Showing posts with label artikel pendidikan. Show all posts
Showing posts with label artikel pendidikan. Show all posts

INFO TERBARU " SYARAT DAN CARA TERBARU PENDAFTARAN GURU GARIS DEPAN ( GGD )

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Panduan atau cara Daftar menjadi Guru Garis Depan, GGD adalah program sinergis antara Kemristekdikti, Kemdikbud, dan KemenPANRB yang mengapresiasi para sarjana yang akan berkarier sebagai PNS guru di garis depan Nusantara. Cikal bakal program ini bermula dari tahun 2011 saat Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidkan Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi menciptakan mekanisme pengawalan guru profesional melalui Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Tanggung jawab mengawal guru berada pada lapisan Pendidikan Tinggi, terutama dari kampus berlabel Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau LPTK. Ke depan, Kemristekdikti akan tetap terus mempersiapkan calon-calon guru untuk kebutuhan hari mendatang, melalui reformasi LPTK. Ikhtiar ini dimulai dari proses penerimaan calon mahasiswa ilmu keguruan, revitalisasi kurikulum, dan program pendidikan guru berasrama
Angkatan yang pertama, yang akan kita berangkatkan sebanyak 798 guru (Pidato Presiden Jokowi pada laman setkab). Kenapa harus ada dan dilakukan program ini? Kita tahu semuanya, negara kita ada lebih dari 17 ribu pulau. Pulau besar, sedang, maupun kecil. Kita juga mempunyai daerah-daerah yang terpencil, daerah-daerah perbatasan, kabupaten-kabupaten yang memerlukan pendidikan, pendidik, guru, daerah, ke Dompu, ke Merauke, perbatasan di Entikong, di Pulau Sebatik.
Memang daerah-daerah tadi memerlukan guru, pendidik untuk anak-anak kita. Ini adalah angkatan pertama, dan akan kita lihat perkembangan selanjutnya. Apabila kebutuhan itu memang sangat diperlukan, dan saya melihat sangat diperlukan, akan disusul dengan angkatan yang berikutnya. Angkatan kedua, ketiga, keempat, dan selanjutnya.
Guru Garis Depan (GGD) merupakan istilah bagi para guru yang akan ditempatkan di daerah 3T (terdepan,terluar dan terpencil). Program GGD baru saja dilauncingkan oleh Menteri Anies Baswedan pada akhir minggu bulan Mei 2015 lalu. Mereka para Guru Garis Depan (GGD).
Guru yang dikirim melalui program Guru Garis Depan (GGD) ini siap mengajar dan ditempatkan dimanapun. Mereka adalah guru permanen dengan status PNS, bukan lagi sebagai guru kontrak sesaat mereka mengikuti program SM-3T.
Presiden dalam pidato pelepasan GGD berjanji akan memberikan tunjangan fungsional dan asuransi untuk Guru Garis Depan (GGD) dikutp dari laman setkab.ri.
Jadi Guru Garis Depan memang tidak lah mudah banyak proses yang harus dilewati tak hanya cukup dengan pengabdian walau sejatinya ada Penghargaan Bagi Guru Dedikasi Pengabdian diwilayah 3T
Cara Pendaftaran Program Guru Garis Depan (GGD)
 1. Harus Lulusan dari LPTK
 2. Mengikuti Seleksi Program SM-3T (administrasi, tes online, wawancara, prakondisi)
 3. Pengabdian selama 1 tahun di daerah 3T (pedalaman Indonesia) (2,5jt/bulan)
 4. Mengikuti program PPG Pasca SM-3T berasrama selama 1 tahun (beasiswa)dan uang saku 750.000 ribu/bulan)
 5. Tes UTL dan UTN (mendapat sertifikat pendidik)
  6. Tes CPNS formasi khusus SM-3T (memilih formasi umum juga boleh)
 Dinobatkan sebagai Guru Garis Depan/GGD (berstatus PNS, sertifikasi, mendapat tunjangan fungsional, dan asuransi) dan gaji 8 Juta per bulan nya

Cara Upload Photo dan Edit Data PTK di Verval PTK 2016

Cara Upload Photo dan Edit Data PTK di Verval PTK 2016 - Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1. NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. NIK : Nomor Induk Kependudukan
3. Nama Lengkap PTK
4. Tanggal Lahir PTK
5. Tempat Lahir PTK
6. Nama Ibu Kandung PTK
7. Jenis Kelamin PTK
8. Agama PTK
9. Jenis PTK
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1. Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.

