Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Cara Mengetahui Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016


Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan Portofolio. Bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015. Persyaratan dan ketentuan penetapan peserta silahkan unduh Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 dihalaman ini. Informasi pelaksanaan penetapan calon peserta silahkan klik tautan terkait
Tahap verifikasi calon peserta sudah berakhir tgl. 15 Mei 2016.
Tahap verifikasi calon peserta selanjutnya adalah :
-Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
-Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016. Prioritas penetapan kuota : 
*TMT guru sebelum 31 Desember 2005,
*TMT guru mulai 31 Desember 2005,
*Skor UKG 2015,
*Usia, dan masa kerja.

Kuota nasional tahun 2016 sebanyak 68,992 peserta dan 267 peserta dari SILN
Cetak dokumen A1.
Penentuan tempat pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan (dalam proses).

Cara cek peserta PLPG Tahun 2016
2.Isilah dengan No NUPTK anda,kemudian klik gambar pencarian

3.Akan terlihat apakah anda termasuk peserta sertifikasi Guru tahun 2016 dan mempunyai nomor peserta atau tidak
Informasi ini kami dapatkan di medsos FB,dan mungkin bisa sedikit memberikan pencerahan bagi teman-teman guru mengenai PLPG Tahun 2016,semoga informasi ini benar adanya

INFO PLPG 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, ada baiknya guru memahami beberapa informasi dan aturan baru sebagai berikut:
1) Menurut catatan Ditjen GTK total guru tetap (PNS dan GTY) yang belum memiliki sertifikat pendidik sekitar 500 ribu. Semua guru ini diagendakan untuk disertifikasi dengan pola PLPG dalam 4 (empat) tahun antara 2016 - 2019.

2) Guru TMT sebelum 2006 akan jadi prioritas untuk didahulukan menjadi peserta. Sementara guru TMT 2006 ke atas ditentukan berdasarkan skor UKG, minimal 55 dengan prioritas skor UKG tertinggi.

3) Kuota peserta PLPG tahun 2016 sebanyak 69.259 orang. Dan dijadwalkan akan dimulai awal Oktober 2016 (tergantung kesiapan LPTK penyelenggara) dan berakhir di awal Desember 2016.

4) Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 adalah 80 (bandingkan tahun sebelumnya hanya 42).

5) Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan UTN tsb, guru yang akan ikut PLPG tahun ini harap menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti PLPG. Pelajari kisi-kisi soal UTN dan bahan ajar PLPG yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK (dapat diunduh dari laman sertifikasiguru.id). Jangan hanya mengandalkan belajar saat PLPG.

6) Pelaksanaan UTN pasca PLPG dilakukan secara online, dan hanya dilakukan 1 (satu) kali di tahun berjalan. Jika skor tdk mencapai 80, peserta dapat mengulang di tahun berikutnya sebanyak 4 kali kesempatan selama priode 2 (dua) tahun, tanpa perlu ikut PLPG lagi. UTN ulang secara online dilakukan tiap semester dan dapat diikuti di tempat terdekat yg ditunjuk oleh Ditjen GTK.

7) Guru yang telah memiliki Skor UKG 80 ke atas tidak perlu lagi mengikuti UTN tapi tetap harus mengikuti rangkaian kegiatan dan melulusi komponen penilaian PLPG lainnya (kehadiran, penilaian sejawat, peerteaching, dan UTL).

8) Guru yang belum menjadi peserta PLPG tahun ini agar lebih menyiapkan diri mengikuti UKG yang dilaksanakan oleh GTK tiap tahun, agar bisa mendapatkan skor yang tinggi. Targetkan agar bisa mencapai skor 80 ke atas agar tidak perlu lagi repot mengikuti UTN tatkala nanti mengikuti PLPG.

Cara Cek Peserta PLPG Tahun 2016


Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan Portofolio. Bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015. Persyaratan dan ketentuan penetapan peserta silahkan unduh Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 dihalaman ini. Informasi pelaksanaan penetapan calon peserta silahkan klik tautan terkait

Tahap verifikasi calon peserta sudah berkahir tgl. 15 Mei 2016.
Tahap verifikasi calon peserta selanjutnya adalah :
-Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
-Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016. Prioritas penetapan kuota : 
*TMT guru sebelum 31 Desember 2005,
*TMT guru mulai 31 Desember 2005,
*Skor UKG 2015,
*Usia, dan masa kerja.

Kuota nasional tahun 2016 sebanyak 68,992 peserta dan 267 peserta dari SILN
Cetak dokumen A1.
Penentuan tempat pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan (dalam proses).

