Showing posts with label artikel pendidikan. Show all posts
Showing posts with label artikel pendidikan. Show all posts

INFO TERBARU " SYARAT DAN CARA TERBARU PENDAFTARAN GURU GARIS DEPAN ( GGD )

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Panduan atau cara Daftar menjadi Guru Garis Depan, GGD adalah program sinergis antara Kemristekdikti, Kemdikbud, dan KemenPANRB yang mengapresiasi para sarjana yang akan berkarier sebagai PNS guru di garis depan Nusantara. Cikal bakal program ini bermula dari tahun 2011 saat Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidkan Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi menciptakan mekanisme pengawalan guru profesional melalui Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Tanggung jawab mengawal guru berada pada lapisan Pendidikan Tinggi, terutama dari kampus berlabel Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau LPTK. Ke depan, Kemristekdikti akan tetap terus mempersiapkan calon-calon guru untuk kebutuhan hari mendatang, melalui reformasi LPTK. Ikhtiar ini dimulai dari proses penerimaan calon mahasiswa ilmu keguruan, revitalisasi kurikulum, dan program pendidikan guru berasrama
Angkatan yang pertama, yang akan kita berangkatkan sebanyak 798 guru (Pidato Presiden Jokowi pada laman setkab). Kenapa harus ada dan dilakukan program ini? Kita tahu semuanya, negara kita ada lebih dari 17 ribu pulau. Pulau besar, sedang, maupun kecil. Kita juga mempunyai daerah-daerah yang terpencil, daerah-daerah perbatasan, kabupaten-kabupaten yang memerlukan pendidikan, pendidik, guru, daerah, ke Dompu, ke Merauke, perbatasan di Entikong, di Pulau Sebatik.
Memang daerah-daerah tadi memerlukan guru, pendidik untuk anak-anak kita. Ini adalah angkatan pertama, dan akan kita lihat perkembangan selanjutnya. Apabila kebutuhan itu memang sangat diperlukan, dan saya melihat sangat diperlukan, akan disusul dengan angkatan yang berikutnya. Angkatan kedua, ketiga, keempat, dan selanjutnya.
Guru Garis Depan (GGD) merupakan istilah bagi para guru yang akan ditempatkan di daerah 3T (terdepan,terluar dan terpencil). Program GGD baru saja dilauncingkan oleh Menteri Anies Baswedan pada akhir minggu bulan Mei 2015 lalu. Mereka para Guru Garis Depan (GGD).
Guru yang dikirim melalui program Guru Garis Depan (GGD) ini siap mengajar dan ditempatkan dimanapun. Mereka adalah guru permanen dengan status PNS, bukan lagi sebagai guru kontrak sesaat mereka mengikuti program SM-3T.
Presiden dalam pidato pelepasan GGD berjanji akan memberikan tunjangan fungsional dan asuransi untuk Guru Garis Depan (GGD) dikutp dari laman setkab.ri.
Jadi Guru Garis Depan memang tidak lah mudah banyak proses yang harus dilewati tak hanya cukup dengan pengabdian walau sejatinya ada Penghargaan Bagi Guru Dedikasi Pengabdian diwilayah 3T
Cara Pendaftaran Program Guru Garis Depan (GGD)
 1. Harus Lulusan dari LPTK
 2. Mengikuti Seleksi Program SM-3T (administrasi, tes online, wawancara, prakondisi)
 3. Pengabdian selama 1 tahun di daerah 3T (pedalaman Indonesia) (2,5jt/bulan)
 4. Mengikuti program PPG Pasca SM-3T berasrama selama 1 tahun (beasiswa)dan uang saku 750.000 ribu/bulan)
 5. Tes UTL dan UTN (mendapat sertifikat pendidik)
  6. Tes CPNS formasi khusus SM-3T (memilih formasi umum juga boleh)
 Dinobatkan sebagai Guru Garis Depan/GGD (berstatus PNS, sertifikasi, mendapat tunjangan fungsional, dan asuransi) dan gaji 8 Juta per bulan nya

Cara Upload Photo dan Edit Data PTK di Verval PTK 2016

Cara Upload Photo dan Edit Data PTK di Verval PTK 2016 - Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1. NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. NIK : Nomor Induk Kependudukan
3. Nama Lengkap PTK
4. Tanggal Lahir PTK
5. Tempat Lahir PTK
6. Nama Ibu Kandung PTK
7. Jenis Kelamin PTK
8. Agama PTK
9. Jenis PTK
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1. Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.

3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.


4. Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah



5. Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6. Tunggu proses upload data hingga selesai


7. Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8. Selesai.

Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :

1. Calon Penerima NUPTK
2. Status Penerima NUPTK
3. Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.


KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR (GENERIC TEACHING SKILL )

KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR (GENERIC TEACHING SKILL )

Assalamualaikum, Salam Pendidikan.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang keterampilan dasar mengajar, pada dasarnya media pembelajaran diantaranya guru dengan murid, hal yang harus dikuasai oleh seorang guru adalah keterampilan dasar mengajar sehingga menjadi sukses behasil dalam tahap belajar mengajar, hal kecil yang harus dikuasai oleh guru adalah :
  • Membuka dan menutup ketika sesudah belajar mengajar 
  • Keterampilan bertanya atau tanya menanya
  • Keterampilan untuk menguatkan seorang murid ( reinforcement )
  • Keterampilan mengadakan Variasi
  • Keterampilan menyediakan media pembelajaran
  • keterampilan mengelola kelas
dan masih banyak keterampilan yang harus di kuasai oleh seorang guru, hal hal diatas tentunya pasti akan mempengaruhi kepada siswa siswi dalam kedisiplinan dan penerapan pada materi yang sudah disampaikan, sehingga menjadi guru yang sukses dan murid murid yang cerdas.
Sekilas kutipan singkat, apabila Bapak/Ibu guru ingin mempelajari keterampilan dasar mengajar slahkan download link dibawah ini yang sudah saya sediakan :
KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR ( GENERIC TEACHING SKILL )
Sekian postingan tentang keterampilan dasar mengajar, jangan lupa sesudah di download jangan lupa dipahami pasti akan bermanfaat dan berguna dan bernilai positif bagi murid murid, jangan lupa di terapkan dan dibagikan kepada yang membutuhkan, akhir kata mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, Salam Pendidikan.
 