3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.


4. Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah



5. Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6. Tunggu proses upload data hingga selesai


7. Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8. Selesai.

Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :

1. Calon Penerima NUPTK
2. Status Penerima NUPTK
3. Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.


KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR (GENERIC TEACHING SKILL )

KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR (GENERIC TEACHING SKILL )

Assalamualaikum, Salam Pendidikan.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang keterampilan dasar mengajar, pada dasarnya media pembelajaran diantaranya guru dengan murid, hal yang harus dikuasai oleh seorang guru adalah keterampilan dasar mengajar sehingga menjadi sukses behasil dalam tahap belajar mengajar, hal kecil yang harus dikuasai oleh guru adalah :
  • Membuka dan menutup ketika sesudah belajar mengajar 
  • Keterampilan bertanya atau tanya menanya
  • Keterampilan untuk menguatkan seorang murid ( reinforcement )
  • Keterampilan mengadakan Variasi
  • Keterampilan menyediakan media pembelajaran
  • keterampilan mengelola kelas
dan masih banyak keterampilan yang harus di kuasai oleh seorang guru, hal hal diatas tentunya pasti akan mempengaruhi kepada siswa siswi dalam kedisiplinan dan penerapan pada materi yang sudah disampaikan, sehingga menjadi guru yang sukses dan murid murid yang cerdas.
Sekilas kutipan singkat, apabila Bapak/Ibu guru ingin mempelajari keterampilan dasar mengajar slahkan download link dibawah ini yang sudah saya sediakan :
KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR ( GENERIC TEACHING SKILL )
Sekian postingan tentang keterampilan dasar mengajar, jangan lupa sesudah di download jangan lupa dipahami pasti akan bermanfaat dan berguna dan bernilai positif bagi murid murid, jangan lupa di terapkan dan dibagikan kepada yang membutuhkan, akhir kata mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, Salam Pendidikan.
 
Sumber : http://positive-sience.blogspot.co.id/2016/02/keterampilan-dasar-mengajar-generic.html

info Jadwal US SD/MI 2016, UN SMP/MTs, dan UN SMA/MA/SMK Tahun 2016

Info Jadwal US SD/MI 2016, UN SMP/MTs, dan UN SMA/MA/SMK Tahun 2016

Jadwal  Ujian Sekolah (US) SD/MI/SDLB Tahun 2016, Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMTK/SMPLB, dan UN SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2015/2016- Ujian Sekolah SD Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016. Ujian Nasioanl/UN SMP/sedrajat akan dilaksanakan tanggal 9-12 Mei 2016. Ujian Nasional SMA/MA akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 April 2016. Adapun jadwal lengkap US SD 2016 dan UN SMP 2016 serta UN SMA 2016 sebagai berikut:

1. Jadwal Ujian Sekolah ( US ) SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016
Jadwal Ujian Sekolah ( US ) SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016
 a. Jadwal US SD/MI/SDLB Utama
  • Senin, 16 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mata Pelajaran bahasa Indonesia (jumlah soal 50 butir)
  • Selasa, 17 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mata Pelajaran Matematika ( jumlah soal 40 butir )
  • Rabu, 18 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam/IPA ( jumlah soal sebanyak 40 butir )
b. Jadwal US SD/MI/SDLB Susulan
  • Senin, 23 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mapel bahasa Indonesia (jumlah soal 50 butir)
  • Selasa, 24 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mapel Matematika ( jumlah soal 40 butir )
  • Rabu, 25 Mei 2016 pukul 08.00-10.00 Mapel Ilmu Pengetahuan Alam/IPA ( jumlah soal sebanyak 40 butir )

