Showing posts with label DARI GURU KU. Show all posts
Showing posts with label DARI GURU KU. Show all posts
Cara menghitung Jumlah Jam Mengajar Guru Bimbingan Konseling (Guru BK)

Cara menghitung Jumlah Jam Mengajar Guru Bimbingan Konseling (Guru BK)

Written By Candra Wiranata on Kamis, 11 April 2013 | 19.20

Add caption
Berikut ini cara Cara menghitung Jumlah Jam Mengajar Guru Bimbingan Konseling (Guru BK)
[KASUS 1] Asumsi dalam 1 romber berisi 25 siswa maka Guru BK dimapping di rombel dan mendapatkan jam/rombel
25
———– x 24 = 4 Jam (Disetiap Rombel Guru BK Mendapat 4 Jam)
150

@ dirombel tersebut berarti Guru BK JJM nya 4 Jam
[KASUS 2]
Asumsi Jika Dalam 1 Rombel Misalnya Berisi 30 org Maka Jam Guru BK
30
———– x 24 = 4,8 maka Dibulatkan menjadi 5 Jam
150
@ dirombel tersebut berarti Guru BK JJM nya 5 Jam
OPERATOR DAPODIK SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA PULA

OPERATOR DAPODIK SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA PULA


“Sudah jatuh tertimpa tangga”, ada pepatah lama mengatakan demikian. Kalimat itu mungkin cocok bagi saya selaku operator aplikasi pendataan dapodik. Bagaimana tidak, dari awal sudah mendapatkan sikap cuek dan respon negative dari nara sumber, pada proses pengerjaannya pun juga mengalami tekanan dari nara sumber, lalu bagaimana dengan proses akhirnya…? Proses akhir tidak jauh berbeda dengan kegiatan awal dan pengerjaan, semuanya berujung pada tekanan. Bagaimana tidak, dari awal kita sudah berusaha mengsosialisasikan kepada rekan guru, hingga penginputan data pada program sampai dengan pengiriman, lalu diakhir pengerjaan, bukannya honor atau lembaran rupiah yang didapatkan melainkan tekanan dan warning dari berbagainara sumber.
Pada saat awal mengsosialisasikan program pendataan ini, banyak rekan guru yang bersikap masa bodo. Mereka menganggap pendataan ini hanya pendataan belaka yang tidak membawa manfaat. Hanya menambahkan kesibukan dan pekerjaan saja, harusnya tidur siang malah nyari arsip kenaikan gaji berkala, arsip ijasah, dan arsip lainnya. Sungguh malang nasib operator, baru awalnya saja sudah mendapatkan tanggapan seperti itu, lalu bagaimana dengan akhirnya.
Pemberkasan telah selesai dilakukan, walaupun dilakukan tanpa ikhlas (sepertinya begitu) tapi apa mau dikata, yang penting data ada. Saat bagi saya sebagai operator untuk bekerja dengan cara menginput data yang sudah ada pada program aplikasi pendataan. Banyak data yang kosong dan tidak diisi, lalu bagaimana pemecahannya…??? Saya tanyakan pada narasumber langsung, jawabannya bagaimana…??? Oh tidak ada, ya sudah lah biarkan saja kosong. Mendapat jawaban seperti itu membuat saya memiliki modal dan dasar hukum apabila ketika pengiriman data ada beberapa data yang kurang valid.
Penginputan data telah selesai, akhirnya saya bisa bernafas dengan lega. Tapi tunggu dulu, setelah penginputan data selesai ada lembaga yang bernama P2TK yang bertugas memverifikasi dan menentukan bahwa data tersebut telah memenuhi syarat atau belum bagi PTK yang bersangkutan. Dan hasilnya ada beberapa data yang tidak muncul. Dari sini mulai masalah baru, tidak jarang PTK yang memprotes kepada operator bahwa data yang mereka kirimkan kenapa bisa tidak tampit di situs P2TK, mereka khawatir kalau tunjangan sertifikasi mereka tidak akan dibayarkan. Padahal orang P2TK berkata, tunjangan sertifikasi bagi PTK yang tidak memenuhi syarat akan ditunda pembayarannya dan akan dibayarkan pada periode berikutnya.
Seperti itulah manusia, ketika mereka mendapat masalah, bukan pemecahan yang dicari, tetapi siapa yang berhak untuk disalahkan. Jangankan untuk memberikan satu atau dua keping uang logam kepada operator, ucapan terima kasih pun tidak terucap dari mulut mereka. Padahal pemerintah sudah menetapkan honor untuk operator dan biaya operasional seperti biaya pulsa internet, mereka dihonor Rp. 1.000,- per siswa yang ada disekolah. Tapi kenyataannya, bukannya honor yang didapat, melainkan segerombolan pertanyaan dan warning dari PTK yang datanya tidak tampil disitus P2TK. Bukan hanya itu, biaya internet pun harus ditanggung oleh operator. Padahal dari pihak P2TK sendiri sudah mengisyarakatkan, bahwa data PTK tidak akan sekaligus tampil, secara bertahap data mereka akan diverifikasi oleh pihak P2TK. Sekalilagi, namanya manusia, memiliki sifat dan sikap yang berbeda. Jangan putus asa untuk mereka yang menjadi operator, tetap jalankan kewajiban anda dan tuntut hak anda.


