Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts

Pemerintah Bakal Menetapkan Sabtu Sebagai Libur Sekolah Nasional


Waktu anak-anak bersama keluarga bakal semakin banyak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menuntaskan kajian libur sekolah nasional yang baru. Pemerintah bakal menetapkan Sabtu sebagai libur sekolah nasional.

Selama ini sudah banyak pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan lama bersekolah Senin-Jumat. Tetapi masih ada pula pemda yang durasi sekolahnya mulai Senin sampai Sabtu. Bahkan ada pemda yang menetapkan setiap Sabtu siswa masuk ke sekolah. Namun diisi kegiatan ekstrakurikuler sesuai bakat dan minat siswa.

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, keputusan Sabtu sebagai hari libur pendidikan nasional segera dikeluarkan. Dengan keputusan itu, seluruh daerah bakal kompak meliburkan siswa setiap Sabtu dan Minggu.

’’Saat ini masih finalisasi. Kami kaji aspek hukumnya,’’ kata Muhadjir usai menjadi pembicara kunci dialog pendidikan di kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kamis (8/9). Menurut dia, keputusan menjadikan Sabtu sebagai hari libur sekolah nasional juga menunggu restu presiden.

Dengan ditetapkannya Sabtu sebagai hari libur nasional, lanjut dia, ada konsekuensi penambahan jam pada Senin-Jumat. Sehingga beban belajar anak-anak tidak tereduksi. Selain itu kegiatan ekstrakurikuler dan mengasah minat serta bakat juga ditempatkan sepanjang Senin sampai Jumat.

Menurut mantan rektor Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu, Sabtu sebagai hari libur sekolah nasional banyak sekali manfaatnya. Di antaranya, anak-anak jadi memiliki waktu yang lebih dengan keluarganya. Kemudian keluarga juga memiliki banyak waktu untuk berekreasi atau wisata.

’’Faktor wisata keluarga ini bisa menggerakkan ekonomi masyarakat,’’ kata dia. Muhadjir belum bisa memastikan kapan regulasi Sabtu sebagai libur sekolah nasional itu keluar. Momentum paling pas menerapkan kebijakan itu adalah awal tahun ajaran baru 2017/2018 pertengahan tahun depan.

Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik rencana Kemendikbud menetapkan Sabtu sebagai libur sekolah nasional. ’’Solusi yang cerdas di tengah keresahan masyarakat selama ini,’’ katanya. Menurut Unifah, kebijakan itu bisa membuat waktu anak-anak berkumpul bersama keluarga menjadi lebih banyak.

Dengan begitu, proses pendidikan karakter di tengah-tengah keluarga bisa berjalan dengan baik. Menurut Unifah, bertambahanya waktu anak-anak bersama keluarga itu bisa diisi dengan beragam kegiatan. Seperti berkumpul di rumah, mendongeng, atau bahkan sesekali diisi dengan rekreasi ke tempat wisata.

Dari sisi guru, kebijakan itu juga banyak manfaatnya. ’’Waktu bersama keluarga bagi para guru bisa bertambah,’’ jelasnya. Selama ini meskipun ada pemda yang menetapkan Sabtu sebagai hari libur, tetapi ada yang masih diisi kegiatan-kegiatan di sekolah. Otomatis para guru tetap harus hadir di sekolah.

Unifah menyarankan, kebijakan Sabtu sebagai hari libur sekolah nasional tidak kaku. Maksudnya, ketika ada sekolah dan orang tua siswa yang ingin ada kegiatan di hari Sabtu, tetap tidak dilarang. Intinya musyawarah antara orang tua dengan sekolah harus terjalin dengan baik. 
Sumber : http://radarlampung.co.id

3 Fokus Kemendikbud Ciptakan Siswa Unggul

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan tiga fokus yang menjadi perhatian untuk membantu siswa unggul di zamannya.

Yakni percepatan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP), pengembangan pendidikan vokasi, dan realisasi pendidikan karakter.

“Pada fokus percepatan KIP ini perlu dilakukan dengan segera sebagai upaya untuk menghindari terjadinya generasi putus sekolah," katanya dalam pernyataan resminya, Rabu (7/9).

Percepatan penyaluran KIP ini, sebagai wujud membantu pendidikan bagi anak tidak mampu usia 6-21 tahun. Termasuk di dalamnya untuk menjaring anak-anak yang sudah tidak sekolah bisa kembali ke sekolah.

