“LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,” jelas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad dikutip dari RMOL Kamis (14/7).
Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan. Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, baik berupa Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran, merupakan sarana proses pembelajaran bagi guru dan peserta didik, agar peserta didik dapat meningkatkan pengetahuan dasar untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Materi pengetahuan yang diinformasikan melalui Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran sangat penting. Oleh karena itu penyajian materi harus ditata dengan menarik, mudah dipahami, memiliki tingkat keterbacaan yang tinggi, dan memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran harus memuat unsur-unsur kulit buku, yakni kulit depan, kulit belakang, dan punggung buku. Selain itu, buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran juga harus memuat bagian-bagian buku, yang meliputi bagian awal buku, bagian isi, dan bagian akhir buku.
Dalam pasal 1 ayat 11 berbunyi “Penilai adalah tim atau lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta”.
Sudah kah buku sekolah anda sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 ?
Berikut ini kami berikan Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan ( Download disini )
Sumber: RUMAH BELAJAR