Sumber : http://positive-sience.blogspot.co.id/2016/02/keterampilan-dasar-mengajar-generic.html

info Jadwal US SD/MI 2016, UN SMP/MTs, dan UN SMA/MA/SMK Tahun 2016

Info Jadwal US SD/MI 2016, UN SMP/MTs, dan UN SMA/MA/SMK Tahun 2016

Jadwal  Ujian Sekolah (US) SD/MI/SDLB Tahun 2016, Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMTK/SMPLB, dan UN SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2015/2016- Ujian Sekolah SD Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016. Ujian Nasioanl/UN SMP/sedrajat akan dilaksanakan tanggal 9-12 Mei 2016. Ujian Nasional SMA/MA akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 April 2016. Adapun jadwal lengkap US SD 2016 dan UN SMP 2016 serta UN SMA 2016 sebagai berikut:

1. Jadwal Ujian Sekolah ( US ) SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016
Jadwal Ujian Sekolah ( US ) SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016
 a. Jadwal US SD/MI/SDLB Utama
  • Senin, 16 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mata Pelajaran bahasa Indonesia (jumlah soal 50 butir)
  • Selasa, 17 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mata Pelajaran Matematika ( jumlah soal 40 butir )
  • Rabu, 18 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam/IPA ( jumlah soal sebanyak 40 butir )
b. Jadwal US SD/MI/SDLB Susulan
  • Senin, 23 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mapel bahasa Indonesia (jumlah soal 50 butir)
  • Selasa, 24 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mapel Matematika ( jumlah soal 40 butir )
  • Rabu, 25 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mapel Ilmu Pengetahuan Alam/IPA ( jumlah soal sebanyak 40 butir )

2. Jadwal Ujian Nasional ( UN ) SMP/MTs/SMPLB Tahun Pelajaran 2015/2016
Jadwal Ujian Nasional ( UN ) SMP/MTs/SMPLB Tahun Pelajaran 2015/2016
a. Jadwal Ujian Nasional ( UN ) SMP/MTs/SMTK/SMPLB Tahun 2016 Utama
  • Senin, 9 Mei 2016 pukul 07.30-09.30  mata pelajaran bahasa Indonesia
  • Selasa, 10 Mei 2016 pukul 07.30-09.30 mata pelajaran Matematika
  • Rabu, 11 Mei 2016 pukul 07.30 - 09.30 mata pelajaran bahasa Inggris
  • Kamis, 12 Mei  2016 pukul 07.30-09.30 mata pelajaran IPA
b. Jadwal Ujian Nasional ( UN ) SMP/MTs/SMTK/SMPLB Tahun 2016 Susulan
  • Senin, 16  Mei 2016 pukul 07.30-09.30  mata pelajaran bahasa Indonesia
  • Selasa, 17 Mei 2016 pukul 07.30-09.30 mata pelajaran Matematika
  • Rabu, 18 Mei 2016 pukul 07.30 - 09.30 mata pelajaran bahasa Inggris
  • Kamis, 19 Mei  2016 pukul 07.30-09.30 mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
3. Jadwal Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Jadwal Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Info Demikian tentang Jadwal US SD/MI 2016, UN SMP/MTs, dan UN SMA/MA/SMK Tahun 2016. Semoga bermanfaat
 
Sumber : http://www.websitependidikan.com/2015/12/jadwal-us-sd-mi-tahun-2016-un-smp-mts-dan-un-sma-ma-smk-tahun-2016.html

Cara Mudah Cek Status Akreditasi Sekolah di BAN-S/M

Cara Cek Status Akreditasi Sekolah di BAN-S/M

Akreditasi adalah Suatu penilaian kelayakan teknis/akademis suatu lembaga penyelenggara program pendidikan tertentu untuk menghasilkan lulusan dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dengan didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Program Pendidikan Profesional, Badan Penyelenggara Akreditasi berfungsi mengawal mutu program pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Lazim terselenggara atas dasar sukarela (on a voluntary basis), keikutsertaan lembaga penyelenggara pendidikan profesional dalam suatu mekanisme akreditasi tertentu dipicu bukan untuk perolehan legitimasi birokratik, melainkan untuk memperoleh legitimasi akademik yang dihargai oleh pihak terkait (steakholders) khususnya calon mahasiswa berdasarkan bukti yang transparan. Oleh karena itu, salah satu mekanisme akreditasi menjadi mandul dalam memicu peningkatan kapasitas serta kinerja lembaga penyelenggara pendidikan, apabila dalam mengemban fungsinya badan penyelenggara akreditas itu menampilkan hasil karya yang lebih bersifat administratif, apalagi kalau ditambah dengan tingkat transparansi yang rendah. Jadi bisa disimpulkan Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Baik langsung saja sesuai dengan pembahasan kali ini saya akan memberikan cara cek status Akreditasi Sekolah di BAN-S/M, apakah sekolah anda sudah terakreditasi? silahkan cek status Akreditasi Sekolah dengan cara berikut ini :
Cara Cek Akreditasi Sekolah :

1. Silahkan Masuk ke alamat : BAN-S/M di sini
Kemudian akan muncul halaman BAN-S/M seperti pada gambar berikut ini.

2. Pilih Menu disebalah kanan Hasil Akreditasi Berdasarkan jenjang, klik lalu pilih Data SD/MI sudah akreditasi, lihat gambar berikut ini :
3. Setelah Klik menu Data SD/MI sudah akreditasi maka akan muncul tampilan halaman baru seperti ini :

4. Silahkan pilih  Provinsi pada from Propinsi, dan pilih juga Kabupaten/Kota, Status sekolah jika diperlukan untuk mempercepat pencarian. pada peringkat lebih baik dikosongkan saja, setelah semua sudah diisi silahkan klik tampilkan, maka hasilnya akan seperti ini


5. Silahkan cari sekolah anda sampai ditemukan, ada beberapa halaman tergantung banyaknya sekolah di masing-masing kabupaten.

