Showing posts with label Gaji PNS. Show all posts
Showing posts with label Gaji PNS. Show all posts

Pemprov Kalsel Pusing Alokasikan Tunjangan untuk Guru SMA dan SMK


Peralihan status guru SMA/SMK di kabupaten menjadi pegawai Disdik Provinsi Kalsel disambut gembira para Oemar Bakrie di daerah. Pasalnya, mereka bakal menerima tunjangan lebih besar dibanding tunjangan yang selama ini diberikan daerah (kabupaten/kota).

“Tak ada guru SMA/SMK di daerah kami yang mengajukan protes, mereka menerima peralihan status itu,” kata Sekretaris Disdik HST, Muhammad Rakmadi, akhir pekan tadi.

Mulai Tahun 2017, Pemprov akan mengambil alih pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari pemerintah kabupaten/kota. Hal itu merujuk UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mencatumkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Namun, di balik kegembiraan para guru, tidak demikian dengan petinggi di Provinsi Kalsel. Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Arsyadi mengaku pusing lantaran besarnya anggaran untuk tunjangan yang bakal dikeluarkan dari APBD.

“Pemerintah Provinsi dan DPRD masih dibuat pusing dengan pelimpahan ini karena jumlah tujangan yang bersumber daari APBD tidak sedikit. Jika dipukul rata saja Rp 1 juta, maka dikalikan 6.000 guru maka tersedot Rp 6 miliar lebih. Hanya untuk tunjangan saja perbulannya,” ungkap Arsyadi.

Apalagi, sebut dia, pengalihan kewenangan juga terjadi di dinas pertambangan dan Kehutanan. “Beban ABPD provinsi akan semakin berat ke depannya,” imbuh dia.

Disebutkan Arsyadi, peralihan kewenangan hingga kini masih dalam proses. Pemprov sejak awal sudah berkoordinasi dengan BKD dengan meminta data ke kabupaten kota.

“Khususnya guru, kita di provinsi sesegeranya melaporkan data ke BKN, secara bertahap ke BKN,” terang Arsyadi.

Dijelaskan Rakmadi, jumlah pegawai disdik di HST yang bakal pindah status menjadi pegawai Provinsi berjumlah 333 orang. Jumlah itu, termasuk pegawai di lingkungan sekolah di bagian tata usaha, penjaga sekolah serta pengawas sekolah.

Peralihan status rencananya mulai berlaku Oktober 2016 mendatang. Namun, katanya, “ untuk penggajian, pusat meminta daerah tetap menggaji mereka sampai Desember 2016. Selanjutnya, para guru PNS digaji oleh provinsi, termasuk tunjangannya.” 

Pembayaran THR Dan Gaji Ke-13 Tidak Sekaligus


Para PNS yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. 

THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).

Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Sumber : http://www.menpan.go.id

Pensiun PNS Hingga Pejabat Tetap Terima Gaji Ke-13 Dan THR


Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman Suryatman mengatakan,  gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam  dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).

Dijelaskan lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.

Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “

Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa  gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya  50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” jelas Herman.

Setelah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ujar Herman menjawab pertanyaan wartawan. 

Sumber : http://www.menpan.go.id/

Gaji ke-14 PNS Segera Cair


Gaji tambahan untuk pegawai negeri sipil (PNS), yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini, akan dicairkan hampir bersamaan. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) ‎untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran 2016. Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 6-7 Juli 2016.

"Gaji ke-14 itu (dicairkan) pas Lebaran," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani ‎saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Ia memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13. Alasannya, Askolani bilang, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolani. 

Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.

"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. 
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/

Mendagri: Gaji Ke 14 Dibayar Menjelang Penerimaan Siswa Baru

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)
Sumber : www.setkab.go.id