Showing posts with label HONORER. Show all posts
Showing posts with label HONORER. Show all posts

Guru Honorer Berhak Ikut Sertifikasi


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menegaskan, tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia, baik PNS maupun nonPNS ikut sertifikasi. Apalagi tujuan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.

"Guru bukan PNS bisa disertifikasi.‎ Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata

Dia menambahkan, tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Ini menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.

"Saya tegaskan lagi, tidak ada larangan bagi guru PNS maupun nonPNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut program sertifikasi.‎ Yang tidak boleh adalah mereka yang  tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata.
Sumber : jpnn.com

Menteri Yuddy Maafkan Guru Honorer Pelaku Teror SMS


Menanggapi tertangkapnya seorang guru Honorer di Brebes oleh Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya atas perbuatan teror sms yang mengancam jiwanya beserta keluarganya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan tidak mengetahui identitas ataupun sang pelaku sebelum yang bersangkutan tertangkap oleh pihak berwenang.

“Pelaku sudah puluhan kali mengancam via sms dengan isi pesan yang tidak pantas serta mengancam keselamatan saya dan keluarga. Isi pesan-pesannya pun pasti akan membuat takut siapapun yang membacanya. Hanya saja pelaku tidak pernah menyebutkan nama ataupun pekerjaannya dalam sms-sms yang dia kirimkan. Karena saya khawatir akan keselamatan saya dan keluarga, makanya saya meminta sepri saya untuk melaporkan ancaman ini kepada pihak kepolisian”, jelas Yuddy di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (10/03/2016).

Baca : Motif Sakit Hati,Guru Honorer Kirim Ancaman ke Menpan RB Yuddy

Yuddy mengaku kaget ketika setelah dilakukan investigasi dan penangkapan, ternyata yang bersangkutan adalah seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah. Kepada polisi, pelaku berinisial M (38) mengaku telah melakukan sms ancaman kepada Menteri Yuddy karena kesal belum diangkat menjadi PNS padahal sudah bekerja sebagai guru honorer selama 16 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Polda Metro Jaya dan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pelaku mengaku menyesali atas perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.

Mengetahui pengakuan pelaku, Menteri Yuddy merasa prihatin dan iba karena ternyata pelaku adalah seorang guru honorer yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan. “Saya sebagai insan pendidikan di Indonesia merasa sedih kenapa seorang guru yang seharusnya menjadi tauladan bisa mengirimkan ancaman sms seperti itu. Padahal rekan-rekan honorer K2 yang saat ini sedang memperjuangkan nasib mereka tahu bahwa saya selalu membuka pintu silahturahmi dan konsultasi untuk mereka. Namun saya bisa mengerti, terkadang dalam keadaan tertekan seorang manusia juga bisa melakukan kesalahan dan khilaf”” ujar Yuddy.

Yuddy menyampaikan pesan kepada rekan-rekan honorer K2 untuk mengikuti aturan dan prosedur pengangkatan ASN yang berlaku. Sebagai MenpanRB, Yuddy menyebutkan bahwa memang sudah tanggung jawabnya untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini, namun ia juga menegaskan agar para honorer K2 tetap menghargai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas penyesalan pelaku, Menteri Yuddy menyatakan bahwa ia telah memaafkan perbuatan pelaku dan akan segera mencabut laporannya. Yuddy berharap kejadian seperti ini tak perlu lagi terjadi di masa depan dan rekan-rekan honorer dapat melanjutkan silahturahmi yang baik dengan Kementerian PANRB. 
Sumber : http://www.menpan.go.id

Motif Sakit Hati,Guru Honorer Kirim Ancaman ke Menpan RB Yuddy


Kebijakan pemerintah tidak selalu sesuai dengan harapan rakyatnya, termasuk harapan Guru Honorer Indonesia. Meskipun demikian, mari kita bertindak rasional, tidak berbuat hal-hal yang bisa membawa kita ke persoalan hukum. Jangan melakukan suatu tindakan pada saat emosi; baik itu berupa perbuatan, maupun ucapan (lisan/tulisan).