Cara cek peserta PLPG Tahun 2016
2.Isilah dengan No NUPTK anda,klik gambar pencarian

3.Akan terlihat apakah anda termasuk peserta sertifikasi Guru tahun 2016 dan mempunyai nomor peserta atau tidak

Sepertinya masalah penetapan peserta ini jadi perbincangan hangat dikalangan para guru,seperti kebingungan,mereka seakan-akan tidak percaya,kenapa tidak masuk dalam kouta peserta,sedangkan nilai UKG 80 atau 82 dan nilai UKG 65 termasuk kouta, lalu bagaimana pemerintah cara menetapkan sebagai peserta itu,sepertu itulah yang mereka perbincangkan

Informasi ini kami dapatkan di medsos FB,dan mungkin bisa sedikit memberikan pencerahan bagi teman-teman guru mengenai PLPG Tahun 2016,semoga informasi ini benar adanya
INFO PLPG 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, ada baiknya guru memahami beberapa informasi dan aturan baru sebagai berikut:

1) Menurut catatan Ditjen GTK total guru tetap (PNS dan GTY) yang belum memiliki sertifikat pendidik sekitar 500 ribu. Semua guru ini diagendakan untuk disertifikasi dengan pola PLPG dalam 4 (empat) tahun antara 2016 - 2019.


2) Guru TMT sebelum 2006 akan jadi prioritas untuk didahulukan menjadi peserta. Sementara guru TMT 2006 ke atas ditentukan berdasarkan skor UKG, minimal 55 dengan prioritas skor UKG tertinggi.

3) Kuota peserta PLPG tahun 2016 sebanyak 69.259 orang. Dan dijadwalkan akan dimulai awal Oktober 2016 (tergantung kesiapan LPTK penyelenggara) dan berakhir di awal Desember 2016.

4) Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 adalah 80 (bandingkan tahun sebelumnya hanya 42).

5) Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan UTN tsb, guru yang akan ikut PLPG tahun ini harap menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti PLPG. Pelajari kisi-kisi soal UTN dan bahan ajar PLPG yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK (dapat diunduh dari laman sertifikasiguru.id). Jangan hanya mengandalkan belajar saat PLPG.

6) Pelaksanaan UTN pasca PLPG dilakukan secara online, dan hanya dilakukan 1 (satu) kali di tahun berjalan. Jika skor tdk mencapai 80, peserta dapat mengulang di tahun berikutnya sebanyak 4 kali kesempatan selama priode 2 (dua) tahun, tanpa perlu ikut PLPG lagi. UTN ulang secara online dilakukan tiap semester dan dapat diikuti di tempat terdekat yg ditunjuk oleh Ditjen GTK.

7) Guru yang telah memiliki Skor UKG 80 ke atas tidak perlu lagi mengikuti UTN tapi tetap harus mengikuti rangkaian kegiatan dan melulusi komponen penilaian PLPG lainnya (kehadiran, penilaian sejawat, peerteaching, dan UTL).

8) Guru yang belum menjadi peserta PLPG tahun ini agar lebih menyiapkan diri mengikuti UKG yang dilaksanakan oleh GTK tiap tahun, agar bisa mendapatkan skor yang tinggi. Targetkan agar bisa mencapai skor 80 ke atas agar tidak perlu lagi repot mengikuti UTN tatkala nanti mengikuti PLPG.

DPR Minta Jaminan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru tak Tertunda


Pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebanyak Rp 6,5 triliun membuat gusar anggota Komisi X DPR RI. Mereka meminta jaminan pemangkasan tersebut tidak memengaruhi ‎anggaran untuk siswa dan guru.

"Yang paling utama di sini kan siswa dan guru. Jangan sampai pemotongan anggaran itu berimbas pada biaya pendidikan‎ siswa dan guru," kata Esty, anggota Komisi X DPR RI dalam raker dengan Mendikbud Anies Baswedan, Kamis (16/6).

Dia mendesak agar Mendikbud memberikan jaminan pembayaran tunjangan profesi guru pada 2017 tidak tertunda. Lantaran sampai saat ini pun banyak guru yang tertunda mendapatkan tunjangannya.

"Apa dijamin TP guru tidak molor pembayarannya? Saya khawatir TP guru di 2017 ngadat dibayarkan karena anggaran pendidikan terpotong banyak," cetusnya.