SKTP Diterbitkan Melalui Dapodik dan Manual



Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau juga dikenal dengan SK Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara manual.

Sekilas tentang Dapodik adalah pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah sendiri dengan menggunakan aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke secara online ke server pusat Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik) masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak valid.

Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok. Verifikasi dilakukan secara digital melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.

Bagi guru yang SKTP belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II. SK Tunjangan Profesi tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui mekanisme manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.

Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. Baik bagi guru lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2013

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2013


Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima  yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru  yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria  penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut.
1.   Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2.     Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3.      Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.      Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.      Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru : 
a.      Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b.      Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c.       Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
d.      Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan   Permenpan No. 21 Tahun 2010
e.      Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f.        Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g.      Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun 2012.  
h.      Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
i.        Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
j.        Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8.      Belum pensiun; 
9.      Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10.   Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11.    Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12.    Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur. 

Cara Mengisi JJM di Aplikasi Pendataan, Ingat Jangan Meleset ya ?


 
JJM, JJM KTSP dan JJM Linear dalam pengecekan data pada p2tkdikdas biasanya membawa kekhawatiran pada operator sekolah yang menjadi tanggung jawabnya untuk memvalidkan data dari rekan - rekan guru. Dalam pengisian data ptk harusnya perpatokan pada perarturan yang berlaku.

berikut Cara Mengisi JJM di Aplikasi Pendataan di Struktur Kurikulum PP. 22 Tahun 2006 tentang Alokasi Waktu KTSP SD/MI.
 
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum

Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Sumber

Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK



Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:

  • 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
  • 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
  • 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
  • 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV

Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar di sini

Anda akan melihat tampilan laman seperti ini
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.

Tampilan jika Anda berhasil login

Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya?

Dipublikasikan Minggu, 07 April 2013

Nama Menteri Pendidikan Indonesia dari masa ke masa.

Sekedar kembali menyegarkan ingatan kita.

Ini merupakan daftara nama menteri pendidikan dari masa ke masa.
 
1. Ki Hadjar Dewantara   
Menteri Pengajaran Kabinet Presidentil
Periode : 19 Agustus – 14 November 1945

2. Dr.Mr.T.S.G. Mulia   
Menteri Muda Pengajaran Kabinet Syahrir I
Periode : 14 November 1945 – 12 Maret 1946
Menteri Muda Pengajaran Kabinet Syahrir II
Periode : 12 Maret – 2 Oktober 1946

3. Mohammad Sjafei   
Menteri Pengajaran Kabinet Syahrir II
Periode : 12 Maret – 2 Oktober 1946

4. Mr. Suwandi   
Menteri Pengajaran Kabinet Syahrir III
Periode : 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947

5. Ir.R. Gunarso   
Menteri Muda Pengajaran Kabinet Syahrir III
Periode : 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947

6. Mr. Ali Sastroamidjojo
Menteri Pengajaran Kabinet Amir Syarifuddin I
Periode : 3 Juni – 11 November 1947
Menteri Pengajaran Kabinet Amir Syarifuddin II
Periode : 11 November 1947 – 29 Januari 1948
Menteri PP dan K Kabinet hatta I
Periode : 29 Januari – 4 Agustus 1949