"Ini menjadi kewajiban pemerintah menyediakan akses pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah. Dengan begitu kita dapat membantu mereka menjadi anak yang unggul,” papar Muhadjir.

Selain penyediaan akses, pemerintah juga harus bisa melihat kebutuhan zaman melalui pendidikan. Untuk menjawab kebutuhan zaman khususnya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam memasuki dunia kerja, Kemendikbud akan lakukan pengembangan terhadap pendidikan vokasi.

“Kami akan tekankan pendidikan vokasi untuk menyiapkan tenaga kerja di usia produktif. Karena ketika Indonesia mencapai usia 100 tahun yakni di tahun 2045, anak Indonesia bisa menjadi generasi berdaya saing,” jelas mantan rektor Universita Muhammadiyah Malang (UMM) ini‎.

Dalam menyiapkan generasi muda unggul dan berdaya saing, Muhadjir menekannya perlunya pendidikan karakter. Penekanan pendidikan karakter akan dilakukan pada jenjang pendidikan dasar yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebanyak 70 persen pendidikan karakter untuk jenjang SD, dan 60 persen jenjang SMP. "Implementasi pendidikan karakter harus mengedepankan potensi lokal," tandasnya.

Mendikbud Gulirkan Wacana Sabtu Minggu Libur Sekolah


Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan gagasan hari Sabtu dan Minggu menjadi hari libur sekolah nasional.
Wacana tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM. 

Namun Zubaidah mewanti-wanti jika wacana tersebut diberlakukan, harus memperhatikan kebiasaan yang telah diterapkan di masing-masing daerah. 

Selama ini, kata dia, hari Sabtu dimanfaatkan oleh guru untuk mengadakan rapat evaluasi dan koordinasi. Sedangkan oleh siswa, hari Sabtu dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

“Intinya kami (Dinas Pendidikan) menyambut baik apa yang menjadi wacana dan kebijakan menteri. Tinggal bagaimana penyesuaiannya saja, dengan kebijakan atau kebiasaan yang sudah diberlakukan di masing-masing daerah,” bebernya kepada Malang Post.

Muhadjir beralasan, libur hari Sabtu dan Minggu dapat memberi kesempatan kepada siswa yang ingin menikmati waktu berkumpul bersama keluarga. 

Sekaligus juga menjadi ajang siswa mengembangkan bakat minat mereka dengan bergabung dalam organisasi. 

Wacana soal libur hari Sabtu dan Minggu, kata Muhadjir, merupakan bagian dari rencana penerapan sekolah dengan pendidikan karakter. 

Mantan rektor UMM itu menjelaskan, materi akan dimampatkan di hari Senin hingga Jumat, sehingga Sabtu dan Minggu bisa dimanfaatkan untuk aktivitas lain. 
Bahkan juga bisa digunakan untuk refreshing keluarga, dengan memanfaatkan libur dua hari. 

“Pendidikan karakter tidak membuat siswa belajar seharian. Ada jam untuk melaksanakan kegiatan menyenangkan, seperti pengembangan minat dan bakat, mengaji atau membaca buku fiksi,” terangnya. 

Muhadjir menjelaskan, aktivitas menyenangkan itu tergantung dari konsep yang digagas masing-masing sekolah.

Zubaidah menjelaskan, Kota Malang sebenarnya tidak asing dengan konsep tersebut. 
Selama ini sebagian besar sekolah memberlakukan jam belajar mengajar, semenjak pagi hingga sore hari. 

“Ada beberapa sekolah yang pulang jam dua siang, ada juga yang jam lima sore,” terangnya. 
Apabila wacana libur hari Sabtu dan Minggu mulai diberlakukan, maka sekolah perlu menggeser rapat koordinasi dan evaluasi, antara guru dan siswa di antara hari Senin hingga Jumat. 

Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan ekstra kurikuler. “Bisa jadi disisipkan juga dengan aktivitas menyenangkan seperti yang disebutkan pak menteri,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 5 Kota Malang, Burhanuddin, M.Pd mengaku senang jika memang wacana tersebut akan diberlakukan menjadi kebijakan. 

Ia mencontohkan di Kota Surabaya dan seluruh sekolah di DKI Jakarta sudah menerapkan hal tersebut.
“Kalau di sana bisa, kenapa kita tidak bisa? Toh kurikulumnya sama, metode pembelajarannya sama saja. Artinya, semua sekolah bisa lah menerapkan hal itu,” urainya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMP Kota Malang itu menyebutkan, jika kebijakan itu berimbas pada full day school, ia merasa Kota Malang sudah siap melaksanakan hal tersebut. 
“Misal di tempat saya saja, setiap hari anak-anak pulang jam setengah lima sore, setiap hari Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu sampai jam setengah sebelas,” bebernya. 

Berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler, lanjut Burhan, selama ini sudah dimampatkan di hari Selasa, Rabu dan Sabtu. 

Ia menyebutkan, banyaknya kegiatan ekstra di SMPN 5 tidak memungkinkan jika seluruhnya berlangsung di hari Sabtu. 

Sementara rapat koordinasi dan evaluasi, selama ini dilangsungkan setiap hari Senin, selepas upacara dengan durasi maksimal 30 menit.

“Saya kira tidak akan ada masalah kalau benar menjadi kebijakan. Karena memang guru dan siswa perlu banyak waktu untuk keluarga, dua hari saja cukup untuk refresh beban pikiran mereka,” ucapnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Ir. Budi Iswoyo juga mendukung penerapan libur nasional sesuai dengan wacana dari Mendikbud. 

“Kalau itu merupakan suatu kebijakan dari kementerian, pastinya yang di daerah siap mengimplementasikannya,” ujar Budi kepada Malang Post, kemarin. 

Hal yang sama disampaikan Kepala SMAN 1 Gondanglegi, Drs. Sulaiman M.Pd, yang mendukung wacana itu. 

Kendati demikian, hal ini tentunya harus dikaji terlebih dahulu mekanismenya, sebelumnya disosialisasikan lalu diterapkan. 

“Bila hal ini menjadi suatu kebijakan, maka harus didukung. Namun, pelaksanasnya harus disosalisasikan terlebih dahulu. Supaya para guru, murid dan orangtua tidak kaget,” tuturnya terpisah.

Lantaran selama ini, sambung dia, masyarakat masih terbiasa pola lama yakni Sabtu mengantarkan anaknya sekolah. 

Begitupula dengan siswa dan guru, yang masih mengajar pada hari Sabtu. 
“Selama kebijakan ini bermanfaat dan tidak merusak sistem pendidikan, tentunya harus didukung. Pastinya Bapak Mendikbud memiliki hasil analis maupun kajian mengenai manfaat full day school serta libur nasional Sabtu Minggu ini,” pungkasnya

Sumber : jppn.com

Cara Pelaporan Dana Bos Online SD,SMP,SMA Dan SMK Terbaru Tahun 2016


Sahabat Bendahara BOS ataupun Operator Sekolah yang bertugas input data penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun anggaran 2016 yang berbahagia...

Setelah dirilisnya aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, untuk melaporkan penggunaan dana BOS semester I, II, III, dan IV dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pun juga melalui portal pelaporan BOS yang sama.


Sebelum melakukan input data rekapitulasi penggunaan dana BOS pada semester 1, 2, 3, dan 4 tentu rekan harus siapkan terlebih dahulu form rekapitulasi penggunaan dana BOS baik SD, SMP, SMA, dan SMK (form K7a) pada setiap triwulannya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan juga Bendahara BOS pada satuan pendidikan masing-masing.

Untuk saat artikel ini saya publish, pelaporan penggunaan dana BOS yang aktif adalah triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Perlu diketahui juga pada saat ini ada perubahan tampilan pada laman BOS ini, yang tentu saja loadingnya lebih ringan dan tampilannya lebih enak dan nyaman dipandang mata atau istilah kerennya eye chatching baik pada tampilan utama maupun pada isinya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik kali ini, saya akan share panduan / cara untuk melaporkan penggunaan BOS secara online baik untuk semester 1, 2, 3, maupun 4 tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut:
1.     Silahkan kunjungi laman Portal BOS resmi Kemdikbud : http://bos.kemdikbud.go.id.
2.     Lihat pada bagian bawah, klik pada tombol “Login

3.     Setelah tampil halaman login, silahkan masukkan Username / Email serta Password yang Anda gunakan pada aplikasi Dapodik baik SD, SMP, dan SLB maupun Dapodik jenjang Pendidikan Menengah SMA dan SMK.

4.     Jika Anda berhasil login, maka tampilannya akan seperti pada gambar di bawah ini. Silahkan cek kembali tahun anggaran yang akan Anda laporkan, untuk bawaan / default-nya tentu di tahun anggaran 2016 ini. Silahkan klik pada tombol “Tambah”.

