Seragam Baru Guru PNS Berdasarkan Permendagri No. 68 Tahun 2015 - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan suatu peraturan terbaru tentang bagaimana seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Nomor 68 Tahun 2015 Permendagri , ada beberapa sedikit perubahan dari segi seragam PNS bisa dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam.
Tentu saja aturan baru ini (berupa seragam) juga akan berlaku bagi guru PNS yang merupakan bagian dari pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan yang sangat mencolok adalah seragam baru kemeja putih dengan celana/rok hitam atau gelap.
Baca juga: Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
![]() |
Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, ada perubaha seragam PNS dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam. |
Berikut waktu pemakaian dalam seragam baru PNS
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Model PDH kemeja putih dan jadwal pemakaian seragam merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri ini. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.