2. Jadwal Ujian Nasional ( UN ) SMP/MTs/SMPLB Tahun Pelajaran 2015/2016
Jadwal Ujian Nasional ( UN ) SMP/MTs/SMPLB Tahun Pelajaran 2015/2016
a. Jadwal Ujian Nasional ( UN ) SMP/MTs/SMTK/SMPLB Tahun 2016 Utama
  • Senin, 9 Mei 2016 pukul 07.30-09.30  mata pelajaran bahasa Indonesia
  • Selasa, 10 Mei 2016 pukul 07.30-09.30 mata pelajaran Matematika
  • Rabu, 11 Mei 2016 pukul 07.30 - 09.30 mata pelajaran bahasa Inggris
  • Kamis, 12 Mei  2016 pukul 07.30-09.30 mata pelajaran IPA
b. Jadwal Ujian Nasional ( UN ) SMP/MTs/SMTK/SMPLB Tahun 2016 Susulan
  • Senin, 16  Mei 2016 pukul 07.30-09.30  mata pelajaran bahasa Indonesia
  • Selasa, 17 Mei 2016 pukul 07.30-09.30 mata pelajaran Matematika
  • Rabu, 18 Mei 2016 pukul 07.30 - 09.30 mata pelajaran bahasa Inggris
  • Kamis, 19 Mei  2016 pukul 07.30-09.30 mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
3. Jadwal Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Jadwal Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Info Demikian tentang Jadwal US SD/MI 2016, UN SMP/MTs, dan UN SMA/MA/SMK Tahun 2016. Semoga bermanfaat
 
Sumber : http://www.websitependidikan.com/2015/12/jadwal-us-sd-mi-tahun-2016-un-smp-mts-dan-un-sma-ma-smk-tahun-2016.html

Cara Mudah Cek Status Akreditasi Sekolah di BAN-S/M

Cara Cek Status Akreditasi Sekolah di BAN-S/M

Akreditasi adalah Suatu penilaian kelayakan teknis/akademis suatu lembaga penyelenggara program pendidikan tertentu untuk menghasilkan lulusan dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dengan didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Program Pendidikan Profesional, Badan Penyelenggara Akreditasi berfungsi mengawal mutu program pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Lazim terselenggara atas dasar sukarela (on a voluntary basis), keikutsertaan lembaga penyelenggara pendidikan profesional dalam suatu mekanisme akreditasi tertentu dipicu bukan untuk perolehan legitimasi birokratik, melainkan untuk memperoleh legitimasi akademik yang dihargai oleh pihak terkait (steakholders) khususnya calon mahasiswa berdasarkan bukti yang transparan. Oleh karena itu, salah satu mekanisme akreditasi menjadi mandul dalam memicu peningkatan kapasitas serta kinerja lembaga penyelenggara pendidikan, apabila dalam mengemban fungsinya badan penyelenggara akreditas itu menampilkan hasil karya yang lebih bersifat administratif, apalagi kalau ditambah dengan tingkat transparansi yang rendah. Jadi bisa disimpulkan Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Baik langsung saja sesuai dengan pembahasan kali ini saya akan memberikan cara cek status Akreditasi Sekolah di BAN-S/M, apakah sekolah anda sudah terakreditasi? silahkan cek status Akreditasi Sekolah dengan cara berikut ini :
Cara Cek Akreditasi Sekolah :

1. Silahkan Masuk ke alamat : BAN-S/M di sini
Kemudian akan muncul halaman BAN-S/M seperti pada gambar berikut ini.

2. Pilih Menu disebalah kanan Hasil Akreditasi Berdasarkan jenjang, klik lalu pilih Data SD/MI sudah akreditasi, lihat gambar berikut ini :
3. Setelah Klik menu Data SD/MI sudah akreditasi maka akan muncul tampilan halaman baru seperti ini :

4. Silahkan pilih  Provinsi pada from Propinsi, dan pilih juga Kabupaten/Kota, Status sekolah jika diperlukan untuk mempercepat pencarian. pada peringkat lebih baik dikosongkan saja, setelah semua sudah diisi silahkan klik tampilkan, maka hasilnya akan seperti ini


5. Silahkan cari sekolah anda sampai ditemukan, ada beberapa halaman tergantung banyaknya sekolah di masing-masing kabupaten.