Seperti yang kami kutip dari detik.com, aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap guru honorer yang mengancam akan membunuh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. Apa motifnya?

"Yang bersangkutan merasa sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal.
Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah motifnya itu berkaitan dengan keinginan sejumlah tenaga guru honorer yang meminta diangkat menjadi PNS, Iqbal mengatakan pihaknya masih mendalaminya. "Masih didalami terus," imbuhnya.

Iqbal menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan terkait teror itu dari Reza Pahlevi, sekretaris pribadi sang menteri pada 28 Februari 2016 lalu.

"SMS berupa ancaman itu dikirim langsung oleh yang bersangkutan ke nomor pribadi pak menteri," imbuh Iqbal.

Mendapat laporan tersebut, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial M (38) itu kemudian ditangkap kemarin di Brebes, Jawa Tengah.

"Sebelumnya kami maupun pihak dari pak menteri tidak tahu siapa pelakunya, sampai akhirnya ditangkap baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah seorang guru honorer di sebuah SMA Negeri di Brebes," tuturnya.

Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah Sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Ini Syarat Pemda Boleh Ajukan Kuota CPNS


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui pengajuan tambahan PNS bagi pemerintah daerah (pemda) yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih besar daripada anggaran pembangunan.

“Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaanya pengajuan formasi CPNS,” kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3).

Dia mengatakan, masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.

“Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.

Menurutnya jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat. “Misalnya dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS. Nah tidak akan adil jika lebih dari separuh APBD, digunakan hanya untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya kebagian lebih kecil,” paparnya.

Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen. Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal, ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB.

“Walaupun dia usulkan jumlah pegawai, tetapi karena sudah kelebihan, tidak kita setujui,” ujarnya.
Dikatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.

“Jangan sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas,” paparnya.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen. “Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya.

Ini Syarat Pemda Boleh Rekrut CPNS


Pemerintah memperketat regulasi terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).Salah satunya pemda yang anggaran belanja pegawainya dominan atau lebih dari 50 persen tidak akan mendapatkan kuota CPNS baru.

Regulasi ini sejatinya bukan perdana diterapkan pemerintah. Pada rekrutmen CPNS 2014 lalu, pemerintah juga menjalankan kebijakan serupa. 

Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal menjelaskan, mereka sudah memiliki peta anggaran gaji pegawai di setiap pemda.

Pengalaman tes CPNS 2014 lalu ada 40 instansi yang batal mendapat kuota pegawai baru karena duitnya habis untuk gaji pegawai. Diantaranya adalah Kabupetan Lumajang, Trenggalek, Probolinggo, Kota Denpasar, dan Kota Madiun. Selanjutnya ada Kabupaten Purworejo, Tulungagung, dan Kota Palembang serta Kota Bengkulu.

Arizal mengatakan, setiap pemda saat ini boleh mengajukan permintaan kuota CPNS baru. Namun Kementerian PAN-RB bisa mencoretnya, ketika anggaran belanja gaji pegawainya lebih dari 50 persen. 

’’Tujuan aturan ini adalah, supaya ada alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Tidak tersedot semua ke belanja pegawai,’’ urai dia.

Dari segi manfaat, Arizal menjelaskan alokasi untuk pembangunan infrastruktur lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas. Dia mencontohkan ada pemda yang populai penduduknya 400 ribu jiwa dan PNS-nya ada 15 ribu orang. 

Baginya tidak adil jika separuh lebih anggaran negara habis digunakan untuk 15 ribu orang PNS. Sementara masyarakat yang jumlahnya lebih banyak, mendapatkan porsi anggaran sedikit.

Inilah Dua Alternatif Untuk Penyelesaian Honorer K2


Pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun aspirasi tersebut belum bisa dipenuhi karena tidak ada payung hukum dan keterbatasan anggaran.

Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Herman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, 
Pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. 

Kedua, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02).

Menurutnya kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.

Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia mengatakan bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. “Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya.

Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya. Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.

Ketika Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.Namun payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.

Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. 

Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen aparatur sipil Negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa prosedur da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya.