Showing posts with label SIMPATIKA KEMENAG. Show all posts
Showing posts with label SIMPATIKA KEMENAG. Show all posts

Trik atau Solusi Munculnya Tidak Linear Saat Cetak SKMT dan SKBK pada Simpatika

Solusi Munculnya Tidak Linear Saat Cetak SKMT dan SKBK

Solusi Munculnya Tidak Linear Saat Cetak SKMT dan SKBK. Fitur terbaru Simpatika meluncurkan cetak SKMT dan ajuan SKBK untuk menghitung beban kerja guru RA / Madrasah, sebagai dasar kelayakan guru untuk menerima tunjangan profesi atau sertifikasi.

Namun mayoritas guru atau PTK masih bingung dengan munculnya tidak linear pada status linearitas.

Nama mata pelajaran tidak sesuai kurikulum nasional



Kenapa bisa muncul seperti itu? menurut informasi yang saya dapatkan dari pendma kemenag kabupaten, ada tiga hal yang membuat tidak linear pada status linearitas.
  1. Kesesuaian Mata Pelajaran yang diajarkan dengan Mata Pelajaran yang tertera di NRG,
  2. Status Verval NRG,dan
  3. Nama Mata Pelajaran yang diisikan dalam Jadwal Mengajar Mingguan.
Dan untuk memperbaiki hal tersebut, silahkan perhatikan langkah demi langkah berikut :

1. Nama mata pelajaran tidak sesuai kurikulum nasional

Coba perhatikan gambar diatas.
Sama-sama Bahasa Inggris tapi pada mapel yang berkotak merah pada Kurikulum Nasional bertanda strip (-), dan yang lainnya tertulis sesuai nama mapel. Meskipun nama pelajaran sama, hal ini oleh sistem dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.

Solusi
  1. Cek mata pelajaran yang tertulis di menu Sekolah > Kurikulum > Daftar Mata Pelajaran
  2. Hapus mata pelajaran yang pada "kurikulum nasional" berisi tanda strip dengan cara klik tanda di ujung kanan lalu pilih Hapus Pelajaran.
  3. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama 'mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional' dengan 'mata pelajaran yang sesuai kurikulum'

2. Sesuaikan Mapel yang Diampu dengan Mapel NRG / Sertifikasi Guru

Pastikan mata pelajaran yang diajarkan oleh guru sesuai dengan sertifikat pendidik dan mata pelajaran dalam NRG guru yang bersangkutan.

Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Bahasa Indonesia, silahkan isi mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Jadwal Kelas Mingguan. Guru dengan sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.

Bagaimana bagi pendidik yang belum bersertifikat pendidik? Ya, terima saja apa adanya (jangan sampai ada apanya) dengan status 'tidak linear' yang diberikan.

3. Status Verval NRG

Status linear atau tidak linear juga terkait dengan status Verval NRG yang telah dilakukan.

Pendidik yang telah melakukan verval NRG dan pengajuannya disetujui dengan ditandai munculnya NRG di dasbor PTK yang bisa linear. Sebaliknya, jika ajuan Verval NRG yang dilakukan masih dalam proses maka tidak akan linear.

Pun bagi pendidik yang belum memiliki NRG, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki tetap tidak bisa linear dalam ajuan SKBK dan SKMT.

Berarti harus memenuhi ketiga syarat di atas?

Benar. Agar SKMT dan SKBK yang diajukan linear harus memenuhi ketiga syarat tersebut, Jika belum dan ingin memperbarui:
Guru yang belum bersertifikat pendidik, belum memiliki NRG, atau status verval NRG-nya masing dalam proses berarti akan tidak linear, dong? Iya lah, masak iya dong...!

Karena guru yang belum bersertifikat pendidik tentunya tidak layak mendapatkan TPG. Guru bersertifikat pendidik tetapi mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya pun tidak layak mendapatkan TPG, meskipun ketidaksesuaian mata pelajaran tersebut dikarenakan kesalahan dalam memilih nama mata pelajaran.

Kejam, kan? begitulah jika sistem yang bicara. ups... emang sistem bisa bicara?
"Kalo bulan bisa ngomong... dia pasti tak akan bohong..." lanjutkan sendiri nyanyinya yah.

Untuk guru yang belum bersertifikat pendidik atau sudah tetapi mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikatnya memang 'tiada maaf bagimu'.