Senada itu, Surahman Hidayat, menegaskan bila Mendikbud santai dengan pemangkasan anggaran, tidak demikian dengan Komisi X DPR. Anggota Komisi X ini meminta anggaran untuk siswa dan guru tidak boleh dikurangi sepeser pun. Sebab guru terkait kualitas pendidikan. Sedangkan siswa terkait masa depan anak bangsa.

"Jumlah guru yang pensiun sampai tahun depan sangat banyak. Di sisi lain pertumbuhan siswa‎ justru bertambah. Bila anggaran pendidikan untuk siswa dan guru ini dikurangi, akan menjadi petaka bagi dunia pendidikan di tanah air," tandasnya.

93,3 Persen Guru Sudah Tersertifikasi Pada 2015


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, hampir seluruh guru di Indonesia sudah tersertifikasi. Menurutnya, dari total 1,7 juta guru yang diangkat pada 2005, sudah 1,63 juta guru atau sekitar 93,3 persen yang sudah tersertifikasi pada 2015.

"Dalam peningkatan angka partisipasi penduduk dalam pendidikan, dan juga peningkatan persentase jumlah penduduk yang melek aksara, hal tersebut tidak terlepas dari peran pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Anies, Jumat (17/6).

Ia menjelaskan, Kemendikbud harus memastikan guru-guru berkompeten dan tersertifikasi. Selain itu, setiap tahun juga akan digelar tes uji kompetensi guru (UKG) agar kualitas pendidik meningkat.

"Kami targetkan tahun depan nilai UKG tujuh. Angka ini setiap tahun ditingkatkan hingga pada 2019, seluruh guru rerata memiliki nilai UKG delapan," terangnya.

Lebih lanjut Anies mengatakan, pendidikan pun tidak terlepas dari peran bahasa. Saat ini Kemendikbud juga telah meningkatkan kosakata baru Bahasa Indonesia sebanyak 109.611, atau meningkat 800 lema dari tahun 2014.


"Kita berharap Bahasa Indonesia semakin kaya diksinya, sehingga tidak perlu lagi dengan serapan asing,” tutur mantan rektor Universitas Paramadina itu
Sumber : jpnn.com

Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016


Kabar gembira bagi rekan-rekan semua yang beberapa hari yang lalu namanya sudah keluar sebagai calon peserta sertifikasi 2016.

Informasi terbaru yang kami dapatkan dari laman resmi,http://sergur.kemdiknas.go.id bahwa sertifikasi guru pada tahun ini, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan tidak dipungut biaya.

Dan selamat bagi para serta yang beberapa waktu lalu namanya termasuk dalam pola PPG sekarang sudah berubah menjadi pola PLPG. 

Cara untuk mengeceknya , rekan-rekan tinggal Klik/pilih Daftar Calon Pesertadan akan muncul kolom untuk mengisi NUPTK, dan akan muncul nama peserta, selanjutnya cek pola sertifikasi anda apakah Pola PPG atau Pola PLPG.

Bisa langsung anda cek pada menu dibawah ini,dan semoga link tidak error

Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Kabar gembira bagi rekan-rekan semua yang beberapa hari yang lalu namanya sudah keluar sebagai calon peserta sertifikasi 2016.




Informasi terbaru yang kami dapatkan dari laman resmi,http://sergur.kemdiknas.go.id bahwa sertifikasi guru pada tahun ini, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan tidak dipungut biaya.

Dan selamat bagi para serta yang beberapa waktu lalu namanya termasuk dalam pola PPG sekarang sudah berubah menjadi pola PLPG. cara untuk mengeceknya masih sama, rekan-rekan tinggal buka

Selanjutnya pilih/klik Daftar Calon Peserta dan akan muncul kolom untuk mengisi NUPTK, dan akan muncul nama peserta, selanjutnya cek pola sertifikasinya apakah kena Pola PPG atau Pola PLPG.

Bisa langsung anda cek pada menu dibawah ini
Selamat mencoba dan semoga link tidak error, Terimakasih atas kunjungannya.

Pemerintah Akan Biaya Sertifikasi Guru, Begini Ketentuannya


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Seluruh guru ditargetkan sudah tersertifikasi pada 2019.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam 1 tahun. Maka dengan Forum Rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat gelombang, yaitu pada 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujarnya seperti dikutip kemdikbud.go.id, Kamis (14/4/2016).

Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.
Adapun guru yang akan dibiayai merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005, dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015.

Sertifikasi akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang.

Mengenai  Pakta Integritas calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, menurut Pranata hal itu akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.

SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016. “Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” katanya.

Pranata mengatakan pembebasan biaya sertifikasi guru ini tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).

Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya. Sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru, Ini Ketentuannya


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Guru Honorer Berhak Ikut Sertifikasi


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menegaskan, tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia, baik PNS maupun nonPNS ikut sertifikasi. Apalagi tujuan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.

"Guru bukan PNS bisa disertifikasi.‎ Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata

Dia menambahkan, tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Ini menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.

"Saya tegaskan lagi, tidak ada larangan bagi guru PNS maupun nonPNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut program sertifikasi.‎ Yang tidak boleh adalah mereka yang  tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata.
Sumber : jpnn.com

Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah


Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
 
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
 
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. 

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
 
Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah


Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. 

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Ketika Sertifikasi Guru Dikomersilkan


Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan kembali diramaikan dengan rencana pemerintah untuk memprofesionalkan guru melalui program sertifikasi guru baik melalui jalur Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini menarik, mengingat tahun ini terjadi banyak perubahan pada sistem sertifikasi guru, tetapi yang paling menarik dari semua perubahan itu adalah untuk menjadi seorang profesional guru harus membayar.

Dari beberapa postingan rekan guru maupun pemerhati pendidikan, terungkap nantinya peserta sertifikasi guru yang harus membiayai sendiri program sertifikasinya adalah peserta pada jalur pendidikan profesi guru (PPG), sedangkan peserta melalui jalur portofolio dan PLPG biaya sertifikasinya akan didanai pemerintah.

Bagi guru yang sertifikasinya melalui jalur PPG pasti terselip pertanyaan. Mengapa di saat guru lain proses sertifikasinya dibiayai pemerintah, mereka harus membiayai sendiri sertifikasinya? Apakah guru yang diangkat mulai 31 Desember 2005 ke atas sedemikian tidak berkompeten, sehingga pemerintah “menghukum” ketidakkompetenan tersebut dengan jalan guru membiayai sendiri serti­fikasinya?

Dua pertanyaan tersebut sangat layak dilontarkan, mengingat jalur sertifikasi yang pembiayaannya dilakukan sendiri oleh guru mengesankan pemerintah berlepas tangan terhadap kualitas guru, padahal secara “sah” guru tersebut (merupakan pegawai pemerintah). Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan guru dalam proses sertifikasi cukup besar, menurut informasi adalah lima belas juta rupiah. Dengan nilai sebesar itu semakin meneguhkan fakta bahwa sertifikasi guru saat ini dikomersilkan.

Terlepas dari besarnya biaya sertifikasi guru, jika proses sertifikasi guru jalur PPG yang dilaksanakan nantinya hanya berupa pemberian materi/kuliah dan praktik mengajar, hal tersebut tentunya tidak akan berpengaruh besar terhadap keprofesionalan guru. Mengingat, hal tersebut sudah guru jalani selama bertahun-tahun sebelum dinyatakan secara resmi menjadi guru. Apakah pemerintah belum tahu jika guru yang saat ini menjadi pegawainya telah cukup lama dicekoki dengan materi dan praktik mengajar saat kuliah?

Seharusnya, perguruan tinggi yang meluluskan mahasiswa keguruan dan saat ini telah menjadi guru serta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib memberikan rekomendasi bahwa guru bersangkutan benar-benar layak menyandang gelar sarjana pendidikan (baca: profesional). Karena hal tersebut jelas tercantum dalam ijazah sarjana pendidikan strata satu yang di dalamnya berbunyi; “Setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk memperoleh ijazah tersebut kepadanya diberikan hak untuk memakai gelar Sarjana Pendidikan (SPd), serta segala wewenang dan hak yang berhubungan dengan ijazah yang dimilikinya”.

Bukankah pernyataan dalam ijazah tersebut menjelaskan secara legal bahwa semua guru lulusan fakultas keguruan layak dan berhak atas segala sesuatu yang terkait dengan profesinya sebagai guru, termasuk di dalamnya pengakuan keprofesionalan guru? Sayangnya, perguruan tinggi hanya diam dan seakan membenarkan klaim pemerintah bahwa perkuliahan yang telah mereka laksanakan tidak berkualitas, sehingga mahasiswa lulusannya wajib kuliah lagi (baca: mengikuti pendidikan profesi guru).

Bertolak dari hal tersebut, jika sertifikasi guru jalur PPG tetap harus dilaksanakan dengan membayar, maka sebagai guru tentunya sangat layak meminta agar materi selama PPG tidaklah sama dengan materi pada saat kuliah keguruan strata satu. Sedikit mengingatkan, ketika kuliah S1 guru telah diajarkan untuk menjadi seorang profesional antara lain dengan menguasai keterampilan dasar mengajar yang meliputi: 

(1) Keterampilan bertanya (questioning skills). Dengan tidak kita sadari bertanya memegang peranan penting, sebab dengan pertanyaan yang tersusun baik dan pelontaran yang tepat akan memberikan dampak yang positif kepada peserta didik. 