Demikian penjelasan singkat cara Cek Akreditasi Sekolah semoga bisa bermanfaat.
Jangan Lupa like dan share jika bermanfaat.
 
Sumber : http://www.aancom88.com/2016/02/cara-cek-status-akreditasi-sekolah-di.html

CONTOH SK PENGANGKATAN JABATAN GURU, OPERATOR , WAKIL DAN PEMBINA SESUAI UNDANG-UNDANG TERBARU

  CONTOH SK PENGANGKATAN JABATAN GURU, OPERATOR , WAKIL DAN PEMBINA SESUAI UNDANG-UNDANG TERBARU

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua  yang pada malam ini akan membagikan informasi mengenai,  SK Pengangkatan guru dimaksud disini merupakan tentang pembagian tugas guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Pegawai Tidak Tetap, Pembina Ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. Sk ini dibuat oleh kepala sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Sebagaimana kita ketahui SK tersebut dibuat persemester terutama jika guru tersebut sudah sertifikasi dan akan digunakan sebagai tugas tambahan.
Berikut Format SK yang saya maksud:
KOP DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DAERAH ANDA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN/KOTA………..
Nomor : 420 /        /III/DIKBUD/2015
PENGANGKATAN OPERATOR DAPODIK SMPN 3 RAMBANG DANGKU
 KECAMATAN RAMBANG DANGKU
KABUPATEN MUARA ENIM
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Memperhatikan:    Surat keputusan kepala SMPN 3 Rambang Dangku Nomor:
                              420/130/SMPN3-RD/2015 Tanggal 26 Juni 2015 tentang pembagian tugas guru, Wakil   
                              Kepala Sekolah, Wali Kelas, Pegawai Tidak Tetap, Pembina Ekstrakurikuler dan  
                              Bimbingan Konseling semester ganjil  tahun pelajaran 2015/2016
Menimbang     : a. Bahwa dalam rangka membantu kelancaran tugas kepala sekolah dalam tata kelola 
                              Administrasi di SMPN 3 Rambang Dangku dipandang perlu mengangkat Operator Dapodik.
                          b. bahwa agar pelaksanaan tugas sebagaimana diktum a diatas dapat berjalan perlu  
                              diterbitkan  Surat Keputusan  sebagai landasan  hukumnya.
                             
Mengingat       :  1.   Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.    Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tahun 2005 tentang guru dan dosen
3.    Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.    Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.    Permendiknas Nomor  22, 23, tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar SKL
7.    Permendiknas Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan
8.    Permendiknas Nomor  20  tahun 2007  tentang  Standar Penilaian
9.    Permendiknas Nomor  41  tahun 2007  tentang  Standar Proses
10. Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
11. Permendiknas Nomor  25 tahun 2008 tentang  Standar Tenaga Perpustakaan
12.  Permendiknas Nomor  25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
13.  Permenpan Nomor  16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
14. Permendiknas Nomor  39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
15.  Permendiknas Nomor  27 tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula
16.  Permendiknas Nomor  35 tahun 2010 tentang Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kredit
17.  Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun  2013
18. Hasil Rapat Guru dan Staf Tata Usaha SMPN  3 Rambang Dangku tanggal 25 Juni 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama          :           Mengangkat Tenaga Kependdikan:
                                    Nama                          : -
                                    NIP                              : -
                                    Pangkat,Gol,Ruang    : -
                                    Jabatan                       : Operator Dapodik
                                                                                               
Kedua             :           Operator Dapodik melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam uraian tugas (Job Descriptions) dan melaporkan secara tertulis kepada kepala sekolah.
Ketiga  :           Operator Dapodik merupakan tugas pokok dan fungsi tenaga kependidikan.
Keempat         :           Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya surat  keputusan ini dibebankan
                          kepada anggaran yang relevan.
Kelima             :           Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya.
Ditetapkan di  : Muara Enim
Pada tanggal  : 26 Juni  2015
a.n. Kepala Dinas Pendidikan dan      
       Kebudayaan
       Kabid. Pendidikan Dasar
Demikian berita dan informasi yang dapat kuambil.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info guru lainnya, bisa kunjungi laman   DISINI

Beberapa Kumpulan Rumus Excel untuk Memudahkan Pekerjaan Seorang Guru


Salam Edukasi. Selamat siang seluruh Guru-Guru di Indonesia Berikut kami akan sajikan beberapa kumpulan rumus excel untuk memudahkan pekerjaan seorang guru . Microsoft Office Excel atau yang biasa dikenal dengan excel merupakan aplikasi pengolah angka yang sangat populer digunakan dalam dunia pendidikan. Dalam melakukan pengolahan data dan nilai siswa di sekolah seorang guru setidaknya harus dapat mengopreasikan dan menggunakan fungsi-fungsi dan rumus dasar yang ada dalam Microsoft excel. Pada kesempatan kali ini kami sajikan Kumpulan Rumus Excel yang biasa digunakan dalam dunia Pendidikan guna memudahkan pekerjaan Bapak/Ibu sebagai guru di Sekolah.


Rumus Rumus Dasar yang harus dikuasai oleh Guru sebagai penunjang pembelajaran di Sekolah antara lain meliputi:
  1. Pengenalan Microsoft Excel
  2. Pengoperasian Dasar dalam Excel
  3. Rumus Rumus Aritmatika dalam Excel
  4. Rumus Rumus Statistica dalam Excel
  5. Fungsi Teks dalam Excel
  6. Fungsi Logika dalam Excel
  7. Latihan latihan
Penguasaan dasar – dasar operasi dan rumus Excel sangatlah penting dikuasai oleh para Guru, terutama dalam Kurikulum yang digunakan saat ini yang segala administrasi dan keperluan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus selalu terkomputerisasi. Ebook Kumpulan Rumus Excel yang dapat digunakan untuk memudahkan pekerjaan Bapak/Ibu Guru dapat diunduh pada link dibawah ini.

Tidak ada kata terlambat untuk belajar, semoga Kumpulan Rumus Excel Dasar diatas dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru dalam mempelajari dan mendalami pengetahuan mengenai Ms Excel guna memudahkan pekerjaan di Sekolah. Semoga bermanfaat, salam pendidikan.

Pemerintah Ubah Aturan Pemberian Uang Pensiun bagi PNS

Pemerintah Ubah Aturan Pemberian Uang Pensiun bagi PNS



Pemerintah Ubah Aturan Pemberian Uang Pensiun bagi PNS

JAKARTA. Pembahasan aturan mengenai perubahan mekanisme iuran pensiun bagi para PNS terancam molor. Walaupun waktu tinggal sebulan, pembahasan rancangan peraturan pemerintah yang rencananya akan menjadi dasar perubahan mekanisme iuran pensiunan tersebut belum juga berhasil diselesaikan pemerintah.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, ada beberapa poin dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut yang sampai saat ini belum juga belum selesai disepakati. Salah satunya mengenai besaran prosentase iuran pensiun PNS yang harus ditanggung pekerja dan juga negara.
“Prosentasenya masih belum fix, masih ada alternatif yang perlu dibahas,” katanya kepada Kontan pekan kemarin.
Pemerintah akan mengubah skema iuran bagi para pensiunan PNS. Jika selama ini pensiunan bagi PNS diambil dari pemotongan gaji PNS sebesar 10% per bulan, ke depan, skema tersebut akan diganti.
Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu mengatakan, perubahan skema tersebut rencananya akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada tahun 2014 lalu.
Kumala mengatakan, dalam draft awal RPP Pensiun PNS, dana pensiun PNS akan diambilkan dari beberapa sumber. Pertama, gaji PNS yang setiap bulannya akan dipotong 1% untuk iuran pensiun PNS.
Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah yang kontribusinya 10% dari gaji. Kumala mengatakan, untuk iuran pensiun PNS dari kontribusi pemerintah ini rencananya akan diambilkan dari PPh PNS tang sebulan besarannya mencapai 15%.
Selain mengatur skema iuran tersebut, Kumala mengatakan pp tersebut juga akan mengatur beberapa ketentuan lain. Ketentuan pertama, soal hak pensiun.
Kumala mengatakan, PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabidannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana. Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, mereka tidak akan mendapat hak pensiun penuh.
Mereka hanya akan memperoleh uang pensiun dari uang iuran 1% dari gaji yang mereka bayar setiap bulan. Yuddy mengatakan, selain masalah besaran prosentase iuran dari PNS dan negara, sampai saat ini pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS juga masih terkendala mengenai pengaturan pengelolaan dana pensiun PNS tersebut nantinya.
“Pengelolaannya seperti apa kan ada konsekuensi dari penyimpanan ini, walau pada akhirnya ini akan dikembalikan itu bagian masih dihitung,” katanya.
Sumber: kontan.co.id

SYARAT UNTUK PENGAJUAN USUL PENERBITAN NUPTK BARU TAHUN 2016

SYARAT UNTUK PENGAJUAN USUL PENERBITAN NUPTK BARU TAHUN 2016 - Berikut persyaratan untuk pengajuan / usulan penerbitan NUPTK baru di tahun 2016 dari Dirjen GTK. Penjelasan tentang NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yangmana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) dilembaga sekolah masing-masing
NUPTK ini diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi dari Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindak lanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.


Sekian dari syarat pengajuan usul penerbitan NUPTK tersebut,semoga bermanfaat.....

Cara Pendaftaran Panduan atau Pengelola Verval GTK dan Usul NUPTK

Cara Pendaftaran Panduan atau  Pengelola Verval GTK dan Usul NUPTK- ini langsung diberikan surat resmi oleh Kemdikbud.  Sebagai tindak  lanjut  dari  surat  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan  (Ditjen  GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang  Penerbitan  NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan  pada setiap satuan  pendidikan  formal  dan  non  formal   di  Tahun  2016  (terlampir),  maka dengan ini Sekretariat Jenderal  Kemendikbud  melalui  Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan sangat perlu mengeluarkan  kebijakan tentang  mekanisme  Pengajuan, Penerbitan, dan   Penonaktifan NUPTK di  tahun   2016  (terlampir).
Cara Daftar Pengelola Verval GTK Dan NUPTK
Yang berfungsi Sebagai  kelengkapan  operasional   dalam  mekanisme tersebut,  maka diperlukan  satu  orang  yang bisa  bertangung jawab   sebagai pengelola  data  verval  GTK maupun  NUPTK dari tingkat  Satuan Pendidikan,  Dinas Pendidikan  Kab/Kota,  sarnpai dengan Ditjen GTK.
Baca Panduan Verval GTK