Demikian penjelasan singkat cara Cek Akreditasi Sekolah semoga bisa bermanfaat.
Jangan Lupa like dan share jika bermanfaat.
 
Sumber : http://www.aancom88.com/2016/02/cara-cek-status-akreditasi-sekolah-di.html

CONTOH SK PENGANGKATAN JABATAN GURU, OPERATOR , WAKIL DAN PEMBINA SESUAI UNDANG-UNDANG TERBARU

  CONTOH SK PENGANGKATAN JABATAN GURU, OPERATOR , WAKIL DAN PEMBINA SESUAI UNDANG-UNDANG TERBARU

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua  yang pada malam ini akan membagikan informasi mengenai,  SK Pengangkatan guru dimaksud disini merupakan tentang pembagian tugas guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Pegawai Tidak Tetap, Pembina Ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. Sk ini dibuat oleh kepala sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Sebagaimana kita ketahui SK tersebut dibuat persemester terutama jika guru tersebut sudah sertifikasi dan akan digunakan sebagai tugas tambahan.
Berikut Format SK yang saya maksud:
KOP DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DAERAH ANDA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN/KOTA………..
Nomor : 420 /        /III/DIKBUD/2015
PENGANGKATAN OPERATOR DAPODIK SMPN 3 RAMBANG DANGKU
 KECAMATAN RAMBANG DANGKU
KABUPATEN MUARA ENIM
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Memperhatikan:    Surat keputusan kepala SMPN 3 Rambang Dangku Nomor:
                              420/130/SMPN3-RD/2015 Tanggal 26 Juni 2015 tentang pembagian tugas guru, Wakil   
                              Kepala Sekolah, Wali Kelas, Pegawai Tidak Tetap, Pembina Ekstrakurikuler dan  
                              Bimbingan Konseling semester ganjil  tahun pelajaran 2015/2016
Menimbang     : a. Bahwa dalam rangka membantu kelancaran tugas kepala sekolah dalam tata kelola 
                              Administrasi di SMPN 3 Rambang Dangku dipandang perlu mengangkat Operator Dapodik.
                          b. bahwa agar pelaksanaan tugas sebagaimana diktum a diatas dapat berjalan perlu  
                              diterbitkan  Surat Keputusan  sebagai landasan  hukumnya.
                             
Mengingat       :  1.   Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.    Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tahun 2005 tentang guru dan dosen
3.    Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.    Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.    Permendiknas Nomor  22, 23, tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar SKL
7.    Permendiknas Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan
8.    Permendiknas Nomor  20  tahun 2007  tentang  Standar Penilaian
9.    Permendiknas Nomor  41  tahun 2007  tentang  Standar Proses
10. Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
11. Permendiknas Nomor  25 tahun 2008 tentang  Standar Tenaga Perpustakaan
12.  Permendiknas Nomor  25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
13.  Permenpan Nomor  16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
14. Permendiknas Nomor  39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
15.  Permendiknas Nomor  27 tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula
16.  Permendiknas Nomor  35 tahun 2010 tentang Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kredit
17.  Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun  2013
18. Hasil Rapat Guru dan Staf Tata Usaha SMPN  3 Rambang Dangku tanggal 25 Juni 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama          :           Mengangkat Tenaga Kependdikan:
                                    Nama                          : -
                                    NIP                              : -
                                    Pangkat,Gol,Ruang    : -
                                    Jabatan                       : Operator Dapodik
                                                                                               
Kedua             :           Operator Dapodik melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam uraian tugas (Job Descriptions) dan melaporkan secara tertulis kepada kepala sekolah.
Ketiga  :           Operator Dapodik merupakan tugas pokok dan fungsi tenaga kependidikan.
Keempat         :           Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya surat  keputusan ini dibebankan
                          kepada anggaran yang relevan.
Kelima             :           Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya.
Ditetapkan di  : Muara Enim
Pada tanggal  : 26 Juni  2015
a.n. Kepala Dinas Pendidikan dan      
       Kebudayaan
       Kabid. Pendidikan Dasar
Demikian berita dan informasi yang dapat kuambil.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info guru lainnya, bisa kunjungi laman   DISINI