Showing posts with label Sertifikasi 2015. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi 2015. Show all posts
Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015

Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015

Sertifikasi guru  tahun 2015  dilaksanakan  melalui  Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  (PPGJ)  yang selanjutnya disebut  sertifikasi guru melalui PPGJ. Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015
alur PPGJPenjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ  yang disajikan pada Gambar
2.1 adalah sebagai berikut.
  1. Guru calon peserta  sertifikasi guru melalui  PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan  provinsi/ kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon peserta  sertifikasi guru  melalui  PPGJ  yang telah memenuhi persyaratan administrasi  diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih  ditetapkan sebagai peserta workshop  di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS  dapat melengkapi kekurangan RPL  tersebut dengan durasi waktu maksimal 20  hari  sejak diumumkan.
  5. Workshop  dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,  Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)  dan  peer teaching/peer counceling  yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui  PPGJ  yang lulus UTF akan  dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.  Bagi peserta sertifikasi guru melalui  PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang,  dikembalikan ke dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh  pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya.
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama  2 bulan  (di  luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan  konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,  melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
  7. Peserta  sertifikasi guru melalui  PPGJ  yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang  sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian  yang belum memenuhi syarat kelulusan.  Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua,  peserta  dikembalikan  ke  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  untuk  memperoleh  pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Sumber : Rumah Belajar

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2015

Inilah 6 Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2015
Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2015 melalui PPGJ yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG
akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai dengan kuota yang telah
ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun  2013/2014
    yang tidak lulus.
  2. Guru  sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk
    mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik
    (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2
    Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013  tentang Sertifikasi Guru
    Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru
    dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru
    sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI
    kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8
    Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru
    Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan
    Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi
    Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097  dan IPS SMK kode 100  (selanjutnya disebut sertifikasi kedua)  yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA  pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru  yang  diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA) Data peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ  untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Sumber : RUMAH BELAJAR