(2) Keterampilan memberi penguatan (reinforcement skills) yaitu segala bentuk respons, baik berupa verbal maupun nonverbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feedback) bagi siswa atas perbuatannya sebagai bentuk dorongan ataupun koreksi. 

(3) Keterampilan melakukan variasi (variation skills). Variasi stimulus merupakan kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan peserta didik, sehingga pembelajaran senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, dan partisipasi aktif peserta didik.

(4) Keterampilan menjelaskan (explaning skills). Keterampilan dalam menyajikan informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistemik untuk menunjukkan adanya hubungan antara hal yang satu dengan yang lain. 

(5) Keterampilan membuka dan menutup pelajaran (set induction and closure). Set induction adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan prokondisi agar perhatian peserta didik terpusat pada apa yang akan dipelajari. Closure ialah kegiatan yang dilakukan guru untuk mengakhiri pelajaran yaitu dapat dengan mengambil kesimpulan atas pelajaran yang sudah dilaksanakan, atau mengukur tingkat pencapaian kompetensi siswa.

(6) Keterampilan membimbing diskusi kelompok. Kemampuan dalam mengatur sekelompok peserta didik dalam interaksi tatap muka dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan atau pemecahan masalah. 

(7) Keterampilan mengelola kelas. Merupakan keterampilan guru dalam menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal atau mengembalikan ke keadaan belajar yang optimal jika terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar.

Jadi, materi PPG diharapkan tidak lagi mengulang materi tersebut, tetapi lebih menekankan pada peningkatan kualitas sebagai guru, bukan materi tentang mencetak/menjadi guru karena semua peserta PPG faktanya sudah menjadi guru. Materi PPG diharapkan menitikberatkan pada kemampuan guru dalam hal publikasi ilmiah, kemampuan dalam presentasi sebagai narasumber maupun lomba, kemampuan membuat PTK, cara memasukkan karya ilmiah dalam jurnal ilmiah, kemampuan membimbing siswa dalam kegiatan berbagai lomba, dan lain lain.

Selain itu, pemberi materi pada program PPG diharapkan adalah pakar yang telah membuktikan kapasitas dirinya dengan prestasi, bukan pemateri yang hanya membuat guru mengantuk dan tidak memiliki prestasi apa pun.

Pelaksanaan sertifikasi guru jalur PPG dengan membayar sangat wajar disikapi dengan kritis. Meski demikian, hal positif dari kontribusi membayar tersebut pasti ada, minimal guru akan lebih proaktif dalam pelaksanaan dan evaluasi terhadap PPG yang sudah dilaksanakan, sehingga harapan sertifikasi guru dapat mencetak guru profesional dapat terwujud. Semoga!
Oleh: Muhammad Syamsuri MPd
Guru SMAN 2 Kintap

Sekilas Informasi Awal Tentang Juknis Sertifikasi 2016


Pada 2016 ini sertifikasi guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini 2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :
  1. PLPG yang diperuntukan bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).
  2. Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntukan bagi guru yang TMT menjadi guru dari 2 Januari 2006 sampai 31 Desember 2015.
Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016,berdasarkan informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.

Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi selanjutnya.

Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.

1. POLA SERTIFIKASI PLPG
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016
  1. Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  2. Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
  3. Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
  4. Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  5. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak setelah proses validasi dan verifikasi selesai).
PROSES PELAKSANAAN PLPG :
  1. Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
  2. Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
  3. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Baca juga : Apakah Sertifikasi Kedua itu?

2. POLA SERTIFIKASI SG-PPG
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2016
  1. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
  2. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  3. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  4. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  5. Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
  6. Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (format terlampir).
PROSES PELAKSANAAN SG-PPG :
  1. Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang telah ditunjuk.
  2. Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
  3. Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
  4. Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya 2 kali.

Bapak/Ibu Guru yang ingin tahu lebih jelas mengenai Syarat, kebijakan bahkan pemberkasan untuk sertifikasi Guru Tahun 2016, silahkan  Bapak/Ibu bisa download pada link dibawah ini :
Materi Sosialisasi SERGUR 2016 KLIK DISINI

File Pemberkasan  Sertifikasi 2016 KLIK DISINI