Namun kita berharap dan berdoa saja semoga ada kebijakan khusus, terutama bagi rekan-rekan guru yang tengah menjalani proses Verval NRG agar status linearitas dalam SKMT (Surat Keterangan

Sistem Simpatika semakin Ketat dan Canggih Dengan Fitur Baru SIMPATIKA : Ajuan SKBK dan SKMT

Selamat Beraktivitas saudaraku
Kemarin saya baru menengok dilaman facebook simpatika, aduhai betapa terkagetnya melihatnya, betapa tidak fitur yang akan dirilis oleh simpatika yang dulu disebut padamu negeri ini akan semakin canggih, kompleks, rumit, dan terakurat.  terkadang bulu kudukku terbangun saking terkagetnya ("hehehehe,  katanya-katanya terlalu over ya") 

Bagi pengguna layanan SIMPATIKA/Padamu negeri oleh Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA )  berikut ini adalah fitur terbaru yang sedang ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti, yakni Ajuan Sistem SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Mari kita lihat seperti apakah fitur baru yang digadang-gadang tercanggih ini : 
Sistem fitur baru SImpatika SKBK_InfoDinasDepag
Sistem fitur baru SImpatika SKMT_InfoDinasDepag


Dengan mengananalisa serta memahami dan melihat tabel gambar  di atas, teman-teman PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang dinaungan kemenag maupun di kemdikbud (Guru PAI) pasti sudah paham apa yang dimaksud. Semua data yang dibutuhkan untuk penilaian kelayakan pemberian Tunjangan Profesi, mulai dari data sekolah atau madrasah tempat mengajar, mata pelajaran yang diampu, pemenuhan rasio guru dan siswa, serta jam tugas mengajar, semuanya komplit tersedia oleh sistem terbaru simpatika ini. Demikian pula bagi PTK yang mempunyai beban tugas tambahan, data-datanya juga bisa dimasukkan, seperti nama tugas, kategori tugas, dan tentu saja penyetaraan tugas tambahan terhadap jumlah jam mengajar.
SKBK dan SKMT yang merupakan bagian dari simtem SIMPATIKA, fitur Ajuan SKBK juga menghormati prinsip layanan SIMPATIKA secara umum, yaitu sistem menjamin proses pengelolaan data yang lebih Canggih,terpadu, transparan, akurat, cepat, mudah, dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta bekerja secara realtime online . Sebagi Fitur terbaru Ajuan SKBK dalam SIMPATIKA ini mempunyai 3 (tiga) keunggulan utama dan terdepan, yaitu:
Sistem Perhitungan Simpatika_InfoDinasDepag
1. Bekerja secara Setiap Saat atau (realtime online)  dan terpadu
SIMPATIKA dengan Sistem yang bersifat realtime online dan terpadu ini memungkinkan proses pengajuan  SKBK bisa dipantau setiap saat secara langsung dari mana saja dan kapan saja oleh para PTK. PTK yang mengajukan SKBK bisa memantau seluruh proses pengajuannya dari pertama hingga terakhir. Dan setiap PTK bisa mengetahui apakah SKBK yang diajukannya telah diproses dan dinilai dengan benar atau tidak. Begitu pula dengan sebuah ajuan SKBK selesai dinilai, saat itu juga PTK yang bersangkutan dapat melihat hasilnya melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Dengan demikian, tak ada waktu tunggu dalam pemrosesan data, serta terpusat dan terpadu dalam penyajian data.
2. Data berbasis data nyata jadwal mengajar guru
Sistem dengan Data utama SKMT dan SKBK diambil dari sumber  jadwal mengajar PTK yang sebenarnya. yang dapat memberikan Informasi jumlah jam mengajar, rasio guru dan siswa, mata pelajaran yang diampu, dan sebagainya, data ini juga diambil langsung dari jadwal kelas dan guru yang telah ada dalam layanan SIMPATIKA. Sistem penjadwalan dalam SIMPATIKA cukup canngih dan cerdas untuk bisa mencegah adanya jadwal ganda atau jadwal bentrok. Ini berkat sistem yang terpadu dalam SIMPATIKA. Dengan demikian, data yang digunakan dalam SKMT dan SKBK lebih akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.
3. Penilaian yang terotomasi oleh sistem
Penilaian kelayakan SKBK dalam layanan SIMPATIKA dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk Tunjangan Profesi. Sepanjang data primer yang dimasukkan adalah data yang benar maka penilaian hasil kelayakan juga benar dan sesuai aturan. Tidak ada pemasukan data berulang sehingga kemungkinan data ganda atau salah entri menjadi sangat kecil. Dengan demikian, hasil penilaian SKBK dari layanan SIMPATIKA untuk penentuan kelayakan Tunjangan Profesi menjadi lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel.
Dengan 3 keunggulan tersebut, fitur Ajuan SKBK dalam layanan SIMPATIKA menjadi fitur eksklusif yang belum tersedia di layanan-layanan lain sejenis. Fitur Ajuan SKBK ini akan segera diluncurkan dalam bulan Februari 2016
Validasi Status persyaratan Sistem SImpatika_InfoDinasDepag