7. Mr. Teuku Moh. Hasan  
Menteri PP dan K Kabinet Darurat
Periode : 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949

8. S. Mangunsarkoro
Menteri PP dan K Kabinet Hatta II
Periode : 4 Agustus – 20 Desember 1949
Menteri PP dan K Kabinet Peralihan
Periode : 20 Desember 1949 – 21 Januari 1950
Menteri PP dan K Kabinet RI Yogyakarta
Periode : 21 Januari – 6 September 1950

9. Letjen TNI Dr. Teuku Syarif Thayeb
Menteri PTIP Kabinet Dwikora
Periode : 27 Agustus 1964 – 21 Febuari 1966
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan II
Periode : 27 Januari 1974 – 31 Maret 1978

10. Dr. Daud Joesoef
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan III
Periode : 31 Maret 1978 – 19 Maret 1983

11. Prof. Dr. Nugroho Notosusanto  
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan IV
Periode : 19 Maret 1983 – 1985

12. Prof. Dr. Faud Hassan   
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan IV
Periode : 30 Juli 1985 – 21 Maret 1988
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan V
Periode : 21 Maret 1988 – 17 Maret 1983

13. Prof. Dr. –Ing. Wardiman Djojonegoro   
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan VI
Periode : 17 Maret 1993 – 17 Maret 1998

14. Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan VII
Periode : 17 Maret – 21 Mei 1998

15. Prof. Dr. Juono Soedarsono   
Menteri P dan K Kabinet Reformasi
Periode : 21 Mei 1998 – 1 November 1999

16. Dr. Yahya Muhaimin 
Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Persatuan Nasional
Periode : 1 November 1999 - 2001

17. Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M. Sc.
Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Gotong Royong
Periode : 2001 – 21 Oktober 2004

18. Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.
Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu I
Periode : 23 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009

19. Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA  
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu II
Periode : 20 Oktober 2009 - Sekarang.

Cek Dapodik Sekolah di sini Tempatnya



Sampai saat ini proses pengiriman data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah masih terus berlangsung. Dapodik menjadi sangat penting karena dijadikan dasar dalam banyak hal, seperti; pemberian bantuan sekolah, tunjangan profesi guru, bahkan juga untuk dasar pemilihan sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Baru. Semua data sekolah, mulai dari sarana prasarana, tenaga pendidik dan peserta didik bisa didapatkan di Dapodik.

Ada beberapa cara untuk mengecek data yang sudah dientri dan dikirim oleh Operator Dapodik Sekolah apakah sudah terkirim atau sudah diterima oleh server pusat Dapodik. Data pendidikan dientri melalui software (aplikasi) yang disediakan oleh Pendataan Dikdas Kemendikbud dan bisa diunduh gratis. Data pendidikan dari masing-masing sekolah dikirim secara online ke server pusat Dapodik


infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
Cara Cek Dapodik Sekolah di Info Pendataan Dikdas
1. Kunjungi http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Di sana ditampilkan report pendataan pendidikan dasar
3. Klik tanda plus (+) di samping kiri nama propinsi yang dipilih
4. Dari nama provinsi akan muncul nama-nama kabupaten/kotanya
5. Klik tanda plus (+) di samping kiri nama Kabupaten/kota Anda
6. Pilih kecamatan dan terakhir nama sekolah
7. Pada tabel sekolah akan muncul keterangan, yaitu:
  • Apabila sudah diterima maka aka nada keterangan tanggal diterima dan statusnya.
  • Jika tertulis Berhasil Diproses berarti sudah diterima server.
  • Jika tertulis Cek Konversi berarti masih dalam proses sinkronisasi.
  • Jika masih status kosong berarti sekolah belum mengirim data atau gagal dalam pengiriman ke server.
http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
Cara Cek Data Sekolah Melalui Sistem Manajemen Pendataan
1. Kunjungi http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Masukan username dan password seperti yang digunakan operator sekolah.
3. Setelah berhasil login, akan terlihat menu Beranda, Sekolah, dan Register Pengiriman.
4. Klik menu Sekolah di sebelah kiri atau Tab Data Sekolah pada bagian atas, untuk melihat data sekolah, data PTK, dan data siswa.
5. Untuk melihat data, klik nama sekolah Anda yang tercantum pada daftar sekolah.
6. Anda dapat menampilkan data sekolah, daftar sarpras, daftar rombel, daftar siswa, dan daftar PTK.

