Sehubungan dengan surat saudara Nomor : B-169/MA/KU.00/06/2016 tanggal 24 Juni 2016 perihal permohonan penjelasan,dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS bahwa yang dimaksud dengan :
a. PNS yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang pembinaan kepegawaian , gaji dan tunjangan-tunjangannya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan
Selengkapnya download disini
Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id/