Jadwal Rilis Fitur SIMPATIKA 2016

Jadwal Rilis Fitur SIMPATIKA 2016

Assalammualaikum wr.wb
Kepada Pengguna Yth.
Sebagaimana jadwal yang telah direncanakan bahwa SIMPATIKA Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka mulai tanggal 1 Februari 2016 dan akan berakhir hingga tanggal 30 Juni 2016. Adpun fitur yang disediakan saat ini, antara lain:
 
 
  1. Otomasi Penerbitan NPK
  2. Cetak Kartu Digital PTK
  3. Jadwal Mengajar Kelas
  4. VerVal NRG
  5. VerVal Inpassing
Khusus untuk fitur Cetak SKMT dan SKBK Online dijadwalkan mulai 29 Februari 2016.
Adapun rilis fitur Registrasi UKG 2016, Seleksi Calon Sertifikasi Guru 2016, Ajuan NUPTK baru dan Pemetaan Kelebihan/Kelebihan Guru Mapel dijadwalkan menyusul menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan program terkait dari Kemenag Pusat.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, kami mohon mengikuti petunjuk sebagai berikut:
  1. Pastikan bahwa semua PTK (kecuali Kepala Madrasah dan Pengawas) telah melaporkan keaktifannya dengan mencetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2015/2016 masing-masing.
  2. Data peserta didik (siswa) dan data rombel/kelas harap dilengkapi dengan benar dan faktual karena berpengaruh terhadap otomasi perhitungan rasio guru-rombel-siswa.
  3. Pastikan isian Jadwal Mengajar Kelas di SIMPATIKA sesuai dengan jadwal mengajar manual yang telah disusun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah menjelang awal Semester 2 TP. 2015/2016.
  4. Khusus bagi satuan pendidikan (madrasah) yang menerapkan Kurikulum 2013 (K13) harap melaporkan ke Admin Kanwil Provinsi melalui Admin Kantor Kemenag Kab/Kota.
  5. VerVal NRG wajib dilaksanakan bagi semua Pendidik (Guru) yang telah memiliki Sertifikasi Guru (upload scan Ijazah asli terakhir saat sertifikasi dan upload scan Piagam Sertifikat asli)
  6. VerVal Inpassing wajib dilaksanakan bagi semua Pendidk (Guru) Non PNS yang telah memiliki SK Inpassing (upload scan SK Inpassing asli).
  7. NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Untuk panduan operasional lebih detil tersedia di http://bantuan.siap-online.com dan untuk konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. 
 
Sumber : https://www.facebook.com/notes/simpatika/jadwal-rilis-fitur-simpatika-2016/1000518413341280

 ALUR PENGAJUAN DAN PANDUAN LENGKAP VERVAL INPASSING 2016

ALUR PENGAJUAN DAN PANDUAN LENGKAP VERVAL INPASSING 2016

 ALUR PENGAJUAN DAN PANDUAN LENGKAP VERVAL INPASSING 2016

Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016 :


1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN


2. Masukan UserID (NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul.


3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. layanan ptk


4. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir.
alur-24-verval inpassing

Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.


6. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda kota/kabupaten setempat. s31a


7. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Mapenda. verval di setujui di admin mapenda


8. Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Mapenda kota/kabupaten setempat.mapenda-s31b


9. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat. status verval inpasing ptk disetujui kanwil provinsi.