Sehubungan  dengan   ini   kami  mohon   bantuan   Saudara  untuk   dapat menunjuk   salah satu  orang   sebagai  penanggung jawab   dan  sekaligus sebagai pengelola   data   verval dimaksud.  Pengelola yang anda tunjuk  harus mendaftar  pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id      dengan  memindai  dan meng-up/oad    Surat Penugasan dari pimpinan  masing-rnasing. Setelah anda memiliki  akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Baca Mekanisme Usul NUPTK Baru dari PDSP

Mengingat begitu  pentingnya   hal  ini, maka kami  mohon dengan sangat bantuan  Saudara agar dapat  direalisasikan  paling larnbat minggu ke tiga Bulan Januari 2016. Atas perhatian  Saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
selengkapnya...unduh
DOWNLOAD SURAT KEMDIKBUD TENTANG PENGELOLAAN VERVAL GTK DAN NUPTK


Aplikasi PKG Terbaru 2016

Aplikasi PKG Terbaru 2016- Salam Educations Penilaian Kenerja Guru adalah suatu proses pengumpulan data guna mengambil keputusan. Pengumpulan data disini adalah masalah tentang penilaian kinerja guru (PKG). Bagi seluruh guru yang sudah melakukan Uji kompetensi Guru (UKG) pastinya akan melakukan Penilaian Kenerja guru (PKG) . Tujuan dari penilaian UKG dan PKG yaitu agar guru guru yang ada di indonesia agar lebih giat dan rajin dalam belajar dan mengajar agar mampu mendukung pembelajaran guru tersebut serta mengembangkan potensi dan karir para guru .
Fungsi PKG diantaranya adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut

Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai, Salah satu persyaratan nya adalah :
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah. 
Disini kami akan  mempostingkan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) terbaru 2016 bagi para kepala sekolah atau guru pembina yang akan melaksanakan peniaian terhadap guru guru yang ada dilembaga masing-masing. Aplikasi ini saya dapatkan dari sumber sumber pendidikan . aplikasi ini berformat excell agar mudah diedit dan disesuaikan dengan sekolahnya masing masing .

berikut hasil screenshotnya :
Aplikasi PKG terbaru 2016
Demikian postingan saya tentang Aplikasi PKG terbaru 2016 dengan format excel, Semoga dengan postingan kali ini dapat membantu dan mempermudah dalam melakukan penilaian kinerja Guru 2016 mendatang dan lulus dengan hasil yang memuaskan. semoga bermanfaat dan mohon dibagikan ke seluruh guru yang membutuhkan. Terima Kasih
KEBIJAKAN TERBARU KMENPAN RB 2 PEKAN LAGI"

KEBIJAKAN TERBARU KMENPAN RB 2 PEKAN LAGI"

KEBIJAKAN TERBARU KMENPAN RB 2 PEKAN LAGI"Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia mari simak informasi terbaru berikut ini.
Pemerintah berencana memangkas jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai masih sangat gemuk dan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Adapun jumlah PNS yang dikurangi bisa mencapai 1 juta orang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) sedang melakukan pengkajian yang komprehensif dalam waktu sebulan ini.
“(Untuk memastikan) apa betul kelebihan atau kekurangan, tapi sepertinya pasti kelebihan dalam arti tidak sebanding dengan anggaran biaya pegawai yang sudah sangat besar,” ujar Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta.
Menurut dia, anggaran negara yang dialokasikan untuk pegawai sudah masuk dalam kategori tidak sehat. Sebab, alokasi untuk pegawai saat ini kurang lebih 40 persen dari total anggaran nasional. Persentase tersebut sudah masuk kategori cukup besar. Bahkan di beberapa daerah anggaran untuk pegawai lebih dari 50 persen. Setidaknya 115 daerah memiliki anggaran di atas 50 persen . Pemangkasan jumlah PNS ini nantinya nanti akan membuat anggaran pegawai lebih sehat.
“Itu kan sudah lampu merah. Masa anggaran pegawai lebih besar dibanding anggaran pembangunan. Itu semua akan kita perbaiki,” katanya.
Kemenpan-RB masih akan melakukan kajian secara komprehensif mengenai kepegawaian. Pekan ini mereka akan mengundang dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta instansi lain untuk menghitung komposisi PNS secara proporsional.


Yuddy menjanjikan dalam waktu dua pekan akan membeberkan perkembangan dari kajian yang telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Kemenpan- RB juga akan melakukan rapat kerja dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan kepegawaian. Ini dilakukan untuk menginventarisasi penyebaran aparatur di berbagai instansi dan mana yang produktif dan tidak. Selain itu, Kemenpan-RB akan meminta setiap instansi melakukan audit organisasi dan pegawai untuk mengetahui struktur dan pegawai yang ada sudah ideal atau tidak.
Saat ini setiap instansi sudah melakukan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). “Mungkin jangan-jangan pegawainya terlalu banyak karena strukturnya lebar, tapi tidak ada kerjanya. Data anjab dan ABK sudah ada, tinggal nanti kami update,” urainya.
Masalah gemuknya jumlah PNS sudah menjadi perhatian pemerintah sebelumnya. Kebijakan moratorium penerimaan PNS diambil untuk membendung bertambahnya jumlah PNS.
Yuddy menilai jumlah PNS mencapai hampir juta orang terlalu besar. Menurut dia, negara ini besar, tapi hendaknya bukan saja dilihat dari kuantitas, melainkan kualitas PNS terhadap beban kerja. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja berharap evaluasi kepegawaian secara komprehensif dapat tuntas dalam bulan ini. Menurut dia, kajian ini cukup memakan waktu lama, yakni sejak tahun lalu.
“Kita menghitung seluruhnya. Pertanyaan apa opsinya itu kan juga harus segera dikeluarkan. Misalnya opsinya apa, konsekuensi biaya ini kan harus dihitung. Ini yang membuat lama,” ungkapnya.
Mengenai jumlah ideal PNS, pria yang akrab disapa Iwan itu menjawab bervariasi, tergantung pada intervensi teknologi. Jika e-government masuk, PNS yang dibutuhkan tidak akan banyak. Kalau ada egovernment pekerjaan 10 orang mungkin bisa dilakukan hanya dua atau tiga orang.

