Showing posts with label Juknis BOS 2016. Show all posts
Showing posts with label Juknis BOS 2016. Show all posts

INI DIA HAL YANG DILARANG DALAM PENGGUNAAN DANA BOS YANG WAJIB DIKETAHUI !!

INI DIA HAL YANG DILARANG DALAM PENGGUNAAN DANA BOS YANG WAJIB DIKETAHUI !!


Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !! 
Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).


Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp 800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.



Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasi sekolah, berikut larangan penggunaan dana BOS:



1. Disimpan dengan maksud dibungakan;



2. Dipinjamkan kepada pihak lain.



3. Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.



4. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya.



5. Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.



6. Membayar bonus dan transpor rutin guru.



7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber lain.


8. Rehabilitasi sedang dan berat.


9. Membangun gedung/ruangan baru.



10. Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.



11. Menanamkan saham.



12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar.



13. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.



14. Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud.



15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.



Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.



Bila terjadi penyimpangan dan BOS, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). Dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah. Bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS akan diproses hukum.


JUKNIS DANA BOS 2016 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK



Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor  80 Tahun 2015 terdiri dari
Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan SMP
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMK
LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD, SMP, SMA dan SMK(Klik disini)
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD  :         Rp     800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP         :         Rp     1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa

Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1.    Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.    Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.    Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4.    Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.    Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
 
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 (2)

Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1.    Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
2.    Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.    Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2016
1.    Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.    Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.
  Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa penerima dana BOS 2016
1)   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
2)   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;
4)   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Tahapan BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016


Waktu Penyaluran DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1.    Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.    Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
2.    Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3.    Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4.    Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD.
Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1.     Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2.     Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
3.     Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS
Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1.    Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
2.    Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
3.    Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
4.    Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
5.    Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Edisi Download Juknis BOS 2016 untuk tingkat SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK

Download Juknis BOS 2016 (SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK)

Edisi Download Juknis BOS 2016 - Pada saat ini sudah memasuki masa akhir tahun anggaran 2015, tidak butuh waktu lama lagi para pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari segala tingkatan akan melaporkan keuangan sekolah masing-masing untuk itu para pengelola BOS Sekolah akan membuat SPJ pertanggung Jawaban tahun anggaran 2016. [silahkan download Aplikasi EDS lengkap 2016]

Lalu ada beberapa  kebijakan baru apa saja pada pengelolaan dana BOS SD/SMP, SMA, dan SMK tahun Pada 2016 ? atau dengan kata lain kebijakan/ hal-hal yang berbeda dari tahun 2015. Perlu diingat kembali bahwa pada petunjuk dan teknis (Juknis) BOS 2015 lalu, para instansi pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian Laptop sebanyak 1 unit untuk menfasilitasi pekerjaan operator sekolah (OPS) dalam melakukan update pengiriman data dapodik. Selain pembelian laptop juga adanya kebijakan honorarium operator Sekolah (OPS) yang boleh didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015. [Silahkan download Contoh RKAS 2016]

Lalu bagaimana dengan Juknis BOS 2016 ? Mengutip dari surat undangan Ditjen Dikdasmen bernomor 2918/D3/KP/2015 tertanggal 9 Nopember 2015 tentang Undangan Sosialisasi Kebijakan BOS tahun 2016, disitu dijelaskan bahwa Dalam rangka persiapan pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016, maka Ditjen Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  akan mengundang TIM Manajemen BOS Provinsi dan Staf BPKD/DPKAD Provinsi yang menangani BOS untuk mengadakan Sosialisasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional BOS 2016.

Nantinya apabila juknis BOS 2016 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK telah resmi dikeluarkan oleh Kemendikbud, bisa anda download pada link di bawah ini :

Download Juknis BOS 2016 SD (Mohon Maaf Link Download Belum aktif)

Download Juknis BOS 2016 untuk Madrasah  (Mohon Maaf Link Download Belum aktif)

Download Juknis BOS 2016 SMP (Mohon Maaf Link Download Belum aktif)

Download Juknis BOS 2016 SMA  (Mohon Maaf Link Download Belum aktif)

Download Juknis BOS 2016 SMK  (Mohon Maaf Link Download Belum aktif)

Demikian informasi mengenai Juknis BOS 2016 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK