Showing posts with label PLPG. Show all posts
Showing posts with label PLPG. Show all posts

Cara Mengetahui Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016


Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan Portofolio. Bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015. Persyaratan dan ketentuan penetapan peserta silahkan unduh Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 dihalaman ini. Informasi pelaksanaan penetapan calon peserta silahkan klik tautan terkait
Tahap verifikasi calon peserta sudah berakhir tgl. 15 Mei 2016.
Tahap verifikasi calon peserta selanjutnya adalah :
-Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
-Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016. Prioritas penetapan kuota : 
*TMT guru sebelum 31 Desember 2005,
*TMT guru mulai 31 Desember 2005,
*Skor UKG 2015,
*Usia, dan masa kerja.

Kuota nasional tahun 2016 sebanyak 68,992 peserta dan 267 peserta dari SILN
Cetak dokumen A1.
Penentuan tempat pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan (dalam proses).

Cara cek peserta PLPG Tahun 2016
2.Isilah dengan No NUPTK anda,kemudian klik gambar pencarian

3.Akan terlihat apakah anda termasuk peserta sertifikasi Guru tahun 2016 dan mempunyai nomor peserta atau tidak
Informasi ini kami dapatkan di medsos FB,dan mungkin bisa sedikit memberikan pencerahan bagi teman-teman guru mengenai PLPG Tahun 2016,semoga informasi ini benar adanya

INFO PLPG 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, ada baiknya guru memahami beberapa informasi dan aturan baru sebagai berikut:
1) Menurut catatan Ditjen GTK total guru tetap (PNS dan GTY) yang belum memiliki sertifikat pendidik sekitar 500 ribu. Semua guru ini diagendakan untuk disertifikasi dengan pola PLPG dalam 4 (empat) tahun antara 2016 - 2019.

2) Guru TMT sebelum 2006 akan jadi prioritas untuk didahulukan menjadi peserta. Sementara guru TMT 2006 ke atas ditentukan berdasarkan skor UKG, minimal 55 dengan prioritas skor UKG tertinggi.

3) Kuota peserta PLPG tahun 2016 sebanyak 69.259 orang. Dan dijadwalkan akan dimulai awal Oktober 2016 (tergantung kesiapan LPTK penyelenggara) dan berakhir di awal Desember 2016.

4) Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 adalah 80 (bandingkan tahun sebelumnya hanya 42).

5) Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan UTN tsb, guru yang akan ikut PLPG tahun ini harap menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti PLPG. Pelajari kisi-kisi soal UTN dan bahan ajar PLPG yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK (dapat diunduh dari laman sertifikasiguru.id). Jangan hanya mengandalkan belajar saat PLPG.

6) Pelaksanaan UTN pasca PLPG dilakukan secara online, dan hanya dilakukan 1 (satu) kali di tahun berjalan. Jika skor tdk mencapai 80, peserta dapat mengulang di tahun berikutnya sebanyak 4 kali kesempatan selama priode 2 (dua) tahun, tanpa perlu ikut PLPG lagi. UTN ulang secara online dilakukan tiap semester dan dapat diikuti di tempat terdekat yg ditunjuk oleh Ditjen GTK.

7) Guru yang telah memiliki Skor UKG 80 ke atas tidak perlu lagi mengikuti UTN tapi tetap harus mengikuti rangkaian kegiatan dan melulusi komponen penilaian PLPG lainnya (kehadiran, penilaian sejawat, peerteaching, dan UTL).

8) Guru yang belum menjadi peserta PLPG tahun ini agar lebih menyiapkan diri mengikuti UKG yang dilaksanakan oleh GTK tiap tahun, agar bisa mendapatkan skor yang tinggi. Targetkan agar bisa mencapai skor 80 ke atas agar tidak perlu lagi repot mengikuti UTN tatkala nanti mengikuti PLPG.

Cara Cek Peserta PLPG Tahun 2016


Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan Portofolio. Bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015. Persyaratan dan ketentuan penetapan peserta silahkan unduh Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 dihalaman ini. Informasi pelaksanaan penetapan calon peserta silahkan klik tautan terkait

Tahap verifikasi calon peserta sudah berkahir tgl. 15 Mei 2016.
Tahap verifikasi calon peserta selanjutnya adalah :
-Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
-Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016. Prioritas penetapan kuota : 
*TMT guru sebelum 31 Desember 2005,
*TMT guru mulai 31 Desember 2005,
*Skor UKG 2015,
*Usia, dan masa kerja.

Kuota nasional tahun 2016 sebanyak 68,992 peserta dan 267 peserta dari SILN
Cetak dokumen A1.
Penentuan tempat pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan (dalam proses).