Dari Manajemen Pendataan Pendidikan itu, Anda bisa dapat informasi tentang input data yang sudah dilakukan, mulai Data sekolah yang terdiri dari data siswa, sarpras, rombel, dan PTK. Tersedia juga informasi Daftar register pengiriman, untuk mengecek status file dan verifikasi.

Masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD
Cara Cek Verifikasi Data Guru di P2TK Dikdas
1. Kunjungi http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
2. Masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (YYYYMMDD).
3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat 20 baris data.

Data guru tersebut ini diinput dan dikirim sendiri oleh Operator sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat secara online. Anda bisa melihat informasi status data, valid ataukah belum. Data guru di P2TK Dikdas harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/cara-cek-dapodik-sekolah-di-pendataan.html#ixzz2PNUteafe

Info Cara Mencari NRG (Nomor Registrasi Guru)



Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru. Banyak guru yang mencoba mencari NRG tersebut di internet, banyak email masuk ke Redaksi SekolahDasar untuk membahas pencarian NRG. Hal ini didasari banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai atau mengetahui NRG.

Berdasarkan pencarian, untuk melihat NRG secara online bisa dilakukan dengan mengakses website yang beralamat di
http://nrg-kemdiknas.info/index.php?option=com_daftarnrg&Itemid=23. Tetapi sampai tulisan ini dibuat website tersebut telah disupended, yang artinya sudah tidak bisa lagi dibuka. Selain itu timbul pertanyaan apakah situs tersebut resmi milik Kemendikbud, karena tidak berdomain go.id.

NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk mereka yang lulus sertifikasi. Kesimpulannya saat ini belum ditemukan website resmi Kemendikbud atau PMPTK yang mempermudah pencarian NRG.


Apakah kedepannya NRG akan otomatis terupdate bersama
data guru di Dapodik. Mungkin saja bisa demikian. Jika Bapak Ibu punya informasi tentang cara mencari NRG, silahkan tulis di kotak komentar. Jika ada informasi baru Kami akan mengupdatenya kembali.
Dipublikasikan Senin, 01 April 2013



Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/info-cara-mencari-nrg-nomor-registrasi-guru.html#ixzz2PKAXculx

Pertanyaan Berkaitan dengan Data PTK yang Bermasalah


Seiring dengan diberlakukannya pendataan sekolah secara nasional, pihak sekolah perlu berhati-hati dan lebih teliti dalam mengisi dan melengkapi data sekolah. Adanya beberapa item pada kolom isian yang kurang diperhatikan dalam pengisiannya, sehingga menyebabkan hasil data dianggap belum valid atau bahkan berakibat fatal. Banyak sekali komentar yang masuk di blog ini berkaitan dengan cek data PTK, bahkan di website P2TK sendiri sudah memberikan warning terkait dengan banyaknya data PTK yang bermasalah berikut ini adalah peringatan dari P2TK, jika anda mencoba cek data :
  • Perbaiki data guru jika diperlukan melalui Dapodik Dikdas. Data akan terupdate dalam beberapa hari.
  • Jika masih ada masalah, kirim email mengenai masalah yg dimaksud beserta kode NUPTK ke cekdataguru.dikdas@gmail.com
  • HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI DAPODIK.
  • KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.
Dengan banyaknya email yang masuk dengan nada pertanyaan yang rata-rata hampir sama, maka P2TK melansir FAQ (Frequently Asked Question) maksudnya pertanyaan yang banyak ditanyakan, seperti di bawah ini :
  • Pertanyaan: "Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi dapodik)."
    Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.
  • Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
    Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Sertifikasi/NRG dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK anda belum tercantum di basis data NRG yang ada pada kami (Dit.P2TK Dikdas). Kami akan mencoba mengupdate data, di saat yang sama Bapak/Ibu pun dapat menanyakan kepada yang bersangkutan.
  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password"
    Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.
  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
    Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.
  • Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
    Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
  • Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
    Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.
  • Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
    Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.
  • Pertanyaan: "Saya belum punya NUPTK bagaimana mendapatkannya"
    Jawaban: Penerbitan NUPTK bukan merupakan wilayah kewenangan kami
  • Pertanyaan: "Sekolah saya ingin terdaftar Dapodik bagaimana caranya?"
    Jawaban: Coba hubungi KK Datadik kab/kota anda untuk bantuan. 
Itulah daftar pertanyaan dan jawabannya yg dihimpun oleh P2TK, nah..bagiamana dengan data anda apakah sudah valid..silakang tinggalkan komentarnya..terima kasih..