Status Keaktifan PTK Madrasah (update 28 Desember 2015)


Berikut disampaikan informasi tabel status keaktifan PTK Madrasah periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 per provinsi di SIMPATIKA hingga 28 Desember 2015. Batas akhir untuk melakukan proses keaktifan individu PTK Madrasah Kemenag pada tanggal 31 Desember 2015. Sistem SIMPATIKA secara otomatis akan menutup proses keaktifan dimaksud pada tanggal 1 Januari 2015 pk. 00.01 WIB.
LOGIN SIMPATIKA KLIK DI SINI

Sebagai informasi awal bahwa status keaktifan PTK pada periode saat ini sebagai dasar dari pelaksanaan program kerja Kemenag di periode 2016, seperti: Uji Kompetensi, Tunjangan, Sertifikasi, Beasiswa dan lainnya yang akan difasilitasi melalui SIMPATIKA. Untuk itu bagi para PTK Madrasah Kemenag yang belum melakukan update status keaktifan (Cetak Kartu Digital) periode Semester 1 TP. 2015/2016 dihimbau segera melaporkan status keaktifannya menggunakan akun individu masing-masing secara mandiri.
Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalam,
Admin Pusat

Cara Mudah Daftar Operator Madrasah ( Ajuan NISN Siswa )

Cara Mudah Daftar Operator Madrasah  ( Ajuan NISN Siswa )

Cara Mudah Daftar Operator Madrasah  ( Ajuan NISN Siswa ) – Selain Nomor Induk Sekolah (NIS), siswa Madrasah diwajibkan juga memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini diperlukan untuk membedakan identitas satu siswa dengan siswa lainnya. Bedanya kalau NIS dengan NISN adalah jika NIS dikeluarkan dan dibuat oleh Sekolah atau Madrasah tempat siswa belajar. Kalau NISN diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Pemerintah Indonesia. Dengan begitu jika NIS fungsinya hanya membedakan identitas siswa di dalam lingkungan sekolahnya saja. Namun NISN berfungsi untuk membedakan siswa satu dengan yang lainnya di seluruh Sekolah atau Madrasah se-Indonesia.

Karena setiap siswa Sekolah atau Madrasah diwajibkan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maka Sekolah atau Madrasah harus mengajukan siswanya ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) untuk mendapatkan Nomor Unik Siswa atau NISN.
Dalam menangani NISN bagi Sekolah yang di bawah naungan Kemdikbud berbeda dengan Madrasah yang di kelola oleh Kemenag. Setiap Madrasah yang di kelola oleh Kementerian Agama seperti RA, MI, MTs, MA/MAK tidak bisa langsung mengajukan NISN ke PDSP Kemdikbud. Namun Madrasah dalam mengelola NISN-nya harus melalui pintu masuk Education Management Information System (EMIS).

Setelah Madrasah selesai mengelola data siswanya melalui EMIS Pendis, kemudian Madrasah menyampaikan data siswa ke Kemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kemenag Kabupaten akan melakukan input data untuk disampaikan ke Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat).
Satu-satunya cara agar siswa Madrasah mendapatkan NISN adalah hanya melalui pintu masuk EMIS Pendis. Aplikasi ini sudah diberlakukan dengan adanya sistem Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VerValPD) yang dikhususkan bagi seluruh siswa Madrasah seperti siswa RA, MI, MTs, dan MA/MAK.
Ketika melakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VerValPD) data NISN bagi Sekolah dan Madrasah URL halaman webnyapun dibedakan. Sekolah Kemdikbud dapat mengakses melalui halaman web vervalpd.data.kemdikbud.go.id sedangkan Madrasah Kemenag melalui URL vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
Tugas Madrasah dalam mengelola data siswa untuk mendapatkan NISN demi menunjang suksesnya VerValPD Kemenag adalah Operator Madrasah. Jadi tugas Operator Madrasah selain harus terdaftar di EMIS Pendis Online dan juga harus melakukan registrasi di VervalPD Kemenag.