5.     Kemudian masukkan jumlah penggunaan dana BOS pada setiap komponennya sesuai dengan yang tertera dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS / form K7a yang telah Anda siapkan tersebut. Setelah selesai silahkan dan telah dipastikan kebenarannya, silahkan klik pada tombol “Proses”.

6.     Terakhir Anda pun dapat melihat List Report Sekolah yang terdiri dari data tanggal update, tahun, triwulan, rincian jumlah penggunaan dana BOS per-komponen, serta ada fasilitas untuk edit yakni dengan klik pada tombol “Edit” untuk memperbaiki jika ada kesalahan pada tahun anggaran serta triwulan yang Anda pilih.

Ada kalanya setiap pelaporan BOS pada setiap semester atau sesi login Anda relatif lama otomatis laman Anda akan keluar atau log out otomatis, jika terjadi hal tersebut, silahkan ulangi lagi proses loginnya dan selanjutnya laporkan kembali penggunaan dana BOS pada triwulan yang lain.

Demikian tutorial singkat tentang panduan / cara melaporkan penggunaan dana BOS secara online di tahun pelajaran 2016/2017 untuk portal pelaporan dana BOS resmi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Semoga kesehatan, kesuksesan, dan kebahagiaan senantiasa menyertai kita semua. Amin...
Sumber : http://www.dadangjsn.com

Mendikbud: Gagasan Full Day School Akan Terus Berjalan


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, memberikan klarifikasi gagasan full day school yang menjadi buah bibir di masyarakat. Menurut Muhadjir, gagasan tersebut sebenarnya merupakan proses perluasan pembelajaran.

"Muatannya berupa pendidikan karakter, jadi bukan berarti memadatkan pelajaran. Sekolah itu enjoy, bisa menjadi rumah kedua," ujar Muhadjir kala berbincang dengan Redaksi MNC Media di Auditorium Sindo, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah (UMM) tersebut juga memaparkan alasan tercetusnya gagasan full day school untuk pendidikan dasar SD dan SMP. Para anak-anak di jenjang itu, kata dia, merupakan generasi penerus bangsa pada 2045 sehingga perlu disiapkan secara matang pendidikan dan karakternya.

"Kemudian muncul alternatif boarding learning yakni perluasan pembelajaran. Cara ini dilakukan karena mengganti kurikulum tidak mungkin, terlalu membebani," tuturnya.

Konsep full day school sendiri akan diimplementasikan dengan menempelkan pendidikan karakter. Namun, terdapat 18 karakter yang harus dibentuk, sehingga tidak seluruhnya dapat disisipkan dalam mata pelajaran yang ada.

"Setelah didiskusikan, termasuk waktu itu dengan Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla muncul istilah full day school. Tetapi yang menjadi isu bukannya pendidikan karakternya tetapi full day-nya, sehingga menjadi seperti sekarang," ucapnya.

Terlanjur menjadi kontroversi, Muhadjir sepakat untuk mengkaji gagasan tersebut lebih dalam. Kendati demikian, dia memastikan bahwa proses akan tetap berjalan hingga akhirnya bisa diterapkan.

"Gagasan jalan terus. Nanti akan ada pilot project dan konsepnya juga sedang dipertajam. Perlu diketahui juga gagasan ini nantinya pro lokal. Pembelajaran akan dikaitkan dengan kebudayaan masing-masing daerah. Tinggal bagaimana memanfaatkan sumber belajar yang ada," tandasnya.

Sumber : http://news.okezone.com

Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah "SEKOLAH AMAN"


Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Lewat Permendikbud nomor 82 tahun 2015, Kemdikbud menegaskan kembali kewajiban sekolah atau satuan pendidikan dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di sekolah. Mengapa perlu upaya tersebut di atas?

Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan.



Mengingat telah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, lalu pemberian sanksi, baru pencegahan.
Tugas penanggulangan dan pencegahan yang wajib dilakukan oleh pihak sekolah
Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;

1.Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
2.Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
3.Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan.
4.Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di  serambi  sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
5.Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan;Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur  Oper asi Standar (POS) berisi langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
6.Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
7.Bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.

KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.idtelp/sms/fax. 
Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk informasi kepada masyarakat tentang data tindak kekerasan terhadap siswa.

==============================================================

SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.

Dalam pembentukan tim pencegahan kekerasan harus dibuatkan SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah dan ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016.

Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembuatan dan pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah rekan-rekan guru.
Berikut SK tersebut bisa anda download dibawah ini
1. Download SK Tim Sekolah Aman 2016-2017 (Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah)
2. Download SK Tim Sekolah Aman (Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah)