Showing posts with label Padamu Negeri. Show all posts
Showing posts with label Padamu Negeri. Show all posts
Permendikbud tentang Dapodik akan segera terbit

Permendikbud tentang Dapodik akan segera terbit

Permendikbud tentang Dapodik akan segera terbit -Dengan Hadirnya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang nota bene merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan. Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan
Mengingat hal ini maka akan segera diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang sistem pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian salah satu butir paparan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjadi nara sumber dalam Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.
( Baca Juga : Padamu Negeri akan dihapuskan )
“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur tentang tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” ujarnya
Selain itu, Supriyatno juga menyampaikan informasi tentang adanya rencana penggabungan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) seiring penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Permendikbud ini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang menangani Dapodikdas dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang menangani Dapodikmen akan dijadikan satu menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, ada juga rencana integrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Harapannya ketika siswa akan masuk ke perguruan tinggi itu sudah punya record mulai dikdas dan dikmen. Jadi ke diktinya tidak perlu lagi tes akademik,” kata Supriyatno.
Tapi demikian, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak lagi di dalam struktur Kemendikbud, rencana itu masih dalam berbentuk harapan
“Mudah-mudahan, bila ini baik, kita bisa melakukannya,” harapnya.
( Baca Juga :Unduh Aplikasi Cetak Kartu NRG Terbaru 2015 )

Permendikbud tentang Dapodik akan segera terbit
Dinas Pendidikan Dilibatkan dalam Verifikasi dan Validasi.
Hingga saat ini, update data dari sekolah pada sistem Dapodik sudah bagus. Namun masih ditemukan kelemahan dari sisi akurasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah.
“Kami juga melibatkan kawan-kawan di dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Supriyatno.
Keterlibatan dinas pendidikan itu penting mengingat akurasi data masih lemah.
“Ini terjadi juga di Purwakarta. Ada sekolah yang memberi informasi punya 21 ruang kelas yang rusak berat. Setelah kita konfirmasi, ternyata operator sekolahnya itu mencari gampangnya saja. Jadi dicopy paste saja informasinya. Nah karena itu, kita libatkan kawan-kawan di dinas pendidikan kab/kota untuk juga melakukan verifikasi

Sumber : http://www.rumahbelajar.web.id/permendikbud-tentang-dapodik-segera-terbit/
Guru bersertifikat pendidik tidak verval NRG, ini Resikonya

Guru bersertifikat pendidik tidak verval NRG, ini Resikonya

RUMAH BELAJAR – Kali ini kami akan memberikan informasi tentang ” Guru bersertifikat pendidik tidak verval NRG, ini Resikonya ” yang mungkin sangat bermanfaat bagi anda para guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  


Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.

Apabila Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Regestrasi Guru tidak melakukan VerVal NRG di PADAMU NEGERI maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

Sumber : http://www.rumahbelajar.web.id/guru-bersertifikat-pendidik-tidak-verval-nrg-ini-resikonya/
Penjelasan dan pengisian Pola/Jalur sertifikasi di padamu negeri

Penjelasan dan pengisian Pola/Jalur sertifikasi di padamu negeri

RUMAH BELAJAR – Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru adalah: menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan meningkatkan martabat guru meningkatkan profesionalitas guru Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah: melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional meningkatkan kesejahteraan guru.
pengisian jalur pola sertifikasi guru
Pola sertifikasi yang telah ada dari PLPG,PSPL,Portofolio, hinga PPG yang nyatanya PPG sendiri memiliki beberapa pola yang mungkin kita harus ketahui bersama:
1. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)

Pola pertama, Kemdikbud menyeleksi sarjana pendidikan menjadi peserta PPG lewat program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tes sebelum akhirnya ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Peserta yang tuntas menyelesaikan tugas sebagai guru di daerah 3T mendapatkan beasiswa masuk PPG berasrama.
Pola kedua, PPG terintegrasi. Program ini diikuti lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S-1 pendidikan yang langsung dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan program ini akan menjadi guru, misal guru SD dengan kewenangan tambahan bidang studi Matematika atau lainnya di daerah masing-masing.
2. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.
Pola Ketiga Guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya, dibuat program PPG Kolaboratif. Pola ketiga ini dipilih, sebab tidak semua LPTK memiliki pendidikan guru yang dibutuhkan SMK. LPTK dapat bekerja sama dengan universitas atau politeknik untuk menyediakanguru SMK produktif, misal di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.
3. PPG SMK Kolaboratif = sama spt point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK
Pola PPG Prajabatan 

Pada mahasiswa-mahasiswa yang sedang menempuh pendidikandiperguruan tinggi yang saat itu juga menempuh pendidikan Profesi Guruadapun beberapa program PPG yang berjalan pada perguruan tinggi:
4. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)



5. PPG SM3T; Sarjana mengajar di daerah 3T = Pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T

Sumber : RUMAH BELAJAR