Cara Daftar Operator Madrasah Di VerValPD Kemenag Untuk Mendapatkan NISN

Demi lancarnya proses Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan serta aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik maka Operator Madrasah harus mendaftarkan diri di VerValPD Kemenag. Hal ini Operator Madrasah akan mengetahui data siswanya terkait dengan NISN. Operator Madrasah bisa melihat langsung siswa yang belum mendapatkan NISN ataupun sebaliknya.
Cara daftar Operator Madrasah di VerValPD Kemenag cukup mudah. Namun sebelumnya Anda diwajibkan untuk mempunyai alamat email aktif serta Surat Penugasan. Saya yakin untuk alamat email Anda semua sudah memilikinya. Namun dalam hal Surat Penugasan sebagai Operator Madrasah mungkin masih ada yang kesulitan. Jadi sebaiknya Anda persiapkan dulu Surat Penugasan yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Madrasah, stempel, dan scan format PDF. Berikut contoh Surat Penugasan untuk menyelesaikan daftar Operator Madrasah di VerValPD Kemenag :
Contoh Surat Penugasan Operator Madrasah VerValPD Kemenag
Setelah semua syarat yang sudah diterangkan diatas lengkap, selanjutnya Anda kunjungi halaman Kemdikbud Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan URL sdm.data.kemdikbud.go.id.
Kemudian jika halaman Jaringan Pengelola Data Pendidikan terbuka dengan sempurna, untuk melakukan daftar Operator Madrasah silakan Anda klik Menu Registrasi Anggota dan Operator Sekolah.
Sekarang dihadapan Anda adalah halaman Registrasi Operator Sekolah. Anda isi semua form pendaftaran untuk menjadi Operator Madrasah dengan lengkap dan sebenar-benarnya. Mulai dari Nama Lengkap, Email Pribadi, Password, Konfirmasi Password, Nomor Handphone, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin.
Kolom Provinsi Anda diperintah untuk memilih Provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal Anda. Nanti pada kolom Kabupaten akan terisi otomatis sesuai dengan nama Provinsi yang Anda pilih. Anda tinggal memilih deretan nama Kabupaten yang tampil. Kemudian nama Kecamatan dan nama Sekolah juga sama akan terisi otomatis sesuai dengan nama Provinsi dan nama Kabupaten.
Selesai mengisi semua form pendaftaran untuk menjadi Operator Madrasah di VerValPD Kemenag, terakhir Anda harus menentukan file dalam format PDF. File ini adalah file Surat Penugasan Anda sebagai Operator Madrasah dari Kepala Madrasah. Ukuran maksimal file PDF Surat Penugasan adalah sebesar 2 MB.
Klik Registrasi jika memang semua data yang Anda masukkan sudah yakin benar. Dengan klik Regsitrasi berarti Anda telah sukses melakukan daftar Operator Madrasah agar bisa mengakses di halaman VerValPD Kemenag. Anda tunggu proses selanjutnya.
Proses pendaftaran Operator Madrasah di Jaringan Pengelola Data Pendidikan, username dan password tidak bisa langsung Anda gunakan. Karena hal ini registrasi Anda akan dilakukan pengecekan oleh Admin Pusat PDSP. Sebaiknya Anda lakukan pengecekan status pendaftaran secara berkala di halaman sdm.data.kemdikbud.go.id pada menu Status Pendaftaran.
Di halaman status pendaftaran Anda gunakan alamat email yang telah dipakai ketika daftar pertama tadi dan klik Cek. Lama waktu proses aktivasi pendaftaran di halaman Jaringan Pengelola data Pendidikan ini tergantung dari jumlah pendaftar saat itu. Hal ini Anda perlu bersabar untuk melewati proses antri.
Jika akun Anda sudah benar-benar aktif atau sudah ditemukan informasi bahwa Anda telah sukses registrasi Operator Madrasah, maka selanjutnya Anda tinggal mengakses halaman vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id. Gunakan email dan password ketika daftar dan klik Login.
Kemudian Hak Akses untuk mengelola sistem pendataan NISN di VerValPD Kemenag mempunyai peranannya masing-masing. Hak akses Operator Madrasah tentunya berbeda dengan hak akses Operator Kemenag. Begitupun seterusnya bahwa Operator Kemenag Kabupaten tidak akan sama hak aksesnya dengan Operator Kemenag Kanwil. Sementara ini hak akses Operator Madrasah ketika sudah berhasil membuat akun di Jaringan Pengelola Data Pendidikan hanya bisa melihat dan memantau NISN siswa di web VerValPD Kemenag. Berbeda dengan hak akses Operator Kemenag tingkat Kabupaten/Kota bahwa mereka diberi wewenang untuk mengelola data siswa Madrasah. Lebih lengkapnya lagi, silakan Anda download keterangan lengkap tentang hak akses Operator Madrasah di VerValPD Kemenag.
Download Hak Akses Operator Madrasah Di VerValPD Kemenag
Mungkin sementara hanya itu saja panduan Cara Daftar Operator Madrasah Di VerValPD Kemenag. Semoga tulisan ini bisa bermanfa’at khusus bagi mereka yang bekerja di Madrasah yang bertugas sebagai Operator.