Bersiaplah Menghadapi Sistem Baru Penerimaan CPNS 2013



Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, tes CPNS tahun depan akan menggunakan program Computer Assisted Test (CAT) dan berbeda dengan tahun 2012. Dengan program ini, tes bisa dilaksanakan setiap hari asalkan program  sudah berjalan. “Pengadaan CPNS dengan sistem ini lebih transparan, akuntabel, dan hemat biaya,” katanya.
Eko mengatakan, saat ini pemerintah sudah berhasil mendirikan CAT sebanyak 12 unit. Seluruh CAT itu ada di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan BKN regional. Setiap program CAT yang sudah berdiri ini, memiliki kapasitas 50 peserta ujian.
Untuk membangun CAT dengan kapasitas 50 peserta ujian dibutuhkan anggaran Rp 3,7 miliar. Sedangkan untuk mendirikan CAT berkapasitas 100 peserta ujian, membutuhkan anggaran Rp 7,7 miliar. Awal tahun depan, pemerintah memasang target jaringan CAT sudah terpasang di 33 pemprov.
Dia menerangkan, pelaksanaan teknis tes CPNS dengan memanfaatkan CAT mirip dengan uji kompetensi guru (UKG) yang beberapa waktu lalu dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Peserta ujian CPNS langsung menjawab pertanyaan di komputer yang sudah terhubung dengan server induk,” kata dia.
Eko mengatakan tes CPNS dengan CAT ini lebih akuntabel karena setelah menyelesaikan setiap peserta ujian akan mengetahui nilainya langsung. “Apakah nilai mereka melampaui passing grade atau tidak,” ujar Eko. Setelah dinyatakan lulus passing grade tadi, kandidat CPNS masih harus melewati tes kompetensi bidang (TKB).
Menurut Eko, tes CPNS menggunakan CAT ini bisa dijalankan setiap saat atau setiap hari. Dia mengatakan kondisi ini penting karena setiap hari ada PNS yang pensiun. “Dengan perbaikan ini, tidak ada lagi perpanjangan masa pensiun,” kata dia. Eko mengingatkan jika instansi yang akan menggelar ujian CPNS setiap hari melalui jaringan CAT ini, tetap harus mendapatkan kuota CPNS baru dari Kemen PAN-RB dulu.
Eko mengingatkan meskipun tes CPNS tahun depan seluruhnya dialokasikan untuk tenaga honorer kategori II, tetapi tidak ada perlakukan istimewa. Dia menegaskan pelaksanaan tes tetap seperti tahun ini. Selain itu, persyaratan instansi yang memperoleh kuota CPNS baru dari kelompok tenaga honorer kategori II ini sama dengan tahun ini.

*dari berbagai sumber

Petunjuk Pengisian Data PTK di Dapodik

PETUNJUK PENGISIAN DATA PTK APLIKASI VERSI 1.13.0.1

Teman teman operator sekolah pasti merasakan kebingungan untuk mengisi data utamanya pada data PTK karena petunjuk pengisian yang sering mereka baca dan mereka temukan masih menggunakan petunjuk versi  lama kalau gak salah versi 1.12.0.7 tentu saja pengisiannya banyak yang kacau banyak kolom yang kurang. Nah mungkin karena memang gegemaranku suka blusukan di alam maya, akhirnya aku temukan sesuatu yang selama ini aku cari sebuah tulisan tentang petunjuk sesuai judul diatas, meski penulisnya sendiri dengan rendah hati beliau mengakui keterlambatanya. Wah rasanya seperti musim kemarau yang puuuanjang terus kesiram hujan yang lebat. Perasaanku sekarang ya senang ya susah...senang sudah dapat petunjuk pengisian yang terbaru dan susahnya ya...
Teman-teman jika menginginkan boleh kopi paste Petunjuk Pengisian Data PTK terbaru sebagai berikut

