Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2015 melalui PPGJ yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG
akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai dengan kuota yang telah
ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014
yang tidak lulus. - Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk
mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik
(selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru
dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru
sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. - Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI
kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8
Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru
Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan
Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi
Kurikulum 2013. - Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki
- Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA) Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.