Showing posts with label Bantuan Operasional Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Bantuan Operasional Sekolah. Show all posts

Cara Pelaporan Dana Bos Online SD,SMP,SMA Dan SMK Terbaru Tahun 2016


Sahabat Bendahara BOS ataupun Operator Sekolah yang bertugas input data penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun anggaran 2016 yang berbahagia...

Setelah dirilisnya aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, untuk melaporkan penggunaan dana BOS semester I, II, III, dan IV dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pun juga melalui portal pelaporan BOS yang sama.


Sebelum melakukan input data rekapitulasi penggunaan dana BOS pada semester 1, 2, 3, dan 4 tentu rekan harus siapkan terlebih dahulu form rekapitulasi penggunaan dana BOS baik SD, SMP, SMA, dan SMK (form K7a) pada setiap triwulannya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan juga Bendahara BOS pada satuan pendidikan masing-masing.

Untuk saat artikel ini saya publish, pelaporan penggunaan dana BOS yang aktif adalah triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Perlu diketahui juga pada saat ini ada perubahan tampilan pada laman BOS ini, yang tentu saja loadingnya lebih ringan dan tampilannya lebih enak dan nyaman dipandang mata atau istilah kerennya eye chatching baik pada tampilan utama maupun pada isinya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik kali ini, saya akan share panduan / cara untuk melaporkan penggunaan BOS secara online baik untuk semester 1, 2, 3, maupun 4 tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut:
1.     Silahkan kunjungi laman Portal BOS resmi Kemdikbud : http://bos.kemdikbud.go.id.
2.     Lihat pada bagian bawah, klik pada tombol “Login

3.     Setelah tampil halaman login, silahkan masukkan Username / Email serta Password yang Anda gunakan pada aplikasi Dapodik baik SD, SMP, dan SLB maupun Dapodik jenjang Pendidikan Menengah SMA dan SMK.

4.     Jika Anda berhasil login, maka tampilannya akan seperti pada gambar di bawah ini. Silahkan cek kembali tahun anggaran yang akan Anda laporkan, untuk bawaan / default-nya tentu di tahun anggaran 2016 ini. Silahkan klik pada tombol “Tambah”.

5.     Kemudian masukkan jumlah penggunaan dana BOS pada setiap komponennya sesuai dengan yang tertera dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS / form K7a yang telah Anda siapkan tersebut. Setelah selesai silahkan dan telah dipastikan kebenarannya, silahkan klik pada tombol “Proses”.

6.     Terakhir Anda pun dapat melihat List Report Sekolah yang terdiri dari data tanggal update, tahun, triwulan, rincian jumlah penggunaan dana BOS per-komponen, serta ada fasilitas untuk edit yakni dengan klik pada tombol “Edit” untuk memperbaiki jika ada kesalahan pada tahun anggaran serta triwulan yang Anda pilih.

Ada kalanya setiap pelaporan BOS pada setiap semester atau sesi login Anda relatif lama otomatis laman Anda akan keluar atau log out otomatis, jika terjadi hal tersebut, silahkan ulangi lagi proses loginnya dan selanjutnya laporkan kembali penggunaan dana BOS pada triwulan yang lain.

Demikian tutorial singkat tentang panduan / cara melaporkan penggunaan dana BOS secara online di tahun pelajaran 2016/2017 untuk portal pelaporan dana BOS resmi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Semoga kesehatan, kesuksesan, dan kebahagiaan senantiasa menyertai kita semua. Amin...
Sumber : http://www.dadangjsn.com

Download Juknis Bos Madrasah 2016


BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik dimadrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
#Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
#Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
#Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.