Petunjuk pengisian data PTK di Aplikasi Pendataan Dikdas versi 1.13.0.1
A.     Tabel Formulir PTK
Identitas
1.     Nama Lengkap  : ketik nama lengkap tanpa gelar akademik
2.     Status Aktif : pilih sesuai status ptk saat ini, jika ptk pindah tugas pilih Mutasi, jika purna tugas pilih Pensiun, jika meninggal dunia pilih Wafat, dll
3.  Jenis Kelamin : cukup jelas
4.  Ijazah Terakhir : pilih pendidikan terakhir yang telah ditamatkan
5.  Tahun Ijazah Terakhir : ketik tahun lulus pendidikan terakhir yang telah ditamatkan
6.  Gelar Depan : pilih gelar depan yang dimiliki
7.  Gelar Belakang : pilih gelar belakang yang dimiliki, jika S.Pd.SD pilihS.Pd, jika dipilihan tidak ada yang relevan kosongkan
8.     NIY/NIGK : Nomor Induk Yayasan, diisi jika PTK Non-PNS di sekolah swasta, untuk PTK di sekolah negeri dikosongkan
9.     NUPTK : ketik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperoleh (pastikan 16 digit), jika belum punya dikosongkan
10. Tempat Lahir : ketik Kabupaten/Kotamadya tempat lahir
11. Tanggal Lahir : cukup jelas
12. NIK : ketik Nomor Induk Kependudukan (ada di KTP/Kartu Keluarga)
13. Agama : cukup jelas
14. Status Kawin : cukup jelas
15. Jumlah Anak : ketik jumlah anak yang hidup dari perkawinan yang sah, baik itu anak kandung, anak angkat maupun anak tiri
16. Ibu Kandung : cukup jelas
Alamat & Kontak
17. Alamat Rumah : ketik nama jalan dan nomornya, jika tidak ada nama jalan ketik nama desanya
18.   RT : cukup jelas
19.   RW : cukup jelas
20.   Nama Desa/Kelurahan : cukup jelas
21.   Kode Pos : cukup jelas
22.   Kabupaten/Kota : cukup jelas
23.   Kecamatan : cukup jelas
24.   No. Telpon Rumah : cukup jelas
25.   No. HP : cukup jelas
26.   Email Pribadi : cukup jelas
Data Lain
27.   Status Kepegawaian : pilih jenis kepegawaian PTK disekolah saat ini
28.   Diangkat Oleh : dipilih Pejabat yang mengangkat sesuai dengan SK/Surat Tugasnya
29.   No. SK Pengangkatan : diketik nomor SK CPNS untuk PTK PNS/CPNS, diketik nomor Surat Tugas untuk PTK GTT/PTT, diketik nomor SK Yayasan untuk PTK GTY/PTY
30.  TMT Pengangkatan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK CPNS untuk PTK PNS/CPNS, dipilih tanggal/bulan/tahun Surat Tugas untuk PTK GTT/PTT, pilih tanggal/bulan/tahun SK Yayasan untuk PTK GTY/PTY
Catatan : untuk PTK yang didalam SK CPNS diakui masa kerja atau PTK yang mempunyai SK PMK (Pengakuan Masa Kerja) maka TMT_nya diisi mundur
sesuai masa kerjanya.
31.   Sumber Gaji : untuk PNS/CPNS dipilih APBD Kab/Kota, untuk GTT/PTT, GTY/PTY sesuaikan dengan sumber pembiayaan sekolah
32.   No. SK KGB : diketik nomor SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
33.   TMT KGB : dipilih tanggal/bulan/tahun SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
34.   TMT Sekolah : dipilih tanggal/bulan/tahun pertama masuk ke sekolah dimana PTK tersebut didata saat ini (bisa sesuai SK CPNS, SK Mutasi, SK Tugas Rangkap, SK Tambahan Jam Mengajar bagi PTK CPNS/PNS, sesuai SK/Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Yayasan untuk GTT/PTTdan GTY/PTY)
35.   Jabatan : dipilih jabatan/tugas pokok di sekolah saat ini
36.   TMT Jabatan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK/Surat Tugas Jabatan dikolom sebelumnya
