Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Hadir, Makin Besar Peluang PNS Miliki Rumah


Kehadiran Undang-Undang No. 1/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan menjadi angin segar, tidak saja bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa memiliki rumah. Hadirnya UU Tapera bakal mencairkan persoalan terbesar dalam kepemilikan rumah, yakni dalam pembayaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

Upaya pemerintah membantu PNS yang kesulitan memiliki rumah sendiri, sebenarnya sudah di terlihat dan dirasakan hasilnya sejak tahun 1993. Saat itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/1993 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya melahirkan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS.

Komitmen pemerintah untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah termasuk PNS untuk memiliki rumah semakin kuat dengan hadirnya UU tentang Tapera.“Bapertarum ini merupakan embrio dari Tapera,” ujar Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan dalam perbincangan dengan awak Majalah Layanan Publik baru-baru ini.

Dikatakan, pada tahun 1993 pemerintah membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang melakuan penyediaan rumah bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit Liquiditas Bank Indonesia (KLBI). “Saat itu, pemerintah melihat bahwa kendala PNS untuk memiliki rumah hanya masalah uang muka. Karena itu PNS dipaksa menabung melalui Bapertarum, guna untuk menambah uang muka,” ujarnya.

Kini, dengan UU Tapera, Bapertarum akan bergabung ke dalam Tapera. Ada amanat UU yang memerintahkan pembentukan tapera dalam waktu paling lama dua tahun. Bapertarum akan terlibat aktif dalam mempersiapkan terbentuknya Tapera. Dan sejauh ini, masih tetap melaksanakan peran untuk mendorong dan membantu PNS untuk memiliki rumah.

Menurut Heroe, kehadiran Tapera bertujuan untuk mengumpulkan dana murah jangka panjang. Hal ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan perumahan ini bersifat jangka panjang, kreditnya juga jangka panjang, tetapi struktur pembiayaan relatif jangka pendek. “Sumber pendanaan untuk perumahan berasal dari perbankan yang umumnya jangkanya pendek, dalam bentuk deposito, tabungan, dan lain-lain. Dana perumahan di Indonesia itu sangat riskan,” imbuhnya.

Seperti halnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tapera juga dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan perumahan, khususnya bagi rakyat. Caranya, pemerintah berinisiatif untuk mengumpulkan dana murah dari masyarakat, dengan tujuan untuk memperkuat sisi pembiayaan perumahan. Dengan demikian, nantinya dana itu bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan perumahan, sehingga meningkatkan kerterjangkauan masyarakat untuk membeli dan memiliki rumah. Kalau Bapertarum dibuat berdasarkan 

Kepres, Tapera dibuat berdasarkan undang-undang, sehingga memiliki kekuatan jauh lebih besar.
Saat ini, ada dua langkah yang tengah dan akan dilakukan oleh Bapertarum menuju Tapera. Pertama, menyiapkan proses penutupan Bapertarum, yang dilakukan dengan menunjuk konsultan maksimum satu tahun, terkait dengan laporan tahunan. Langkah kedua, menyiapkan informasi seoptimal mungkin, yang menegaskan bahwa pada saat penggabungan nanti, hak PNS aman dan tidak akan berkurang sedikit pun. “Sebab dalam Bapertarum, terdapat iuran peserta yakni, dan hasil pemupukan yang semuanya merupakan hak PNS,” tegasnya.

Sebenarnya Heroe prihatin dengan masih banyaknya PNS yang hingga kini belum memiliki rumah, meskipun Bapertarum sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan uang muka. Pasalnya, rumah merupakan kebutuhan pokok setiap individu.

Kenyataan pula, banyak orang yang melakukan bisnis kontrakan dan kos-kosan yang nyaman ditempati, dan berdampak pada menurunnya niat orang, termasuk PNS untuk membeli dan memiliki rumah sendiri. Tampaknya, kekurang pedulian warga masyarakat untuk memilik rumah sendiri perlu digugat. Sebab rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga merupakan bagian dari status sosial.M eskipun orang merasa nyaman tinggal di rumah kontrakan, tetap saja lebih nyaman kalau menempati rumah milik sendiri. “Rumah merupakan bagian dari status sosial, selain sebagai tempat singgah,” ujar Heroe.

Bagi para PNS, dengan adanya Bapertarum, bantuan uang muka dari pemerintah ini juga harus dilihat sebagai suatu kesempatan. Karena itu jangan di sia-siakan. Kalau selama ini pembiayaan perumahan hanya dari perbankan, dengan adanya Tapera, selain untuk memprrmudah pembiayaan perumahan, diharapkan diharapkan pembiayaan tentang perumahan bisa lebih turun.

