-RB.

Apa langkah BKN selanjutnya‎ agar kasus seperti ini tidak terulang lagi?
Kami akan melakukan pendataan rutin. Setiap 10 tahun dilakukan e-PUPNS secara keseluruhan. Selain itu dilakukan e-PUPNS lima tahunan untuk daerah-daerah yang kami curigai ada permainan. Jadi kalau 10 tahun itu sifatnya menyeluruh. Sedangkan yang lima tahunan hanya random saja atau diacak. 


Yang pasti, saya akan bertindak tegas untuk data kepegawaian ini. Negara tidak boleh dirugikan karena mengeluarkan dana kepada orang tidak jelas‎. Saya tidak mau menuduh ada permainan di bagian pengelola keuangan, namun semua pasti berpikir yang mentransfer gaji adalah bendaharawan. Agar masalahnya clear ini harus dibuka secara terang benderang. 
Sumber : jpnn.com

Cara Mengetahui Apakah Anda Sudah Terdaftar Di e-PUPNS

Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kesempatan usulan perpanjangan registrasi dan pengisian e-PUPNS dari periode 18 Februari sampai 31 Maret 2016. 
Berikut alur kerjanya :

PASTIKAN APAKAH ANDA SUDAH TERDAFTAR DI PUPNS
Untuk mengetahui apakah anda memang sudah terdaftar di e-PUPNS berikut caranya
1.Login disini
2.Isilah pada kolom NIP Baru dengan NIP Anda
3.Klik Cari,maka nanti akan muncul Info “NIP ini sudah terdaftar” artinya anda sudah terdaftar

Sumber : https://www.facebook.com/kanreg12bkn/?fref=ts

Akhirnya BKN Menutup Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS Yang Tidak Registrasi PUPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. 

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. 

Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 
Sumber : bkn.go.id

BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. 

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. 

Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 

Sumber : bkn.go.id

BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Secara lebih rinci surat Kepala BKN tersebut menyampaikan sejumlah hal yakni:
Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99



Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99