Showing posts with label TUNJANGAN PROFESI GURU. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN PROFESI GURU. Show all posts

Anggaran TPG 2017 Capai Rp 56,7 Triliun, Guru jadi Konsumtif?


Tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah paling banyak menyedot dana alokasi khusus (DAK) 2017 bidang pendidikan. Alokasinya mencapai Rp 56,7 triliun. Uang itu rencananya didistribusikan untuk 1,3 juta guru PNS daerah di seluruh Indonesia.

Di dalam Rancangan APBN 2017 disebutkan bahwa total DAK mencapai Rp 116,98 triliun. 
Dana itu lantas terbagi menjadi dua, yakni DAK fisik Rp 8,1 triliun dan DAK non fisik Rp 108,88 triliun.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan alokasi TPG itu bagian dari DAK kelompok non fisik. 

"Jumlahnya mencapai Rp 56,7 triliun," katanya kemarin. Alokasi DAK nonfisik yang terbesar di bawah TPG adalah anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 45,12 triliun.

Alokasi TPG 2017 itu lebih besar dibandingkan anggaran riil TPG 2016. Pranata mengatakan alokasi awal TPG 2016 mencapai Rp 71 triliun. 

Tapi setelah diketahui banyak uang sisa TPG di pemda, anggaran itu dikurangi Rp 23,3 triliun sehingga tinggal Rp 47,7 triliun.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan alokasi TPG itu masih usulan. Nilainya belum tentu sebesar itu. 

Dia mengatakan alokasi TPG 2017 bisa berkurang, jika ada sisa anggaran TPG periode 2016. "Kami ingginya TPG 2016 terserap sempurna," jelasnya. 

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan uang TPG tahun berjalan tidak terserap sehingga menghasilkan sisa anggaran. 

Di antaranya karena ada guru yang pensiun di tengah tahun. Kemudian ada guru yang dimutasi menjadi pegawai struktural. 

Atau juga ada guru yang tidak memenuhi syarat mendapat TPG lain. Seperti tidak memenuhi jam mengajar minimal 24 jam tatap muka/pekan.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menjelaskan penganggaran pendidikan masih berkesan menghabiskan anggaran. 

Buktinya alokasi untuk TPG dan dana BOS jumlahnya berlipat-lipat dari pembangunan infrastruktur pendidikan. 

"Penyaluran TPG dan BOS secara teknis lebih mudah ketimbang rehab atau membangub sekolah baru yang harus tender," kata dia.

Indra menjelaskan pengucuran TPG sampai kini belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Diantaranya melihat dari nilai uji kompetensi guru (UKG), masih banyak guru mendapatkan skor kepala 4 dan 5. Menurutnya TPG justru membuat sebagian guru lebih konsumtif. 

"Kecuali untuk guru yang benar-bena mau belajar," tandasnya.
Sumber : jpnn.com

Pengurangan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Tidak Berarti Hak Tunjangan Profesi Hilang


Jakarta, Kemendikbud – Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. 

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata. ***

Jakarta, 26 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Mendikbud Memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tidak Dihapus


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut termasuk TPG dan program sertifikasi profesi guru.

“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut (TPG dan Sertifikasi Guru—Red). Amanat ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (2/8).

Seperti diketahui, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Muhadjir mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

Sebelumnya beredar kabar adanya wacana penghapusan program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. Kabar ini beredar melalui media sosial (medsos) yang kemudian menjadi viral di kalangan para guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran tunjangan profesi guru pada 2016. “Baik guru PNS maupun bukan PNS,” kata pria yang disapa akrab Pranata ini. 

Menurut Pranata, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS Daerah. Kemudian hampir Rp 8 triliun telah disiapkan untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi seperti telah mengajar 24 jam. 

“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," tegas dia. 

Sumber : http://www.republika.co.id

Gawat! 109 Ribu Guru Terancam Kehilangan TPG


Ratusan ribu guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi guru (TPG) periode Januari-Juni 2016. Pasalnya, mereka tidak kunjung memperbarui data di layanan dapodik (data pokok pendidikan).

Jumlah persis guru yang terancam kehilangan TPG itu mencapai 109.424 orang.

Kepala Bagian Program dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap membenarkan bahwa pembaruan dapodik terkait dengan pencairan tunjangan tersebut.

Dia mengatakan, banyak guru yang surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)-nya tidak bisa terbit. Pemicunya, para guru tersebut belum memperbarui data di laman dapodik.

''Warning kami adalah pengisian dapodik paling lambat Mei 2016,'' katanya di Jakarta kemarin.

Dia belum bisa memberikan keterangan, apakah bakal ada perpanjangan waktu untuk pembaruan dapodik tadi. Tagor berharap seluruh guru yang belum memperbarui datanya segera melakukan perbaikan.

Menurut dia, sebaran guru yang belum update data paling banyak berada di pendidikan menengah (dikmen). Sebab, baru tahun ini guru-guru di dikmen terintegrasi dengan dapodik.

Sebelumnya mereka memiliki sistem pendataan sendiri di luar dapodik. Agar proses update data di layanan dapodik berjalan lancar, Tagor mengatakan, guru harus bekerja sama dengan petugas operator dapodik di setiap sekolah.

''Guru jangan menunggu didekati operator. Tetapi, harus proaktif mendekati para operator,'' jelasnya.
Menurut dia, para guru bisa saja mengisi data dapodik sendiri. Tetapi, untuk mencegah kesalahan input data, guru lebih baik didampingi petugas operator dapodik.

Pengamat pendidikan dari Kawal Pendidikan Indra Charismiadji menuturkan, hubungan antara guru dan petugas operator dapodik di sekolah kerap renggang. Pemicunya adalah guru merasa lebih baik jika dibandingkan dengan petugas operator.

Sementara itu, petugas operator memandang tunjangan profesi adalah urusan guru. ''Intinya terkait kecemburuan sosial,'' jelasnya.

Sumber : jpnn.com

Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Triwulan I/2016 Segera Cair


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.

Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.