Pasalnya tidak hanya tergantung dari dana perbankan yang bersifat jangka pendek. Dengan adanya Tapera, maka pemberi kredit perumahan akan menjadi tiga, yakni kredit rumah komersial, kredit LFPP, dan kredit Tapera. Kalau selama ini Bapertarum hanya bisa membantu di bagian uang muka, dengan adanya Tapera, nantinya PNS maupun MBR bisa memanfaatkan KPR Tapera, termasuk untuk renovasi rumah.

Fungsi layanan Tapera akan menjadi lebih luas, dan iuran yang didapat juga akan lebih besar. “Karena sudah diatur oleh undang-undang, maka kita jalani saja proses penggabungan Bapertarum ke Tapera. Yang jelas PNS tidak akan dirugikan,” pungkas Heroe.
Sumber : http://www.menpan.go.id


Gaji PNS ke-13 dan 14 Sudah Cair


Ini kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Sebab, gaji ke-13 dan 14  sudah dibayarkan sejak Jumat (24/6) kemarin.

“Gaji ke-13 dan ke-14 sudah bisa kami bayarkan mulai hari ini (kemarin, Red),” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palangka Raya, Fordiansyah.

Dia menerangkan, besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga serta jabatan. Baik itu fungsional maupun struktural. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, besarannya yang dibayar hanya sesuai gaji pokok.

“Dibayarkan berbarengan karena kebutuhan menjelang hari besar dan tahun masuk ajaran baru cukup besar. Maka dari itu, pemerintah memberikan gaji ke-13 berbarengan dengan THR,” ujarnya.

Fordiansyah mengatakan, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 32 miliar bagi 6450 orang. Sementara untuk gaji ke-14 tidak sebanyak itu, karena yang diberikan hanya gaji pokok. “Mungkin hanya sekitar Rp30 miliar,” jelasnya.
Sumber : http://indopos.co.id

PP 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Pokok-pokok PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji 13
1.   PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
2.   Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
3.  Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
4.   Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.
5.    Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.
7.    Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
8.   Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
9.  Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran Gaji 13 dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download PP 19 Tahun 2016

Sumber : http://setagu.net

PP No 20 Tahun 2016 Tentang THR PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara

Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
1.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
2.  Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
3.    Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.    Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
5.    Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi  pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
·         Menteri; dan
·         Pejabat Pimpinan Tinggi;
·         Wakil Menteri;
·         Staf Khusus di lingkungan kementerian;
·         Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
·         Hakim Ad hoc; dan
·         pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download PP 20 Tahun 2016

Sumber : http://setagu.net

Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara


Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.

Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).

"Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (12/6).

Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai‎. Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru.

"Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya.

Sejalan dengan PMK itu, kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian  gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.

"Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
======================
Nantinya Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS BKN Online (SIP PNS) bisa di akses di sippns.bkn.go.id.


Info yang kami dapatkan mengenai uang makan ASN dari Group Facebook
Buat yang kena PHP tentang uang makan ASN.. HEHE..
Jelas sudah bahwa info mngenai UANG MAKAN ASN yang beredar berdasarkan PMK No.72 Tahun 2016 itu hanya untuk PNS PUSAT, bukan untuk PNS daerah atau pns GURU..! 
"Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, Uang Makan PNS saat ini telah menjadi salah satu komponen penting dalam penghasilan seorang PNS selain Gaji Induk, Tunjangan Kinerja/Remunerasi/TPP, dan juga honor-honor.Dan belum lama ini juga Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan bagi pegawai ASN. 
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah seperti guru-guru PNS akan menerima uang makan mulai tahun 2016 ini. PMK 72/2016 ini sebenarnya hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat. Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN. 
Selain itu, uang makan yang dulunya bisa dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak bisa lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan,seperti gaji bulanan yang langsung masuk ke rekening pegawai."
Selengkapnya tentang info UANG MAKAN ASN silahkan

Kabar gembira, PNS kini dapat uang makan dihitung per hari kerja


Kabar gembira untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintahan Jokowi-JK akan memberi uang makan per hari bagi semua PNS terhitung setiap hari masuk kerja.

Pemberian uang makan untuk PNS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu.

Pasal 1 dari aturan tersebut menyebutkan bahwa uang makan adalah uang yang diberikan kepada ASN atau PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.

Kemudian, dalam Pasal 2 aturan tersebut dikatakan bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Selanjutnya, uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Dalam Pasal 3 aturannya anyar tersebut, uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan seperti tidak hadir kerja, sedang melaksanakan tugas dinas, sedang melaksanakan cuti, sedang melaksanakan tugas belajar dan atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Kemudian Pasal 5 aturan ini menyebut, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.