Berkas Data Yang Disiapkan Untuk Menerbitkan NUPTK Tahun 2016

Berkas Data Yang Disiapkan Untuk Menerbitkan NUPTK Tahun 2016

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), adalah merupakan kode identitas pendidik seorang guru yang masih aktif dan terdiri dari 16 digit angka, merupakan salah satu syarat yang  mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Mengingat begitu pentingnya  NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Di dalam surat yang bernomor 14652/B.B2/PR/2015 pada tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun 2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan bagi Guru yang ber NUPTK 2016.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat penerbitan NUPTK baru adalah sebagai berikut :



Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016

4) Sedangkan persyaratan penonaktifan NUPTK adlah sebagai berikut

                                          
Download Surat Resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tentang Syarat Dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 (Klik Disini)

Info Pendidikan 75 Persen Butir Soal Ujian SD dan Madrasah Dibuat Pemda

75 Persen Butir Soal Ujian SD dan Madrasah Dibuat Pemda

Berdasar prosedur operasonal standar (POS) ujian SD sederajat 2016 yag sudah diterbitkan pemerintah, terlihat tidak ada perbedaan mencolok dengan ujian serupa tahun ini. Dimana sebanyak 25 persen butir soal ujian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan sisanya 75 persen dibuat oleh masing-masing daerah.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Kemendikbud Nizam mengatakan, butir-butir soal ujian yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud sudah siap. “Soalnya sudah ada, nanti tinggal temple aja dengan soal-soal buatan daerah,” katanya di Jakarta kemarin.

Guru besar teknik sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan Kemendikbud masih menghindari penggunaan istilah ujian nasional (unas) untuk di jenjang SD dan sederajat. Sebagai gantinya Kemendikbud hanya menggunakan istilah ujian saja.
Nizam juga menjelaskan pembelajaran siswa kelas VI SD sederajat saat ini ada yang menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan sebagian lagi menerapkan Kurikulum 2013. Nizam memastikan bahwa soal ujian yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mengikuti kedua kurikulum itu.
Sehingga Nizam berharap siswa, guru, maupun orangtua tidak perlu cemas menghadapi ujian jelang kenaikan ke jenjang SMP itu. Siswa yang hanya beberapa semester mengikuti Kurikulum 2013 tidak perlu risau, karena materi ujiannya juga mengambil dari Kurikulum 2006.
Terkait dengan butir soal ujian yang digarap oleh pemerintah daerah, Nizam menjelaskan nantinya akan dikoordinir oleh pemerintah provinsi (pemprov). Dia berharap pemda membuat butir-butir soal ujian yang bagus atau berkualitas. “Soal ujian bagus ini berbeda dengan soal ujian yang sulit,” katanya.
Nizam memiliki sejumlah kriteria bahwa soal ujian untuk bocah-bocah SD itu baik. Diantaranya adalah soal ujian harus valid dan reliable. Maksudnya adalah soal ujian harus bisa dijawab oleh siswa, dan jawabannya ada di daftar pilihan ganda jawaban.
Kemudian soal ujian yang bagus harus dapat menguji siswa merujuk pada materi yang ada di kisi-kisi ujian.
Konstruksi soal ujiannya juga harus memenuhi kadiah,” terangnya. Selain itu soal ujian harus mengandung daya ukur dan daya beda yang baik. Sehingga bisa mengukur dan membedakan antara siswa yang memahami materi tertentu dan yang kurang memahami.
“Soal ujian yang digarap pemda, diharapkan juga tidak mengandung unsur SARA,” tegas Nizam. Dia berharap dinas pendidikan tingkat provinsi bisa segera membentuk tim untuk membuat butir-butir soal ujian. Meskipun butir soal ujiannya digarap pemda, Nizam mengatakan kisi-kisinya buatan pemerintah pusat.
Di dalam POS ujian SD itu juga diatur tentang kelulusan. Kelulusan terbagi menjadi kelulusan ujian dan kelulusan sekolah. Pada umumnya kelulusan ujian di tingkat SD ini ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Arifin Hasibuan menuturkan kisi-kisi ujian SD dan sederajat sudah dilansir. Dia berharap mulai semester genap yang dimulai pada Januari, para guru bisa fokus mendampingi siswa mempersiapkan ujian. “Ketuntasan materi belajar di kelas VI juga harus jadi pertimbangan,” katanya.
Menurut Zainal integritas harus dijunjung dalam pelaksanaan ujian di jenjang SD, SMP, maupun SMA. Khusus di SD dia berharap urusan integritas dan kejujuran mendapatkan penekanan lebih besar. Sebab bakal menjadi pondasi para siswa untuk masuk di SMP atau SMA nantinya. Menurutnya selama siswa sudah mempersiapkan diri dengan baik, soal ujian bisa dengan mudah dipecahkan.
 
Sumber : JPNN Pendidikan

Tahun 2016 Dana BOS Naik

Tahun 2016 Dana BOS Naik- Ada perbedaan signifikan terkait dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA/SMK pada 2016 mendatang. Perbedaannya dari segi besaran dan penyaluran. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjelaskan, alur penyaluran dana BOS SMA/SMK pada 2016 lebih ringkas. 
Di menjelaskan, sebelumnya, pencairan dilakukan pemerintah pusat ke sekolah. Nah, pada tahun depan, prosesnya dilaksanakan pemerintah provinsi. ''Dari pemprov langsung dicairkan ke sekolah,'' ungkapnya.
Pencairan awalnya dilaksanakan setiap semester. Ke depan, dana BOS dicairkan setiap tiga bulan atau triwulan. Dasar pencairannya, lanjut Saiful, menggunakan data pokok pendidikan dasar dan menengah (dapodikdasmen).

