Showing posts with label Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pemerintah. Show all posts

Sebarkan Berita Hoax Penerimaan CPNS 2016,Kementrian PanRB Somasi Dua Portal


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensomasi dua portal yang memberikan informasi  tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016. Selain itu, Kementerian PANRB meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016 di kedua portal dimaksud, karena menyebarkan informasi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, kedua portal dimaksud adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info. “Kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (15/07).

Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa  kewenangan untuk  menginformasikan tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 melalui media elektronik adalah kewenangan Kementerian PANRB serta kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Ditambahkan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ditegaskan, perbuatan yang mengaitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo, tampilan website Kementerian PANRB tanpa izin, merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana.

Untuk itu, Kementerian PANRB menuntut kedua pengelola portal dimaksud untuk segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan http://www.cpns.info/p/daftar-isi.html dan meminta maaf secara tertulis kepada Kementerian PANRB melalui Media Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah somasi ini diterima.

“Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan/melaksanakansomasi/peringatan ini, maka kami akan menindaklanjuti dengan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herman.

Herman juga mengataan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Direktur e-Bisnis Kemenetrian Kominfo untuk menginformasikan bahwa terdapat 2 portal dengan konten/isi yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 yang tidak benar.

Diungkapkan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait hinggasaatini belum menyusun jadwal seleksi ataupun penerimaaan CPNS tahun 2016,sehingga dikhawatirkan info yang disampaikan kedua portal dimaksud menyesatkan serta berdampak meresahkan masyarakat. Karena itu, Kementerian PANRB minta Kominfo memblokir ke dua portal dimaksud dengan konten/isi penerimaan CPNS Tahun 2016. 
Sumber : http://www.menpan.go.id

Kemendikbud Luncurkan Situs Lapor Pungutan Liar


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan situs untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui http://laporpungli.kemdikbud.go.id

"Situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Selasa (28/6). 

Dia menjelaskan pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru. 

"Kemdikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu," kata dia.

Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang.

"Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," kata dia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. Peraturan tersebut antara lain tentang pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.  Selain itu, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Selain itu, tidak boleh untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Mendikbud Anies Baswedan juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.

"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," kata dia.

Sumber : antara

PP 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Pokok-pokok PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji 13
1.   PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
2.   Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
3.  Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
4.   Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.
5.    Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.
7.    Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
8.   Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
9.  Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran Gaji 13 dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download PP 19 Tahun 2016

Sumber : http://setagu.net

PP No 20 Tahun 2016 Tentang THR PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara

Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
1.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
2.  Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
3.    Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.    Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
5.    Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi  pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
·         Menteri; dan
·         Pejabat Pimpinan Tinggi;
·         Wakil Menteri;
·         Staf Khusus di lingkungan kementerian;
·         Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
·         Hakim Ad hoc; dan
·         pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download PP 20 Tahun 2016

Sumber : http://setagu.net

Rasionalisasi PNS 2017

Beberapa pekan terakhir rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk merumahkan sejuta pegawai negeri sipil (PNS) menimbulkan kericuhan. Rencana dari Kemen PAN-RB, rasionalisasi akan diawali dulu dengan proses pemetaan terhadap PNS di setiap instansi.  Diperkirakan proses rasionalisasi sendiri akan berjalan mulai tahun 2017 setelah enam bulan pemetaan.

Namun konsep dari Menpan RB mengenai rasionalisasi PNS belum diterima atau dibahas dalam rapat terbatas (ratas). Pemerintah seperti yang disampaikan Seskab Pramono Agung menganggap bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalam tahap gagasan, ide, atau wacana.

Lalu seperti apa konsep dari Kemen PAN RB mengenai Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  berimplikasi pada rasionalisasi?

Rencananya percepatan penataan PNS akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016.

Tahap I prioritas dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Data per Desember 2015 menunjukkan komposisi ASN berdasarkan jabatan paling besar sebagai JFU (Administrasi), jumlahnya mencapai 1.906.306 atau 42,19% dari keseluruhan PNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wajib Melakukan Pemetaan Kualifikasi dan Kompetensi ASN. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.

Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 (empat) kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut, seperti ditunjukkan gambar di bawah ini
Pemetaan Kinerja dan Kualifikasi Kompetensi Pegawai ASN

1.     Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. PNS yang masuk kategori ini direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan.
2. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat
3. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah, direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi
4.   Kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah. PNS pada kuadran inilah yang menjadi sasaran atau direkomendasikan untuk dirasionalisasi.

Simulasi dari Kemenpan pada tahun 2017 ada sekitar 300 ribu PNS yang terkena rasionalisasi. Kemudian dua tahun berikutnya sampai tahun 2019 juga melakukan rasionalisasi sebanyak 358.568. Angka rasionalisai 1 Juta PNS dikombinasikan dengan PNS yang pensiun sehingga jumlah PNS pada tahun 2019 menjadi 3,5 Juta.

Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi selain akan didorong untuk pensiun dini atau melalui skema golden shakehand (pemberian pesangon) atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.

Jadi cukup terang memang ada rencana untuk rasionalisasi PNS meskipun jumlahnya tidak sampai 1 Juta PNS. Artian rasionalisasi di sini bahwa PNS ditawarkan untuk pensiun dini atau diberhentikan dengan pesangon.

Tujuan utama pengurangan pegawai ini adalah untuk efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kompetensi & kinerja. Beban keuangan negara atas belanja pegawai sudah mencapai 33,8 persen, lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Selain itu ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50% akibatnya ruang fiskal untuk belanja publik makin kecil.

Tidak mudah untuk meningkatkan kapasitas PNS menuju SMART ASN (berwawasan global, menguasai IT/Bahasa Asing dan Daya Networking tinggi) seperti tertera dalam road map Aparatur Sipil Negara. Kendalanya masih banyak PNS yang berpendidikan SMA ke bawah yang direpresantasikan dengan banyakya jabatan JFU.

Namun hal ini menjadi tantangan bagi Kemenpan sebagai institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN untuk membuat kebijakan yang megarah pada perbaikan Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Jangan sampai kesan yang muncul pemerintah hanya mencari jalan mudahnya dengan memecat PNS yang dianggap tidak berkinerja.

Pemberhentian PNS
Dapat dipahami rencana rasionalisasi ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sebagian PNS karena menyangkut nasib orang banyak termasuk keluarganya. Skema yang diawarkan Kemenpan adalah pemberlakuan pensiun dini atau penghentian masa kerja sebelum PNS yang bersangkutan memasuki masa pensiun dan golden handshake atau pemberhentian dengan pesangon.

Namun secara konkrit belum jelas bagaimana aturan, kriteria, penganggaran maupun perhitungan kompensasinya.

Disamping itu tidak mudah untuk memberhentikan atau memecat PNS, pasal 87 (d) PNS diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Skema nomor dua yakni pemberhentian dengan pesangon tidak diatur dalam UU ASN atau peraturan lainnya.

Pemberhentian hanya dapat dikenakan bagi PNS karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sedangkan sanksi bagi PNS yang kinerjanya rendah karena capaian sasaran kerja pegawai kurang dari yang ditetapkan dikenakan hukuman pelanggaran disiplin sedang.

Jadi misalnya PNS yang tidak berkinerja dimasukkan dalam kuadran 4 maka sanksinya bukan pemecatan melainkan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Kembali ke awal seperti yang disampaikan presiden, Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan rasionalisasi PNS akan dilakukan secara alamiah dengan pertumbuhan negatif (negative growth) seperti yang sudah berjalan di mana pengangkatan PNS baru lebih kecil dibandingkan PNS yang memasuki masa pensiun.

Sumber : http://setagu.net

Kini Mengurus e-KTP Dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga,Tidak Perlu Surat RT-RW


Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu para Gubernur, Bupati/Wali kota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Akta Kelahiran
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jempur bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesman, serta rumah persalinan.

“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.

sumber : www.setkab.go.id