37.   Jabatan Sebelumnya : dipilih jabatan sebelum jabatan di nomor 35, misal Jabatan saat ini sebagai Kepala Sekolah dan Jabatan Sebelumnya sebagai Guru
38.   Sertifikasi Jabatan : dipilih sesuai pilihan yang ada, (misalkan di nomor 35 dipilih jabatan sebagai Guru, jika PTK tersebut telah lulus ujian sertifikasi maka dipilih Sudah)
39.   Tahun Sertifikasi : diketik tahun PTK lulus ujian sertifikasi
40.   No. Sertifikat : diketik nomor sertifikat sertifikasi.
41.   Jabatan Fungsional : jika PTK adalah guru/kepsek pilih sesuai pangkat terakhirnya, (Guru Pertama - III/a s.d III/b, Guru Muda - III/c s.d III/d, Guru Madya - IV/a s.d IV/c, Guru Utama - IV/d s.d IV/e)
42.   NRG : diketik untuk PTK yang telah mendapatkan Nomor Register Guru, kosongkan jika belum dapat
43.   NIP : diketik Nomor Induk Pegawai baru tanpa spasi
44.   TMT PNS : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK pengangkatan sebagai PNS (Penegerian)
45.   Pangkat/Golongan : dipilih pangkat/golongan PTK saat ini
46.   TMT Pangkat/Golongan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK di nomor 45
47.   Kode Sertifikasi Bid.Studi : untuk PTK yang telah lulus ujian sertifikasi dipilih sesuai bidang studi sertifikasinya
48.   Kode Prog.Keahlian Laboran : dipilih jika PTK tersebut adalah petugas laboran
49.   Lisensi Kepsek : cukup jelas
50.   Jenjang Kpgwsn : dipilih hanya jika sebagai pengawas
51.   Pengawas Bidang/Rumpun : dipilih hanya jika sebagai pengawas
52.   Pengawas Mapel : dipilih hanya jika sebagai pengawas
53.   Jumlah Sekolah Binaan : diketik hanya jika sebagai pengawas
54.   Pernah Ikut Diklat Kpgwsn : cukup jelas
55.   Nama Suami/Istri : cukup jelas
56.   Pekerjaan : dipilih jenis pekerjaan dari suami/istri
57.   NIP Suami/Istri : diketik NIP jika pekerjaan suami/istri sebagai PNS
B.   Tabel Tugas Tambahan
Dipilih jika PTK tersebut mendapat tugas yang berbeda dari tugas pokok (sesuai di Tabel Formulir PTK, nomor 35), tugas tambahan tersebut harus ada SK/Surat Tugas dari pejabat yang berwenang/kepsek/yayasan Isikan jumlah jam per minggunya (misal Kepala Sekolah adalah 18 jam).
C. Tabel Riwayat Terdaftar
Diisi mulai mengajar/bekerja di sekolah ini, sesuaikan dikolom TMT (Sjk awal mengajar di sklh). Namun dikolom Tahun Ajaran hanya ada pilihan sejak 2000-2001, untuk PTK yang TMT (Sjk awal mengajar di sklh) sebelum tahun ajaran 2000-2001 dikolom Tahun Ajaran dikosongkan dulu.
D. Tabel Riwayat Pendidikan Formal
Diisi pendidikan dari PTK yang bersangkutan sejak tingkat Sekolah Dasar hingga terakhir,contoh isiannya;
·   kolom Satuan Pendidikan : diketik nama satuan pendidikannya, contoh SD Negeri 01 Kajen
·   kolom Fakultas : diketik sesuai fakultasnya jika isian kolom Jenjang adalah D1 s.d S3
·   kolom Bidang Studi : diketik sesuai bidang studinya jika isian Jenjang adalah D1 s.d S3
·   kolom Kependidikan : dipilih Ya atau Bukan (cukup jelas)
·   kolom Jenjang : dipilih jenjang dari satuan pendidikannya
·   kolom Tahun Masuk : diketik tahun masuk tingkat 1 di satuan pendidikan
·   kolom Tahun Lulus : diketik tahun lulus dari satua pendidikan, jika masih kuliah jangan diisi (dikosongkan)
·   kolom Status Kuliah : dipilih status kuliah dari PTK ybs, jika masih aktif kuliah pastikan pilih “Masih Kuliah”