Cara cek peserta PLPG Tahun 2016
2.Isilah dengan No NUPTK anda,klik gambar pencarian

3.Akan terlihat apakah anda termasuk peserta sertifikasi Guru tahun 2016 dan mempunyai nomor peserta atau tidak

Sepertinya masalah penetapan peserta ini jadi perbincangan hangat dikalangan para guru,seperti kebingungan,mereka seakan-akan tidak percaya,kenapa tidak masuk dalam kouta peserta,sedangkan nilai UKG 80 atau 82 dan nilai UKG 65 termasuk kouta, lalu bagaimana pemerintah cara menetapkan sebagai peserta itu,sepertu itulah yang mereka perbincangkan

Informasi ini kami dapatkan di medsos FB,dan mungkin bisa sedikit memberikan pencerahan bagi teman-teman guru mengenai PLPG Tahun 2016,semoga informasi ini benar adanya
INFO PLPG 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, ada baiknya guru memahami beberapa informasi dan aturan baru sebagai berikut:

1) Menurut catatan Ditjen GTK total guru tetap (PNS dan GTY) yang belum memiliki sertifikat pendidik sekitar 500 ribu. Semua guru ini diagendakan untuk disertifikasi dengan pola PLPG dalam 4 (empat) tahun antara 2016 - 2019.


2) Guru TMT sebelum 2006 akan jadi prioritas untuk didahulukan menjadi peserta. Sementara guru TMT 2006 ke atas ditentukan berdasarkan skor UKG, minimal 55 dengan prioritas skor UKG tertinggi.

3) Kuota peserta PLPG tahun 2016 sebanyak 69.259 orang. Dan dijadwalkan akan dimulai awal Oktober 2016 (tergantung kesiapan LPTK penyelenggara) dan berakhir di awal Desember 2016.

4) Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 adalah 80 (bandingkan tahun sebelumnya hanya 42).

5) Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan UTN tsb, guru yang akan ikut PLPG tahun ini harap menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti PLPG. Pelajari kisi-kisi soal UTN dan bahan ajar PLPG yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK (dapat diunduh dari laman sertifikasiguru.id). Jangan hanya mengandalkan belajar saat PLPG.

6) Pelaksanaan UTN pasca PLPG dilakukan secara online, dan hanya dilakukan 1 (satu) kali di tahun berjalan. Jika skor tdk mencapai 80, peserta dapat mengulang di tahun berikutnya sebanyak 4 kali kesempatan selama priode 2 (dua) tahun, tanpa perlu ikut PLPG lagi. UTN ulang secara online dilakukan tiap semester dan dapat diikuti di tempat terdekat yg ditunjuk oleh Ditjen GTK.

7) Guru yang telah memiliki Skor UKG 80 ke atas tidak perlu lagi mengikuti UTN tapi tetap harus mengikuti rangkaian kegiatan dan melulusi komponen penilaian PLPG lainnya (kehadiran, penilaian sejawat, peerteaching, dan UTL).

8) Guru yang belum menjadi peserta PLPG tahun ini agar lebih menyiapkan diri mengikuti UKG yang dilaksanakan oleh GTK tiap tahun, agar bisa mendapatkan skor yang tinggi. Targetkan agar bisa mencapai skor 80 ke atas agar tidak perlu lagi repot mengikuti UTN tatkala nanti mengikuti PLPG.

Sekilas Informasi Awal Tentang Juknis Sertifikasi 2016


Pada 2016 ini sertifikasi guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini 2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :
  1. PLPG yang diperuntukan bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).
  2. Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntukan bagi guru yang TMT menjadi guru dari 2 Januari 2006 sampai 31 Desember 2015.
Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016,berdasarkan informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.

Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi selanjutnya.

Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.

1. POLA SERTIFIKASI PLPG
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016
  1. Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  2. Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
  3. Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
  4. Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  5. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak setelah proses validasi dan verifikasi selesai).
PROSES PELAKSANAAN PLPG :
  1. Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
  2. Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
  3. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Baca juga : Apakah Sertifikasi Kedua itu?

2. POLA SERTIFIKASI SG-PPG
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2016
  1. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
  2. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  3. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  4. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  5. Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
  6. Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (format terlampir).
PROSES PELAKSANAAN SG-PPG :
  1. Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang telah ditunjuk.
  2. Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
  3. Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
  4. Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya 2 kali.

Bapak/Ibu Guru yang ingin tahu lebih jelas mengenai Syarat, kebijakan bahkan pemberkasan untuk sertifikasi Guru Tahun 2016, silahkan  Bapak/Ibu bisa download pada link dibawah ini :
Materi Sosialisasi SERGUR 2016 KLIK DISINI

File Pemberkasan  Sertifikasi 2016 KLIK DISINI

Pengumuman Hasil Ujian Ulang 2 ( Tahap 3-4 ) PLPG Rayon 117 Unlam Tahun 2015


Sekedar meneruskan kiriman dari Admin Dinas Kab.Tanah Bumbu

Kepada Yth
Kepala UPK Se-Tanah Bumbu
Kepala Sekolah Se-Tanah Bumbu
Kepada Guru Se-Tanah Bumbu

Di_Tempat
Dengan hormat,
Diberitahukan bahwa sertifikasi guru melalui Pola PSPL dan PLPG kuota tahun 2015  yang dilaksanakan oleh Rayon_117 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan cleaning data oleh pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini diumumkan hasil pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 (terlampir). Penyerahan sertifikat pendidik akan diberitahu kemudian.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan ucapan terima kasih.

Download hasil SERGUR 2015 *11 TANAH BUMBU