Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Cara Verval Dokumen Pada VervalPTK Tahun 2016


Operator akan terus bekerja,setelah selesai entry data dapodik v.2016 dan beres syncnya,kini sudah menanti pekerjaan baru lagi yaitu Verval PTK tahun 2016 atau Verval Upload Dokumen 
Untuk Verval Dokumen PTK,berikut caranya
1. Silahkan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Klik Menu "Verval Dokumen"
3. Klik tombol "Verval Arsip"
4. Pilih dan klik nama PTK yang akan diverval (diupload dokumennya)
5. Tekan Tombol "Upload Dokumen Verval Arsip"
6. Pilih "Select" Pada tiap dokumen yang akan diunggah.Adapun dokumen yang diperlukan adalah ; KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
7. Setelah semua terisi, silahkan tekan tombol "Upload Dokumen"
8. Tampilan akan kembali ke daftar PTK, Minus PTK yang telah diupload filenya.
9. Keesokan harinya cek status vervalnya dengan cara Klik tombol "Verval Dokumen" langsung klik ke "Status Verval Arsip"
10.Catatan :
a. Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (tidak boleh fotocopy)
b. Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
c. Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
d. Semua dokumen yang diupload berformat pdf.
e. Ukuran maximal.. 600 kb.
Aplikasi yang bisa dipakai untuk mempermudah perkecil file pdf
Masih terlihat jelas hasil compresnya

Download Panduan baru VervalPD
Pertanyaan yang belum terjawab oleh semua operator
a. Batas Waktu ? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang.
b. Bagaimana dengan PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai permintaan dokumennya) ?
Semua pertanyaan diatas silahkan cari jawabannya pada teman-teman digroup FB (Irfan Mti,Mas Aryadi Nugroho)
Sumber : Group Fb

Surat Edaran Tentang Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK


Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/8.82/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 (terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016 (terlampir). 


Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di mohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing. Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Mengingat pentingnya hal ini, kami mohon bantuan Saudara dapat direalisasikan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.
Surat edarannya download di sini
Link resmi Surat edaran buka di sini

Catatan :
Untuk bisa mengakses kedua link website tersebut diatas (sdm dan vervalptk),silahkan coba menggunakan user dan pass yang sama pada login Dapodikdasnya,kalau tidak bisa juga mengaksesnya daftar kembali

Daftar klik di sini
Cek apakah sudah terdaftar klik di sini (ket : akun sudah aktif)

CONTOH BISA LOGIN MASUK
Sudah bisa masuk di sdm.data.kemdikbud

Sudah bisa masuk di vervalptk.data.kemdikbud

Info yang kami dapatkan pada blog lain disebutkan bahwa aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.

Mekanisme Dan Persyaratan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas bagi setiap pendidik (guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yang merupakan salah satu syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memilikinya, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat pentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal


Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016

Selengkapnya silahkan download pada link di sini

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK

SYARAT DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN  NUPTK

Proses Penerbitan NUPTK

Postingan ini saya ambil pada salah satu blog teman mengenai cara mendapatkan NUPTK baru dan akan diterbitkan untuk guru yang belum memiliki NUPTK berdasarkan data dari dapodik
Syaratnya:

1.guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB 
2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
3.Aktif dalam dapodik
4.Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
5.mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
a.Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas 
b.Guru Bukan PNS (GBPNS):
-Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
-Sekolah Swasta: SK Yayasan 
-Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016
================================================
Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang seperti itu untuk mendapatkan NUPTK



Info Terbaru mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2016
Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTKnantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.

Berdasarkan info yang kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
1.Mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)

2.Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)

3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)