Mengacu surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015. 
Triwulan kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016. Triwulan ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016. 
Triwulan keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016. Selanjutnya, dinas pendidikan provinsi membuat SK dan menyalurkan BOS sesuai dengan juknis yang ditetapkan. 
Saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi. Saiful mengakui, sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh. Sebab, ketentuan tersebut masih baru. ''Secara bertahap, kami sosialisasikan,'' bebernya.
Selain pencairan, besaran dana BOS SMA/SMK bertambah pada 2016. Yakni, dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun pada 2015 menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun pada 2016. Dengan demikian, ada kenaikan Rp 200 ribu per siswa.
Dengan kenaikan itu, total dana BOS yang dikelola dinas pendidikan provinsi bertambah. Sebab, selain mengelola dana BOS SD dan SMP, provinsi akan mengelola dana BOS SMA/SMK. 
Saat ini, dana BOS SD dan SMP di Jawa Timur selama setahun mencapai Rp 3,75 triliun. Jika ditambah SMA sederajat, dana yang dikelola provinsi pada 2016 bisa lebih dari Rp 4,5 triliun. 
Terkait dengan hal itu, Saiful mengimbau sekolah-sekolah meng-update data semester ganjil 2015-2016. Selain itu, mereka memperbarui aplikasi dapodik SMA/SMK sehingga data yang disajikan benar-benar valid. 
Kepala SMKN 2 Djoko Pratmodjo mengungkapkan, pihaknya belum mendapat sosialisasi tentang perubahan penyaluran dana BOS tersebut. Namun, dia meyakini mekanismenya tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. ''Itu hanya pengalihan pengelolaan,'' katanya.
Meski begitu, pihaknya sudah mengetahui bahwa pencairan dana BOS dilakukan empat kali dalam setahun. Menurut Djoko, alih kelola dana BOS itu bisa jadi merupakan bagian dari peralihan SMA/SMK yang sepenuhnya dikelola provinsi pada 2017. ''Yang jelas, kami mengikuti ketentuannya,'' jelasnya. (puj/co2/nda)

Sumber :JPNN PENDIDIKAN

INILAH DAFTAR NAMA-NAMA GURU-GURU PERAIH NILAI SEMPURNA UKG 2015

INILAH DAFTAR NAMA-NAMA GURU-GURU PERAIH NILAI SEMPURNA UKG 2015

Nama-nama Guru Peraih Nilai sempurna UKG 2015- Salam edukasi dan slam sejahtera buat  Bapak dan Ibu Guru  !!
Hasil UKG yang memuaskan  merupakan impian dari semua kalangan guru yang telah mengikuti Kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Hasil Uji Kompetensi Guru  yang telah diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) pada tanggal 9 - 27 Desember tahun 2015 sebenarnya memang belum disampaikan secara resmi dalam website Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ). Meskipun secara formalitas hasil UKG 2015 belum diumumkan sama sekali  namun berikut ini adalah beberapa  informasi tentang guru yang berhasil memperoleh hasil sempurna dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. 

Hasil sempurna dengan nilai 100 berhasil diperoleh oleh beberapa guru  berikut beberapa  identitas Guru yang mendapat nilai sempurna ,dapat dilihat dari foto - foto berikut ini.

Hasil UKG 2015 Sempurna
Hasil UKG 2015 Sempurna 100
Hasil UKG 2015 Sempurna Nilai 100
Guru Peraih Nilai UKG 2015 Sempurna
Guru Peraih Nilai UKG 2015 Sempurna

Guru Peraih Nilai UKG 2015 Sempurna

Guru Peraih Nilai UKG 2015 Sempurna


Foto Guru peraih nilai UKG 2015 sempurna diatas dipublikasikan oleh Bapak Agus Ai Jatmiko yang dalam kronologi akun facebooknya menyatakan bahwa beberapa Guru peraih nilai UKG 2015 tersebut diatas telah berhasil memperoleh nilai sempurna 100 pada pelaksanaan Uji Kompetensi Guru tahun 2015. Terdapat 9 foto yang diunggahkan oleh Bapak Agus Ai Jatmoko yang memperlihatkan guru peserta UKG yang memperoleh nilai 100 dalam UKG tahun 2015.

Data lengkap mengenai beberapa guru yang memperoleh nilai UKG 2015 dengan sempurna yang kami rangkum dalam data Guru Peraih Nilai UKG yang dapat Bapak/Ibu unduh pada link berikut. 
Hasil sempurna yang diperoleh dalam Uji Kompetensi Guru (UKG)  tahun 2015 merupakan sebuah prestasi yang sangat gemilang. Semoga dengan hasil sempurna yang diperoleh oleh Guru dalam UKG tahun 2015 juga dapat memberikan respon positip dari pemerintah . Semoga postingan kali ini bermanfaat dan dapat menjadi inspirasi untuk guru - guru yang lainnya. Sebagai bentuk penghargaan silahkan dishare agar dapat diketahui oleh guru guru lainnya, Salam Pendidikan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat

Jadwal Penerimaan CPNS Maret 2016

Jadwal Penerimaan CPNS Maret 2016

Berita tentnag CPNS berlangsung pada akhir tahun tetapi untuk CPNS 2016 dipercepat dan kabar terbaru mengatakan  bahwa pada bulan Maret tahun 2016 pendaftaran registrasi online CPNS 2016 bisa sudah dilaksanakan, benarkah berita ini demikian ? Salah satu syarat lulus dalam tes CPNS adalah nilai ujian harus bisa mencapai passing grade yang telah ditetapkan, kemudian berapakah nilai passing grade CPNS 2016? Lihat passing grade 2016.

