Showing posts with label TUNJANGAN SERTIFIKASI. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN SERTIFIKASI. Show all posts

Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.

Jakarta, 2 Agustus 2016

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kemendikbud Bantah Hapus TPG

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempercepat proses pencairan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru non PNS. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Supranata mengatakan, pada triwulan kedua pencairan TPG akan dicairkan pada akhir Juni mendatang atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, dikatakan pria yang akrab disapa Pranata tersebut pada pencairan TPG tahap pertama dilakukan pada bulan April lalu. Menurutnya, TPG diberikan setiap guru pada tiap empat bulan sekali. ”Tidak benar TPG akan kami hapus, itu hoax. Untuk guru non PNS pencairan tahap kedua dipastikan pada akhir bulan Juni ini. Seharusnya TPG kami cairkan pada Juli mendatang,” ujar Pranata di Jakarta, Senin (20/6).

Untuk itu, menurut Pranata langkah yang dilakukan pemerintah pusat harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah (Pemda). Sehingga seluruh guru non PNS di seluruh Indonesia dapat merasakan TPG sebelum Hari Raya Idul Fitri. ”Kita himbau ke seluruh Pemda dapat mencairkan TPG guru non PNS sama seperti yang dilakukan oleh pusat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pencairan TPG tahap pertama mencapai 90 persen. Ini disebabkan beberapa Surat Keputusan (SK) guru dikembalikan. Karena guru yang bersangkutan sudah tidak mengajar, nomor rekening mati, berganti nama hingga meninggal dunia.

Anggaran untuk TPG untuk tahun ini, diungkapkan Pranata sebesar Rp 4,9 triliun. Jumlah guru tertinggi ditempati oleh provinsi Jawa Timur dengan 53.463 guru disusul kemudian provinsi Jawa Barat dengan 41.831 guru.

Sementara, anggaran untuk tunjangan khusus guru non PNS untuk tahun ini sebesar Rp 1,7 triliuan. Dengan jumlah tunjang tertinggi di Papua dengan jumlah guru 6.498 guru disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 6.163 guru. ”Besaran TPG tiap guru non PNS sebesar Rp 300 ribu,” ucapnya.

Pranata menyebutkan, jumlah SK guru non PNS hingga Juni 2016 sebanyak 94 persen atau 1.410.627 SK. Sementara SK yang tidak selesai sebanyak 84.616 atau 5,7 persen. Menurut Pranata, Pemda harus melakukan verifikasi data ulang sebelum melakukan pencairan.

Ke depan, dikatakan Pranata pihaknya tengah melakukan sertifikasi terhadap 120 hingga 140 ribu guru. Dengan hasil itu, menurutnya Kemdikbud dapat memprediksi besaran anggaran untuk TPG PNS dan non PNS. ”Untuk 2017 anggaran sebesar Rp 80 triliun sudah dialokasikan dalam RAPBN definitf 2017,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Faturrahman mengatakan, TPG harus dijadikan saranauntuk meningkatkan profesi guru. Sehingga guru dapat terus meningkatkan kinerjanya. Selain itu pula, menurutnya TPG tidak menjadikan guru untuk berhenti belajar. ”Guru harus terus mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Jangan berhenti ketika menerima sertifikasi saja,” ujar Faturrahman.

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Cair Lebih Awal


Kabar gembira bagi Guru Non PNS, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru (TPG) Non PNS untuk triwulan kedua akan cair tepat waktu, bahkan lebih awal dari jadwalnya. Hal ini terjadi karena pemerintah mempertimbangkan Hari Raya Idul Fitri.

“Biasanya untuk triwulan kedua itu cair pada Juli. Namun ini kan mau Idul Fitri jadi kami usahakan pada akhir Juni ini tunjangan sudah masuk ke rekening para guru,” kata Pranata di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Senin, (20/6).

Saat ini pihaknya telah menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke seluruh pemerintah daerah (Pemda), agar segera mengeksekusi kebijakan pembayaran TPG. Adapun besaran anggaran yang disiapkan untuk membayar TGP ini sebanyak Rp 4,949 miliar untuk pembayaran 207.596 guru non PNS di seluruh Tanah Air.

Pada kesempatan sama, Pranta menegaskan, pemerintah akan tetap membayar TPG tepat waktu, dan tidak ada rencana pemotongan TPG oleh pemerintah. Namun semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturan, TPG hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah mendapat surat keputusan (SK) usai mengikuti proses sertifikasi. Berdasakran data terakhir Kemdikbud dalam hal ini perJuni, sudah ada 1.410.627 guru yang mendapat SK sehingga bisa memperoleh TPG. Sementara untuk 84.616 guru lainnya belum dapat memperoleh TPG karena terkendala pada proses penyelesaian SK.
Sumber : http://www.beritasatu.com

Tunjangan Guru Madrasah Berbasis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017


Assalammualaikum wr.wb
Kepada Guru Madrasah Yth.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:

1.Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).

2.Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.

3.Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.

4.Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.

5.Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.

Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam,
Admin Pusat

Inilah Jumlah Beberapa Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Yang Segera Cair Pada Triwulan I/2016


Pada bulan april diperkirakan semua tunjangan guru akan segera cair,seperti yang kami kutip dari koran-jakarta.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi :
-Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
-Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, 
-Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah,
-Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah,
-Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.