·   kolom NIM : diketik Nomor Induk Mahasiswa untuk PTK yang isian dikolom sebelumnya “Masih Kuliah”
·   kolom Semester : diketik tingkat semester kuliahnya saat ini, untuk PTK yang isian dikolom sebelumnya “Masih Kuliah” Pastikan isiannya benar, data ini dijadikan dasar usulan bantuan Pendidikan/beasiswa
E.       Tabel Riwayat Mengajar
Diisikan sejak pertama mengajar sampai saat ini, jika sebelum di sekolah yang sekarang pernah mengajar di sekolah lain, maka datanya dimasukkan juga.
F. Tabel Riwayat Pekerjaan
Diisi jika PTK (Guru atau TU/Penjaga/Perpus/Laboran) mempunyai jenis pekerjaan lain (bukan pekerjaan yang sama saat ini sebagai Guru atau TU/Penjaga/Perpus/Laboran).
G. Tabel Riwayat Kepangkatan
Diisi SK kenaikan pangkat dari pertama sampai terakhir, untuk Tgl. SK dengan TMT
Pangkat tidak sama contohnya Tgl. SK 30 Maret 2007 tapi TMT Pangkat 1 April 2007.
H. Tabel Riwayat Gaji Berkala Diisi SK gaji berkala dari pertama sampai terakhir, Tgl. SK dengan TMT KGB tidak sama
I.    Tabel Tunjangan
·   kolom Jenis Tunjangan : dipilih jenis tunjangan yang diterima, untuk saat ini cukup diisi yang jenis Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi dan fungsional), kedepan semua jenis tunjangan diisikan
·   kolom Instansi : diketik Instansi/Lembaga pemberi tunjangan, misal Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Askes, dll
·   kolom Sumber Dana : cukup jelas
·   kolom Mulai Tahun : diketik tahun pertama mendapat tunjangan
·   kolom Sampai Tahun : diketik tahun terakhir mendapat tunjangan, jika saat ini masih memperoleh tunjangan tsb, maka kolom ini dikosongkan saja.
·   kolom Status : cukup jelas
·   kolom Nominal (Rp) : diketik jumlah tunjangan uang yang diterima dalam 1 (satu) bulannya (tanpa tanda titik/koma).
J. Tabel Anak
Diisikan semua anak dari PTK yang bersangkutan dari yang baru lahir sampai yang masih kuliah
·   kolom Nama : diketik nama lengkap anak
·   NISN : diketik Nomor Induk Siswa Nasional jika punya
·   Status Anak : dipilih jenis anak sebagai Anak Kandung atau yg lain
·   Tempat Lahir : cukup jelas
·   Tanggal Lahir : cukup jelas
·   Jenjang Pendidikan : dipilih jenjang pendidikan anak, jika belum bersekolah pilih Tidak Sekolah
·   Tahun Masuk : diketik tahun pertama masuk ditingkat 1 sesuai kolom Jenjang Pendidikan, jika belum sekolah kolom ini dikosongkan saja
K. Tabel Karya Tulis
Diisikan karya tulis yang pernah dibuat oleh PTK
L. Keikutsertaan Organisasi
Diisikan organisasi profesi yang diikuti, untuk organisasi diluar profesi tidak perlu
Dimasukkan
M.Tabel Penghargaan
Diisikan penghargaan yang sudah pernah diterima. Kolom Nama/Jenis Penghargaan
sudah ada pilihannya, kolom Instansi diketik Instansi/lembaga pemberi penghargaan,
kolom Tingkat Penghargaan dipilih dari Sekolah sampai dengan Internasional
N.Tabel Kesejahteraan
·   kolom Kesejahteraan : dipilih jenis yang asuransi yang dimiliki
·   kolom Penyelanggara : diketik Lembaga penyelenggaranya, contoh PT. Askes, BNI Life, Sinar Mas, dll
·   kolom Dari Tahun : diketik tahun pertama mulai
·   kolom Sampai Tahun : diketik tahun selesai keikutsertaan/jatuh temponya
·   kolom Status : cukup jelas