Siap-siap Jadwal CPNS 2016 mulai bulan Maret 2016
Bersiaplah para calon peserta tes CPNS 2016, diminta bersiap-siap menjelang dibukanya tes CPNS yang dijadwalkan lebih cepat karena memang di tahun 2015 yang seharusnya diadakan tes CPNS namun karena sistem e-formasi yang baru akan diterapkan pertama kali tahun ini membuat pelaksanaan tes CPNS 2015 tersebut mengalami penundaan sehingga formasi dan juga kebutuhan pegawai di tahun tersebut akan direkrut secara serentak di tahun 2016 dalam bukaan CPNS 2016.
Melalui salah satu Asisten Deputi di Kemenpan & RB menyatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa tahun 2016 diadakan perekrutan tes CPNS melalui jalur pelamar umum yang saat ini sedang direncanakan bahkan berdasarkan rancangan yang telah dibuat tes CPNS 2016 telah dijadwalkan pada bulan Maret 2016.
Menganggapi hal itu maka seluruh calon peserta tes CPNS 2016 maupun para pencari kerja yang berkeinginan menjadi pegawai diminta untuk bersiap-siap  pada bulan Maret akan dibuka pendaftaran secara online sebagai langkah registrasi dari peserta tes CPNS yang akan ikut seleksi yang ini akan berlangsung selama beberapa bulan hingga pelaksanaan tes yang direncanakan akan diadakan pada pertengahan tahun 2016.
Meskipun demikian untuk kepastian akan keputusan dari yang direncanakan mengenai jadwal CPNS 2016 itu masih belum pasti sehingga masih harus menunggu keputusan resmi tentang kapan pendaftaran CPNS online itu dibuka dari mulai registrasi pendaftaran, pelaksanaan tes hingga pengumuman kelulusan tes CPNS.
Dari pihak penitia sendiri sudah lebih siap melaksanakan tes CPNS 2016 karena belajar dari pengalaman di tahun 2015 dengan pemberlakuan kebijakan moratorium maka untuk tahun 2016 pendaftaran ataupun registrasi online tes CPNS 2016 bisa dibuka lebih awal yakni mulai bulan Maret 2016.
Jadwal Registrasi Online CPNS 2016
Jika memang benar tes CPNS 2016 jadi dilaksanakan di bulan Maret maka pelaksanaan pendaftaran dan registrasi online CPNS 2016 tersebut akan berlangsung pada minggu ketiga di bulan Maret artinya sekitar tanggal 22 atau 23 Maret 2016, lihat Jadwal CPNS 2016.
Pendaftaran registrasi CPNS 2016 online merupakan langkah awal yang diwajibkan bagi semua calon peserta karena hasil dari bukti registrasi online CPNS tersebut akan dilampirkan dalam berkas lamaran tes CPNS beserta dengan persyaratan yang lain.
Mengenai pelaksanaan registrasi ini memang harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan namun bisa saja mengalami penundaan dan umumnya memang tes CPNS akan berlangsung di akhir tahun dikarenakan tes CPNS 2016 menggunakan e-formasi bisa jadi memang di bulan Maret pelaksanaannya.
Cara registrasi online CPNS 2016 tahap awal
Adapun tata cara pendaftaran awal dengan cara registrasi online CPNS 2016 jika benar jadwalnya sudah ditentukan bulan Maret 2016 adalah sebagai berikut.
1). Akses situs resmi tempat registrasi Online
Ada banyak situs atau website yang membahas tentang informasi seputar tes CPNS namun untuk tempat pendaftaran atau registrasi online hanya ada satu yakni Regpanselnas Menpan, lalu bagaimana cara mengaksesnya? Cara termudahnya adalah dengan memanfaatkan mesin pencari google dengan mengetikkan kata kunci “Panselnas Menpan” dan biasanya website resmi akan berada di bagian teratas hasil penelusuran, kemudian buka untuk melakukan registrasi online CPNS 2016, lebih lanjut cek di Panselnas Menpan.
2). Register dan Login lalu isi Form Pendaftaran online CPNS 2016
Jika web resmi yang dijelaskan pada poin 1 tadi sudah ditemukan maka selanjutnya adalah melakukan registrasi pendaftaran CPNS 2016 yang akan berlangsung dalam 2 tahap yakni pertama dengan mendaftarkan biodata diri di web Regpanselnas Menpan lalu hasil registrasi pertama ini akan mendapatkan username dan password, selanjutnya bisa digunakan login ke web SSCN BKN. Keduanya baik Panselnas Menpan maupun SSCN BKN berisi form pendaftaran online CPNS 2016 yang harus diisi dengan biodata yang benar agar tidak bermasalah nantinya.
3). Cetak Kartu Registrasi Online CPNS 2016
Pada proses terakhir saat semua langkah diikuti dengan baik maka peserta akan mendapatkan kartu tanda registrasi online CPNS 2016 yang bisa dicetak untuk dilampirkan dalam berkas usulan menjadi peserta tes CPNS 2016 sesuai dengan ketetuan yang dikeluarkan oleh badan/instansi yang berwenang.
4) Persiapan diri menjelang tes CPNS 2016 itu penting
Beberapa poin yang telah dijelaskan diatas merupakan bagian penting dari proses regisrasi online CPNS 2016 selanjutnya tinggal mengadakan persiapan diri karena waktu terus berjalan dan makin hari waktu dan kesempatan itu makin berkurang sehingga persiapan yang dilakukan jauh-jauh hari bisaa terlaksana dengan baik. Adapun yang paling efektif untuk melakukan persiapan menjelang tes yang segera dibuka bulan Maret 2016 nanti adalah dengan mempelajari soal CPNS 2016 yang biasa keluar setiap tahun.